PT KBHB Akui Belum Miliki PBG dan SLF, ini Tanggapan Kabid Perizinan

Suaralugas

- Penulis

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Karunia Batang Hari Berjaya (KBHB) yang berada di Desa Simpang Karmeo Kecamatan Batin XXIV mengakui belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Selasa (03/06/2025).

Hal itu disampaikan oleh Humas PT KBHB Sadli Yusuf saat dikonfirmasi.

“KBHB memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena pada saat pengurusan izin bangunan gedung KBHB belum diberlakukan aturan hukum mengenai PBG,” bebernya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Sadli, berdasarkan pasal 346 ayat (2) PP 16  Tahun 2021, Bangunan yang telah memperoleh IMB sebelum berlakunya PP 16/2021 dinyatakan tetap berlaku.

BACA JUGA  RPJMD Sebagai Dasar Program Kerja Bupati

“Dalam pasal 364 ayat 2 PP 16 Tahun 2021 udah dijelaskan bahwa yang sudah memperoleh imb sebelum adanya PBG dinyatakan berlaku,” tambahnya.

Saat ditanya mengenai adanya gedung baru, Sadli menjawab tidak ada bangunan baru.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP melalui Kabid Perizinan Novery mengatakan bahwa setiap perusahaan itu wajib memiliki PBG dan SLF.

“Bagi pelaku-pelaku usaha yang sudah memiliki IMB, mereka wajib migrasi data ke PBG dan SLF. Enaknya bagi perusahaan yang sudah memiliki IMB mereka tidak perlu lagi membayar retribusi,” imbuhnya.

BACA JUGA  Bangunan Milik Wings Group Diduga Langgar Sepadan Sungai dan Jalan

Ia menambahkan, “Tetapi kalau ada bangunan baru di luar IMB ia wajib PBG dan SLF dan nantinya ada lagi SBKBG (Surat Bukti Kepemilikan Bangunan dan Gedung).”

Sebelumnya Novery mengaku sudah melakukan sosialisasi terkait aturan yang terbaru tersebut termasuk kepada PT KBHB.

“Kami kemarin sudah mengundang pihak KBHB juga dalam sosialisasi mengenai PP Nomor 16 tahun 2021,” singkatnya.

PBG dan SLF diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

BACA JUGA  Bupati Batang Hari Berada Diantara Kepala Daerah Lainnya Saat Rakornas

Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

Sementara, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Keterbukaan Informasi Publik Demi Mewujudkan Good Government
Sejak Awal Sudah Tertutup, Aktivis: Pernyataan Kadis PUTR Hanya Gimik
Ketua Majelis Kaget Pemkab Batang Hari Selesaikan Uji Konsekuensi DIK Rampung Satu Hari
Pemda Batang Hari Diduga Tidak Jalankan Pengawasan Lingkungan Aktivitas Usaha PT RBE
DLH Batang Hari Tidak Menerima Dokumen AMDAL Stockpile PT RBE
Pejabat Pembuat Komitmen BPJN Bungkam Soal Dugaan Persekongkolan Tender
Diduga Tempat Sabung Ayam Bebas Tak Tersentuh Hukum
Islamic Centre Tahap II Gagal Rampung Tepat Waktu, Diduga Abaikan SMK3 Konstruksi
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:15 WIB

Keterbukaan Informasi Publik Demi Mewujudkan Good Government

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:33 WIB

Sejak Awal Sudah Tertutup, Aktivis: Pernyataan Kadis PUTR Hanya Gimik

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:48 WIB

Ketua Majelis Kaget Pemkab Batang Hari Selesaikan Uji Konsekuensi DIK Rampung Satu Hari

Selasa, 6 Januari 2026 - 00:22 WIB

DLH Batang Hari Tidak Menerima Dokumen AMDAL Stockpile PT RBE

Senin, 5 Januari 2026 - 23:48 WIB

Pejabat Pembuat Komitmen BPJN Bungkam Soal Dugaan Persekongkolan Tender

Sabtu, 3 Januari 2026 - 14:41 WIB

Diduga Tempat Sabung Ayam Bebas Tak Tersentuh Hukum

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:19 WIB

Islamic Centre Tahap II Gagal Rampung Tepat Waktu, Diduga Abaikan SMK3 Konstruksi

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:13 WIB

Terminal Khusus dan Stockpile Batu Bara PT RBE Diduga Tidak Sesuai Ketentuan, Mobil Lansir Tergelincir

Berita Terbaru

Batanghari

Keterbukaan Informasi Publik Demi Mewujudkan Good Government

Selasa, 13 Jan 2026 - 08:15 WIB