Lukber Liantama Raih Penghargaan Restorative Justice Terbaik Se-Provinsi Jambi

Suaralugas

- Penulis

Kamis, 5 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi menerima penghargaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice  (04/12/2024).

“Di era saat ini, penegakan hukum tidak selalu melalui tindakan represif, tapi dapat dilakukan dengan cara-cara humanis, salah satunya adalah dengan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif”, ucap Kacabjari Muara Tembesi M Lukber Liantama, SH, MH.

BACA JUGA  Perkara Pengalihan Aliran Sungai Oleh PT Djambi Waras II Dingin, Masyarakat: Belum Ada Tindakan

Penghargaan ini diberikan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi yang diterima langsung oleh Kepala Cabjari Muara Tembesi pada kegiatan Rapat Kerja Daerah yang diselenggarakan di Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lukber menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024 ini, Cabjari Muara Tembesi hadir untuk memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan telah berhasil mengharmoniskan kembali hubungan pertemanan dan kekeluargaan melalui restorative justice.

BACA JUGA  Fadhil Sebut Kepala Dinas Tidak Perlu Kuliah Magister, yang Dibutuhkan Skill bukan Titel

“Capaian ini adalah hasil dari kerjasama dan semangat dari segenap Jaksa dan Pegawai pada Cabjari Muara Tembesi, mulai dari profiling, mediasi, hingga ekspose yang berhasil dilaksanakan”, tambahnya.

Tidak lupa kacabjari Muara Tembesi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam pencapaian ini.

BACA JUGA  Kepala BNN RI Sampaikan Beberapa Hal Saat Pemusnahan Barang Bukti

“Terimakasih kepada Penyidik Polri, Kepala Desa, Ketua Lembaga Adat, Tokoh Masyarakat, dan masyarakat umum yang telah membantu dalam menerapkan Restorative Justice,” ucap Lukber.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kajari Batang Hari, Kajati dan Wakajati Jambi, Aspidum Kejati Jambi, dan Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum beserta jajaran. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi
Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam
Menakar Kualitas Investasi Kekuasan
Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa
PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?
Angkutan BBM Non Subsidi PT FGS Diduga Tidak Sesuai Ketentuan
Polsek Maro Sebo Ulu Tertibkan Aktivitas Dompeng di Sungai Batanghari
Jindi South Jambi Ajak Awak Media Buka Bersama
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 00:52 WIB

Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi

Sabtu, 11 April 2026 - 23:09 WIB

Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam

Sabtu, 11 April 2026 - 09:10 WIB

Menakar Kualitas Investasi Kekuasan

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:11 WIB

PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:20 WIB

Polsek Maro Sebo Ulu Tertibkan Aktivitas Dompeng di Sungai Batanghari

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:16 WIB

Jindi South Jambi Ajak Awak Media Buka Bersama

Senin, 16 Maret 2026 - 13:57 WIB

Oknum Guru SD di Koto Boyo Diduga Lakukan Poliandri

Berita Terbaru

Berita

Menakar Kualitas Investasi Kekuasan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 09:10 WIB

Batanghari

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Jumat, 10 Apr 2026 - 09:38 WIB