PLN Wilayah Jambi Diduga Langgar UU Ketenagalistrikan, Tidak Mau Ganti Rugi Tanaman

Suaralugas

- Penulis

Rabu, 16 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Beberapa tahun lalu terlihat pihak PLN menancapkan tiang listrik baru di Desa Sukaramai Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari. Tiang listrik tersebut tepat berada di seberang dari tiang listrik lama yang sudah bertahun-tahun lalu sudah ada.

Penanaman tiang listrik baru ini menimbulkan pertanyaan bagi pemilik tanah yang menjadi tempat tegaknya tiang listrik tersebut, Rabu (16/10/2024).

Pasalnya, ada salah satu warga Desa Sukaramai mendapati pohon kelapa di halaman depan rumahnya sudah ditebang oleh pihak PLN tersebut.

“Setelah saya pulang dari berjualan, saya melihat pohon kelapa depan rumah saya sudah di tebang, bersamaan dengan pohon kelapa sawit tetangga ini,” tuturnya.

Menurut tetangganya, alasan ditebang untuk aliran kabel listrik, kebetulan dekat dengan tiang listrik yang baru di tegakkan.

Atas penebangan tanpa konfirmasi tersebut, dirinya merasa kecewa dan bercerita kepada tetangga yang lain.

Ternyata, issu yang berkembang di masyarakat ada juga beberapa warga yang memiliki tanaman di dalam aliran listrik, ingin ditebang oleh pihak pekerja PLN namun menuntut ganti rugi.

BACA JUGA  Dirjen OTDA Kemendagri Sambut Baik Penyelenggaraan Bimtek LPPD Pemkab Batang Hari

“Ada beberapa pohon kelapa sawit yang masuk dalam sertifikat tanah, namun berada dialiran kabel listrik. Sempat komunikasi dengan pekerja itu untuk minta ganti rugi. Namun tidak menemukan hasil,” tuturnya.

Akhirnya, terpantau di tempat lain kabel listrik dialihkan ke tiang listrik yang lama. Terlihat ada dua tingkat kabel listrik berada di sana.

Masyarakat setempat menduga bahwa pihak tersebut tidak mau ganti rugi, akhirnya dialihkan ke tiang yang lama dan menelantarkan tiang listrik yang baru sudah tertanam.

BACA JUGA  Angkutan BBM Industri Bodong Bebas Melenggang di Jambi, Polisi Belum Ungkap PT Ecall Samudera Energi

Atas hal itu, diduga pihak PLN melanggar Undang-undang Republik Indonesia Pasal 30 ayat 1 Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Berbunyi, Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN UP3 Jambi belum bisa dikonfirmasi. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga
Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi
PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah
Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi
Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam
Menakar Kualitas Investasi Kekuasan
Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa
PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:14 WIB

Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi

Minggu, 19 April 2026 - 09:56 WIB

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Rabu, 15 April 2026 - 00:52 WIB

Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi

Sabtu, 11 April 2026 - 23:09 WIB

Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:11 WIB

PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:16 WIB

Angkutan BBM Non Subsidi PT FGS Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Berita Terbaru

Screenshot

Batanghari

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Minggu, 19 Apr 2026 - 09:56 WIB