PLN Wilayah Jambi Diduga Langgar UU Ketenagalistrikan, Tidak Mau Ganti Rugi Tanaman

Suaralugas

- Penulis

Rabu, 16 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Beberapa tahun lalu terlihat pihak PLN menancapkan tiang listrik baru di Desa Sukaramai Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari. Tiang listrik tersebut tepat berada di seberang dari tiang listrik lama yang sudah bertahun-tahun lalu sudah ada.

Penanaman tiang listrik baru ini menimbulkan pertanyaan bagi pemilik tanah yang menjadi tempat tegaknya tiang listrik tersebut, Rabu (16/10/2024).

Pasalnya, ada salah satu warga Desa Sukaramai mendapati pohon kelapa di halaman depan rumahnya sudah ditebang oleh pihak PLN tersebut.

“Setelah saya pulang dari berjualan, saya melihat pohon kelapa depan rumah saya sudah di tebang, bersamaan dengan pohon kelapa sawit tetangga ini,” tuturnya.

Menurut tetangganya, alasan ditebang untuk aliran kabel listrik, kebetulan dekat dengan tiang listrik yang baru di tegakkan.

Atas penebangan tanpa konfirmasi tersebut, dirinya merasa kecewa dan bercerita kepada tetangga yang lain.

Ternyata, issu yang berkembang di masyarakat ada juga beberapa warga yang memiliki tanaman di dalam aliran listrik, ingin ditebang oleh pihak pekerja PLN namun menuntut ganti rugi.

BACA JUGA  Fadhil DPW Partai Persatuan Pembangunan Gelar Silaturahmi Menjemput 12 Kursi Pileg 2024

“Ada beberapa pohon kelapa sawit yang masuk dalam sertifikat tanah, namun berada dialiran kabel listrik. Sempat komunikasi dengan pekerja itu untuk minta ganti rugi. Namun tidak menemukan hasil,” tuturnya.

Akhirnya, terpantau di tempat lain kabel listrik dialihkan ke tiang listrik yang lama. Terlihat ada dua tingkat kabel listrik berada di sana.

Masyarakat setempat menduga bahwa pihak tersebut tidak mau ganti rugi, akhirnya dialihkan ke tiang yang lama dan menelantarkan tiang listrik yang baru sudah tertanam.

BACA JUGA  Ini Profil Kadinkes Batang Hari yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Atas hal itu, diduga pihak PLN melanggar Undang-undang Republik Indonesia Pasal 30 ayat 1 Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Berbunyi, Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN UP3 Jambi belum bisa dikonfirmasi. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Gangguan Psikis Berjamaah
Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas
Masyarakat Desak Polisi Tutup Gudang Minyak Ilegal Sebelum Terbakar
Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal
Pemkab Batang Hari Jor-joran Hibah ke Polres, KPK Baru Ingatkan Sekarang
Polres Batang Hari Diduga Tebang Pilih Perkara
Kejari Batang Hari Kembangkan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Nama Oknum Pejabat Mersam Mencuat
Polres Batang Hari Terus Panggil Kasus Tipiring Sementara Laporan Penyerobotan Tidak Digubris
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:04 WIB

Gangguan Psikis Berjamaah

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:51 WIB

Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:37 WIB

Masyarakat Desak Polisi Tutup Gudang Minyak Ilegal Sebelum Terbakar

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:37 WIB

Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:44 WIB

Pemkab Batang Hari Jor-joran Hibah ke Polres, KPK Baru Ingatkan Sekarang

Senin, 18 Mei 2026 - 10:41 WIB

Kejari Batang Hari Kembangkan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Nama Oknum Pejabat Mersam Mencuat

Senin, 18 Mei 2026 - 10:17 WIB

Polres Batang Hari Terus Panggil Kasus Tipiring Sementara Laporan Penyerobotan Tidak Digubris

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:02 WIB

Ketua DPRD Ikuti Pelepasan Jemaah Haji

Berita Terbaru

Batanghari

Gangguan Psikis Berjamaah

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:04 WIB

Batanghari

Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:51 WIB

Batanghari

Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:37 WIB