Inspektorat Batang Hari Tidak Transparan Memberikan Informasi Tindak Lanjut LHP BPK

Suaralugas

- Penulis

Selasa, 19 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Salah satu fungsi Inspektorat Daerah ialah pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, asistensi dan kegiatan pengawasan lainnya.

Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah memiliki peran dan unit kerja yang sangat strategis baik ditinjau dari aspek fungsi dan tanggung jawab dalam manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program-program pemerintah.

Dari segi fungsi-fungsi dasar manajemen, Inspektorat Daerah mempunyai kedudukan yang setara dengan fungsi perencanaan atau fungsi pelaksanaan. Sedangkan dari segi pencapaian visi, misi dan program-program pemerintah, Inspektorat Daerah menjadi pilar yang bertugas dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten/Kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan Kabupaten/Kota, berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sayangnya, Inspektorat Batang Hari tidak transparan menyampaikan kepatuhan Pemkab dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi, Selasa (19/09/2023).

Muhammad Rokim, Inspektur Daerah Batang Hari lebih memilih bungkam dan mempersulit saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut Pemkab Batang Hari atas LHP BPK.

Saat dikonfirmasi secara tertulis melalui surat resmi melalui media ini tentang, Bagaimana tindak lanjut LHP BPK Terhadap aset tanah milik Pemkab Batang Hari yang telah bersertifikat hak milik pribadi dan Sanksi terhadap Kabag Perencanaan Periode 2021 atas iuran BPJS non ASN.

BACA JUGA  Diduga Ingin Mencuri, Seorang Pria Paruh Baya Tertangkap Pemilik Rumah

Rokim memilih belum bisa menjawab pertanyaan dengan alasan tidak melengkapi identitas kelembagaan.

“Menindak lanjuti Surat Saudara Redaktur Media Online Suara Lugas.com, Nomor 026.03/SLN/IX/2023 tanggal 14 September 2023 Perihal Konfirmasi tertulis. Berkenaan hal tersebut dapat di sampaikan bahwa kami belum dapat memenuhi permintaan saudara mengingat surat permintaan Saudara tidak melengkapi identitas kelembagaan yang Saudara wakili sesuai dengan Undang- Undang No 40 tahun 1999,” jawabnya melalui surat.

Menurutnya sesuai dengan pasal 9 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Karena bersurat sebaiknya lengkapi jika langsung biasanya menunjukkan kartu pers biar kami tahu lembaga yang bapak wakili,” jawabnya saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp.

Saat ditanya apakah surat dengan kop dan stempel lengkap, juga memberikan identitas nama pemohon apakah masih belum lengkap, ia menjawab: mohon maaf Bapak lengkapi saja insya Allah kami jawab Pak.

Berbeda jauh dengan Badan Pengawasan Keuangan Perwakilan Jambi (BPKP Jambi) saat dikonfirmasi melalui surat resmi mereka menjawab tanpa ada syarat-syarat seperti Inspektorat Batang Hari.

Saat dikonfirmasi mengenai peran Inspektorat dalam menindaklanjuti LHP BKP. Kepala BPK Perwakilan Jambi, Rio Tirta menjawab:

BACA JUGA  LPKNI Menduga Oknum PNS Muaro Jambi Beserta Istri Timbun Beras SPHP

Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam hubungannya dengan BPK Perwakilan Provinsi Jambi selain sebagai bagian dari entitas yang diaudit juga memiliki peran sebagai koordinator pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari melalui Sistem Informasi yang telah dibangun oleh BPK.

Dalam hal pelaksanaan tindak lanjut, Laporan Hasil Pemeriksaan yang telah diserahkan ke DPRD dan Bupati wajib untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara sebagai berikut:

(1) Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. (2) Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. (3) Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Beserta ketentuan sanksinya yang diatur dalam Pasal 20 ayat (5) dan 26 ayat (1).

Berkenaan sejauh mana tindak lanjut Pemkab Batang Hari, maka saudara dapat berkoordinasi lebih lanjut terkait data pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Kabupaten Batang Hari untuk Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 kepada Inspektorat selaku koordinator pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.

BACA JUGA  Bupati Batang Hari Resmikan Penyesuaian Waktu Masa Jabatan BPD

Sebelumnya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kompihtal, Usman Yusup menantang Inspektorat Kabupaten Batang Hari terbuka kepada publik terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi.

Hal itu disampaikan olehnya karena mengingat sekarang sudah masuk tahun politik September 2024 masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati akan berakhir.

“Agar tidak menjadi bahan Black Campaign (kampanye hitam) bagi lawan politik. Saya minta kepada Inspektorat daerah kabupaten Batang hari agar membuka ke publik soal temuan BPK sejak tahun 2021 termasuk soal aset,” tutur Usman.

Menurut Usman, sudah bukan lagi rahasia umum, pada tahun 2021 rekomendasi BPK kepada Inspektorat Kabupaten Batang hari terdapat beberapa temuan soal aset daerah yang di kuasai oleh individu atau perorangan.

“Dalam rekomendasi tersebut jelas ditegaskan agar temuan tersebut dikembalikan dalam jangka waktu 60 hari kerja. salah satunya adalah tanah milik pemerintah daerah (milik negara) bertempat di kelurahan teratai,” jelasnya.

Yang mana objek tanah tersebut, telah di bangun sebuah bangunan megah sejak tahun 2019 yang sering disebut gedung putih milik bupati batang hari yang terpilih pada masai tu.(Red)

Comments Box

Berita Terkait

Propam Polres Cek Komplek Perumahan Mutiara Indah
Diduga Kongkalikong Pertamina Dengan PT Putra Gadjah Mada Perkasa Salurkan BBM Subsidi
Darwin Alias Astok Baron Resmi Lapor Oknum ke Propam Polda
Penerimaan Rapor Tanpa Kepala Sekolah, Tanda Tangan Hanya Stempel
Kejari Batang Hari Diduga Kaburkan Skandal Korupsi Pupuk Subsidi Istri Sekdis Dispora
Oknum PPPK Guru SD Diduga Poliandri Bebas Melenggang
Disinyalir Kongkalikong Guru PPPK Tutupi Kehadiran Kepala Sekolah dan Dana Bos Tidak Diketahui Peruntukannya
Kepsek Jarang Masuk Guru Resah
Berita ini 326 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:47 WIB

Propam Polres Cek Komplek Perumahan Mutiara Indah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:11 WIB

Diduga Kongkalikong Pertamina Dengan PT Putra Gadjah Mada Perkasa Salurkan BBM Subsidi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:19 WIB

Darwin Alias Astok Baron Resmi Lapor Oknum ke Propam Polda

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:31 WIB

Penerimaan Rapor Tanpa Kepala Sekolah, Tanda Tangan Hanya Stempel

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:30 WIB

Kejari Batang Hari Diduga Kaburkan Skandal Korupsi Pupuk Subsidi Istri Sekdis Dispora

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:38 WIB

Disinyalir Kongkalikong Guru PPPK Tutupi Kehadiran Kepala Sekolah dan Dana Bos Tidak Diketahui Peruntukannya

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:05 WIB

Kepsek Jarang Masuk Guru Resah

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:35 WIB

DPRD Tolak Jawaban TIMDU, Disinyalir Berpihak Kepada Perusahaan

Berita Terbaru

Batanghari

Propam Polres Cek Komplek Perumahan Mutiara Indah

Sabtu, 20 Jun 2026 - 19:47 WIB

Batanghari

Darwin Alias Astok Baron Resmi Lapor Oknum ke Propam Polda

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:19 WIB