Inspektorat Batang Hari Tidak Transparan Memberikan Informasi Tindak Lanjut LHP BPK

Suaralugas

- Penulis

Selasa, 19 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Salah satu fungsi Inspektorat Daerah ialah pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, asistensi dan kegiatan pengawasan lainnya.

Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah memiliki peran dan unit kerja yang sangat strategis baik ditinjau dari aspek fungsi dan tanggung jawab dalam manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program-program pemerintah.

Dari segi fungsi-fungsi dasar manajemen, Inspektorat Daerah mempunyai kedudukan yang setara dengan fungsi perencanaan atau fungsi pelaksanaan. Sedangkan dari segi pencapaian visi, misi dan program-program pemerintah, Inspektorat Daerah menjadi pilar yang bertugas dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten/Kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan Kabupaten/Kota, berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sayangnya, Inspektorat Batang Hari tidak transparan menyampaikan kepatuhan Pemkab dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi, Selasa (19/09/2023).

Muhammad Rokim, Inspektur Daerah Batang Hari lebih memilih bungkam dan mempersulit saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut Pemkab Batang Hari atas LHP BPK.

Saat dikonfirmasi secara tertulis melalui surat resmi melalui media ini tentang, Bagaimana tindak lanjut LHP BPK Terhadap aset tanah milik Pemkab Batang Hari yang telah bersertifikat hak milik pribadi dan Sanksi terhadap Kabag Perencanaan Periode 2021 atas iuran BPJS non ASN.

BACA JUGA  Mantan Juara SEA Games Karate AKBP Fitria Mega, M. Psi, Psi Latihan Bersama Atlet Tebo

Rokim memilih belum bisa menjawab pertanyaan dengan alasan tidak melengkapi identitas kelembagaan.

“Menindak lanjuti Surat Saudara Redaktur Media Online Suara Lugas.com, Nomor 026.03/SLN/IX/2023 tanggal 14 September 2023 Perihal Konfirmasi tertulis. Berkenaan hal tersebut dapat di sampaikan bahwa kami belum dapat memenuhi permintaan saudara mengingat surat permintaan Saudara tidak melengkapi identitas kelembagaan yang Saudara wakili sesuai dengan Undang- Undang No 40 tahun 1999,” jawabnya melalui surat.

Menurutnya sesuai dengan pasal 9 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Karena bersurat sebaiknya lengkapi jika langsung biasanya menunjukkan kartu pers biar kami tahu lembaga yang bapak wakili,” jawabnya saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp.

Saat ditanya apakah surat dengan kop dan stempel lengkap, juga memberikan identitas nama pemohon apakah masih belum lengkap, ia menjawab: mohon maaf Bapak lengkapi saja insya Allah kami jawab Pak.

Berbeda jauh dengan Badan Pengawasan Keuangan Perwakilan Jambi (BPKP Jambi) saat dikonfirmasi melalui surat resmi mereka menjawab tanpa ada syarat-syarat seperti Inspektorat Batang Hari.

Saat dikonfirmasi mengenai peran Inspektorat dalam menindaklanjuti LHP BKP. Kepala BPK Perwakilan Jambi, Rio Tirta menjawab:

BACA JUGA  Limbah Cair Pabrik PT Dharmasraya Palma Sejahtera Diduga Mengalir ke Sungai Danglo

Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam hubungannya dengan BPK Perwakilan Provinsi Jambi selain sebagai bagian dari entitas yang diaudit juga memiliki peran sebagai koordinator pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari melalui Sistem Informasi yang telah dibangun oleh BPK.

Dalam hal pelaksanaan tindak lanjut, Laporan Hasil Pemeriksaan yang telah diserahkan ke DPRD dan Bupati wajib untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara sebagai berikut:

(1) Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. (2) Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. (3) Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Beserta ketentuan sanksinya yang diatur dalam Pasal 20 ayat (5) dan 26 ayat (1).

Berkenaan sejauh mana tindak lanjut Pemkab Batang Hari, maka saudara dapat berkoordinasi lebih lanjut terkait data pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Kabupaten Batang Hari untuk Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 kepada Inspektorat selaku koordinator pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.

BACA JUGA  Anita Yasmin Akui Telah Laksanakan Reses Sesuai Ketentuan

Sebelumnya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kompihtal, Usman Yusup menantang Inspektorat Kabupaten Batang Hari terbuka kepada publik terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi.

Hal itu disampaikan olehnya karena mengingat sekarang sudah masuk tahun politik September 2024 masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati akan berakhir.

“Agar tidak menjadi bahan Black Campaign (kampanye hitam) bagi lawan politik. Saya minta kepada Inspektorat daerah kabupaten Batang hari agar membuka ke publik soal temuan BPK sejak tahun 2021 termasuk soal aset,” tutur Usman.

Menurut Usman, sudah bukan lagi rahasia umum, pada tahun 2021 rekomendasi BPK kepada Inspektorat Kabupaten Batang hari terdapat beberapa temuan soal aset daerah yang di kuasai oleh individu atau perorangan.

“Dalam rekomendasi tersebut jelas ditegaskan agar temuan tersebut dikembalikan dalam jangka waktu 60 hari kerja. salah satunya adalah tanah milik pemerintah daerah (milik negara) bertempat di kelurahan teratai,” jelasnya.

Yang mana objek tanah tersebut, telah di bangun sebuah bangunan megah sejak tahun 2019 yang sering disebut gedung putih milik bupati batang hari yang terpilih pada masai tu.(Red)

Comments Box

Berita Terkait

Kades Rantau Gedang Layak Diperiksa Atas Perdamaian Sepihak Dengan Korban Pengeroyokan
PT DMP Bebas PBB atau Ditilap Mafia
Gerak Cepat Pemda dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan Rancangan KUA dan PPAS
Usman: Wartawan Pesanan Tidak Pantas Sebut yang Lain Untul-untul
Polsek Muara Tembesi Panen Jagung
PT KBHB Akui Belum Miliki PBG dan SLF, ini Tanggapan Kabid Perizinan
Anonimos Beberkan Nama-nama Terduga Skandal Korupsi Pengadaan Chromebook
Perambahan Tahura STS Diduga Akibat Jual Beli
Berita ini 306 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 16:01 WIB

Kades Rantau Gedang Layak Diperiksa Atas Perdamaian Sepihak Dengan Korban Pengeroyokan

Senin, 16 Juni 2025 - 13:20 WIB

PT DMP Bebas PBB atau Ditilap Mafia

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:41 WIB

Gerak Cepat Pemda dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan Rancangan KUA dan PPAS

Rabu, 11 Juni 2025 - 07:43 WIB

Usman: Wartawan Pesanan Tidak Pantas Sebut yang Lain Untul-untul

Jumat, 6 Juni 2025 - 11:20 WIB

Polsek Muara Tembesi Panen Jagung

Selasa, 3 Juni 2025 - 01:51 WIB

Anonimos Beberkan Nama-nama Terduga Skandal Korupsi Pengadaan Chromebook

Minggu, 1 Juni 2025 - 23:39 WIB

Perambahan Tahura STS Diduga Akibat Jual Beli

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:54 WIB

Mahmud Laporkan Hakim Pengadilan Negeri Bulian ke Komisi Yudisial

Berita Terbaru

Batanghari

PT DMP Bebas PBB atau Ditilap Mafia

Senin, 16 Jun 2025 - 13:20 WIB

Batanghari

Polsek Muara Tembesi Panen Jagung

Jumat, 6 Jun 2025 - 11:20 WIB