Lebih dari 60 Hari Temuan BPK Pembangunan Jalan Desa Tenam-Ampelu Akan Dilaporkan ke Kejati

Suaralugas

- Penulis

Jumat, 17 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Tim Gerakan Terpadu Anti Korupsi (GERTAK) Jambi akan melaporkan temuan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan Desa Tenam–Desa Ampelu Mudo Kecamatan Muara Bulian-Kecamatan Muara Tembesi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Jumat (17/10/2025).

Langkah ini diambil menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jambi yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp1,16 miliar dalam proyek senilai Rp4,3 miliar tersebut.

Proyek yang dibiayai Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024 ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batang Hari dan dikerjakan oleh CV. DSP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Gertak Jambi menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti kuat dan akan segera mendatangi Kejati Jambi.

BACA JUGA  Tim Patroli Bersama Masyarakat Musnahkan Sumur Minyak Ilegal

“Kami tidak ingin temuan BPK ini hanya menjadi angka di atas kertas. Ada indikasi kuat mark-up, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, bahkan fiktif yang merugikan negara dan masyarakat. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyidikan,” tegas ketua Gertak.

Sejumlah temuan di lapangan memperkuat dugaan penyimpangan. Jalan yang baru dibangun pertengahan 2024 tersebut sudah mengalami kerusakan parah sebelum genap berusia satu tahun. Permukaannya pecah-pecah, bergelombang, dan batu-batu pondasi sudah muncul ke permukaan.

“Bangunan kekurangan semen, lihat saja sudah hancur padahal baru dibangun tahun kemarin,” keluh seorang pengguna jalan setempat, ketika ditemui di lokasi pada artikel media ini sebelum nya.

BACA JUGA  Dinas PUTR Tidak Transparan Dalam Pekejaan Proyek Pembangunan Islamic Centre

Warga lainnya, menduga kuat adanya penyelewengan dana. “Dana banyak masuk kantong mungkin, makanya hasilnya seperti itu,” tambahnya.

Selain kerusakan dini, GERTAK Jambi juga menemukan bahwa drainase yang merupakan kewajiban dalam dokumen proyek, sama sekali tidak dibangun.

Pekerjaan tanah juga diduga di-mark-up karena kondisi jalan sebelum pengerjaan sudah relatif datar, tidak memerlukan pengerjaan tanah yang besar sebagaimana yang dibayarkan.

BPK tetapkan kelebihan pembayaran Rp1,16 Miliar. Temuan masyarakat dan GERTAK Jambi ini mendapatkan penguatan dari lembaga resmi negara.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaannya, BPK RI Perwakilan Jambi menetapkan adanya kelebihan pembayaran (overpayment) sebesar Rp1,16 miliar yang harus dipulihkan dari kontraktor pelaksana, CV. DSP.

Temuan BPK ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi proses hukum selanjutnya. GERTAK Jambi mendesak agar tidak hanya CV. DSP yang ditindak, tetapi juga aparat pengawas di lingkungan PUTR Batang Hari yang diduga lalai dalam mengawasi pelaksanaan proyek.

BACA JUGA  LPKNI Minta Polda Jambi Usut Tuntas Perkara Perampasan Kendaraan Roda Empat dan BPKB Palsu

Pihak Terkait Belum Beri Tanggapan

Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari Ajrisa Windra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini belum membuahkan hasil.

Pihak Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait temuan BPK dan laporan dari GERTAK Jambi ini.

Kejaksaan Tinggi Jambi, ketika dikonfirmasi secara terpisah, menyatakan akan menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku setelah laporan resmi diterima. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Saiful Roswandi: Tidak ada Ruang Bagi Pejabat Untuk Sok Berkuasa
BPK: Belanja Modal Gedung dan Bangunan Instansi Vertikal Tidak Tepat dan Tidak Dengan Maksud Digunakan
Diduga Kayu Ilegal Logging Bebas Beroperasi di Sungai Gelam
Kejari Batang Hari Kembali Panggil Pengecer Pupuk Subsidi
Skandal Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi Seret Nama Oknum Camat
Masyarakat Beramai-ramai Datangi Pembukaan MTQ ke 21 di Desa Ladang Peris
Opini: Bupati Batang Hari Dikepung Anak Buah Bermasalah
Lembaga Adat Desa Pelayangan Putuskan Tergugat Untuk Serahkan Sebidang Tanah Kepada Penggugat
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 11:31 WIB

Saiful Roswandi: Tidak ada Ruang Bagi Pejabat Untuk Sok Berkuasa

Sabtu, 15 November 2025 - 09:03 WIB

BPK: Belanja Modal Gedung dan Bangunan Instansi Vertikal Tidak Tepat dan Tidak Dengan Maksud Digunakan

Jumat, 14 November 2025 - 17:48 WIB

Diduga Kayu Ilegal Logging Bebas Beroperasi di Sungai Gelam

Jumat, 14 November 2025 - 12:49 WIB

Kejari Batang Hari Kembali Panggil Pengecer Pupuk Subsidi

Rabu, 12 November 2025 - 07:13 WIB

Skandal Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi Seret Nama Oknum Camat

Sabtu, 8 November 2025 - 22:25 WIB

Masyarakat Beramai-ramai Datangi Pembukaan MTQ ke 21 di Desa Ladang Peris

Sabtu, 8 November 2025 - 11:14 WIB

Opini: Bupati Batang Hari Dikepung Anak Buah Bermasalah

Sabtu, 1 November 2025 - 13:49 WIB

Lembaga Adat Desa Pelayangan Putuskan Tergugat Untuk Serahkan Sebidang Tanah Kepada Penggugat

Berita Terbaru

Batanghari

Diduga Kayu Ilegal Logging Bebas Beroperasi di Sungai Gelam

Jumat, 14 Nov 2025 - 17:48 WIB

Berita

Kejari Batang Hari Kembali Panggil Pengecer Pupuk Subsidi

Jumat, 14 Nov 2025 - 12:49 WIB