Batanghari, Jambi – Toko Sumatra yang beralamat di Pal 5 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi diduga menjual minuman beralkohol di atas 5%, Selasa (08/04/2025).
Menurut informasi yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, merek minuman alkohol yang dijualnya diantaranya Asoka, anggur merah, newpot, dan bir bintang.
“Toko tersebut sudah cukup lama menjual minuman tersebut, belum pernah dirazia oleh Aparat Penegak Hukum,” imbuhnya narasumber.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dapat kita ketahui Pasal 424 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda kategori II setara Rp10 juta bagi pelaku yang menjual minuman memabukkan.
Sehingga berita ini di tayangkan TO pihak Pemilik toko Sumatra belum dapat dikonfirmasi. (Red)