PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?

Suaralugas

- Penulis

Sabtu, 28 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Salah satu angkutan BBM Industri Non Subsidi bermerek PT Anpa Maju Bersama dengan nopol BM 8619 RY terpantau sedang mendistribusikan minyak non subsidi berjenis solar ke wilayah Kabupaten Batang Hari, diduga tidak memiliki izin pengangkutan BBM resmi, Jumat (27/03/2026).

Sang sopir mengaku bahwa minyak yang diangkut berasal dari Pekanbaru yang akan dikirimkan ke salah satu tambang Batu Bara di Koto Boyo.

BACA JUGA  Pencatatan Buruh Rombongan Usin Diduga Sengaja Direkayasa Oleh Diskanertrans untuk Mempersulit

“Mau dikirim ke tambang koto boyo. Kami dari Pekanbaru,” ujarnya sambil memperlihatkan surat jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditempat yang sama, salah satu yang mengaku pengurus dari PT Anpa Maju Bersama membenarkan bahwa minyak yang diangkut berasal dari PT Cosmic Petroleum Nusantara yang beralamat di Simpang Empat Pekanbaru Kota Pekanbaru Riau.

BACA JUGA  Sekda Ikut Tanam Padi di Sawah Depan Rumdis Bupati

“Minyak kita dari Cosmic Pekanbaru bang, bisa dilihat di surat jalan,” ungkapnya.

Berdasarkan surat jalan tersebut, PT Anpa Maju Bersama sebagai pembeli dari COSMIC untuk diserahkan ke Bukit Kapur Kota Dumai Riau pada 25 Maret 2026.

Pengangkutan BBM tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Migas. Meski disebut sebagai BBM non-subsidi, distribusinya tetap wajib memenuhi aspek perizinan, pengawasan, serta tata niaga yang telah ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA  Pemkab Batang Hari Kembali Melantik Puluhan Pejabat Struktural Eselon II dan III

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Jika terbukti terdapat pelanggaran, seluruh pihak yang terlibat diminta diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari Turun ke Bantaran Sungai Tanggap Pengaduan WAL
Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga
Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi
PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah
Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi
Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam
Menakar Kualitas Investasi Kekuasan
Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari Turun ke Bantaran Sungai Tanggap Pengaduan WAL

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:14 WIB

Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi

Minggu, 19 April 2026 - 09:56 WIB

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Rabu, 15 April 2026 - 00:52 WIB

Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi

Sabtu, 11 April 2026 - 09:10 WIB

Menakar Kualitas Investasi Kekuasan

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:11 WIB

PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?

Berita Terbaru

Screenshot

Batanghari

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Minggu, 19 Apr 2026 - 09:56 WIB