HR Wartawan Lapor Balik Mantan Bupati Batang Hari Muhammad Fadil Arief

Suaralugas

- Penulis

Rabu, 16 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Seorang warga Mersam yang merupakan wartawan berinisial HR kembali melaporkan balik Muhammad Fadil Arief yang merupakan mantan Bupati Batang Hari ke Markas Polisi Restor (Mapolres) setempat.

Sebelumnya Muhammad Fadil Arief telah melaporkan HR ke Mapolda Jambi terkait dengan dugaan tindak pidana sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 27A Jo Pasal 45A ayat (4) Undang-undang nomor 1 Tahun 2024, tentang informasi dan transaksi elektronik yang di laporkan olehnya.

“Iya, sebelumnya saya minta maaf dulu kepada warga masyarakat Batanghari karena saya merasa tidak bersalah dan menurut keterangan dari pihak penyidik Polda Jambi atas nama Ridho mengatakan, untuk bukti laporan yang disampaikan oleh Muhammad Fadil Arief ke polda terkait salah satu percakapan di salah satu group WA kotak kosong,” kata HR, kepada Media.

Dia juga menceritakan, terkait bukti itu yang disampaikan oleh penyidik Polda kepadanya, lalu dia melihat kembali di akun WA Group kotak kosong dan saya skrul  keatas ada percakapannya yang dia tulis, “kalo pemimpin penyabu, kacau kito”. Dan ini mungkin menjadi bahan laporan Muhammad Fadhil Arief ke pihak penyidik Polda.

“Di percakapan itu saya tidak pernah mengatakan siapa dan disitu saya hanya memberikan pernyataan dan harapan supaya pemimpin kita itu baik-baik saja dan di percakapan itu tidak ada saya mengatakan nama siapa,” ujarnya.

BACA JUGA  Sekda Batang Hari Melalui Kabag SDA Adakan Rapat Bersama OPD Bahas PT LIS

Menurutnya, dengan adanya laporan itu, maka dirinya kembali membuat laporan ke Polres Batanghari. Yang mana laporan tersebut berkaitan dengan undang-undang yang sama dilaporkannya ke polda, akan tetapi ayatnya saja yang berbeda.

“Pasal yang sama dan ayatnya saja yang beda, kalau dari beliau memakai ayat 4 dan kita pakai ayat 6 undang-undang ITE yang bunyinya, dalam hal perbuatan sebagaimana yang di maksud pada ayat 4 itu tidak dapat dibuktikan, kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” jelasnya.

Sementara itu, selain dari pasal tersebut, dia juga mengaitkan dengan pasal persangkaan palsu, yakni pasal 318 KUHP, dengan bunyi barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

BACA JUGA  Paripurna LKPJ DPRD Batanghari Minta Apa yang Disampaikan Jadi Bahan Evaluasi Bersama

“Ya, termasuk pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 nomor 1 dan 3 dapat dijatuhkan,” paparnya.

Dia juga berharap dengan adanya laporan tersebut dapat sama-sama mencari keadilan yang sama di mata hukum dan kepada pihak penegak hukum dapat berkerja dengan profesional.

Laporan tersebut berdasarkan nomor surat tanda Terima bukti pengaduan dengan nomor : STBPP/417/ X/2024/ Satreskrim Polres Batanghari tertanggal 16 Oktober 2024. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Indra Aktivis Akan Laporkan Dugaan Gratifikasi Dana BOK ke Kejagung
Viral Oknum Polisi Diduga Sedang Asik Nyabu
Angkutan Kayu Bebas Melenggang, Netizen: Punya Bos Irma
Salah Satu Anggota Koperasi Laporkan Dugaan Mafia Tanah, Korupsi SHU dan Penggelapan
LPKNI Serukan Hentikan Aktivitas dan Kembalikan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi
Kartu SPTI Diduga Ladang Bisnis Bongkar Muat di PT MSS
Diduga Angkutan BBM Non Subsidi Samaritan SG Ilegal Bebas Beroperasi
Dinas PUTR Batang Hari Mangkir dari Sidang Komisi Informasi
Berita ini 197 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:08 WIB

Indra Aktivis Akan Laporkan Dugaan Gratifikasi Dana BOK ke Kejagung

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:02 WIB

Viral Oknum Polisi Diduga Sedang Asik Nyabu

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:33 WIB

Angkutan Kayu Bebas Melenggang, Netizen: Punya Bos Irma

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:12 WIB

Salah Satu Anggota Koperasi Laporkan Dugaan Mafia Tanah, Korupsi SHU dan Penggelapan

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:03 WIB

LPKNI Serukan Hentikan Aktivitas dan Kembalikan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi

Senin, 1 Desember 2025 - 09:37 WIB

Diduga Angkutan BBM Non Subsidi Samaritan SG Ilegal Bebas Beroperasi

Kamis, 27 November 2025 - 20:04 WIB

Dinas PUTR Batang Hari Mangkir dari Sidang Komisi Informasi

Rabu, 26 November 2025 - 12:32 WIB

Korban Pengeroyokan Mengaku Ditodongkan Pistol Oleh Oknum Karyawan PT DMP

Berita Terbaru

Berita

Viral Oknum Polisi Diduga Sedang Asik Nyabu

Minggu, 7 Des 2025 - 13:02 WIB

Screenshot

Batanghari

Angkutan Kayu Bebas Melenggang, Netizen: Punya Bos Irma

Sabtu, 6 Des 2025 - 15:33 WIB