Batang Hari, Jambi – Salah satu anggota DPRD Kabupaten Batang Hari dapil 3 Ilhamsyah dari fraksi PKB tersangkut masalah hukum. Sudah ditetapkan sebagai terdakwa namun Partai Kebangkitan Bangsa belum menentukan sikap, Minggu (19/04/2026).
Sikap ini diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat, Marwah dan integritas partai. Menghormati proses hukum, mencegah konflik kepentingan, menjaga stabilitas kelembagaan DPRD.
Salah satu sumber berdasarkan pandangan para pengamat politik dan aktivis anti-korupsi (seperti ICW/Formappi), jika kader partai yang menjadi anggota DPRD berstatus terdakwa, pendapat yang berkembang umumnya menekankan pada aspek etika, kepercayaan publik, dan pertanggungjawaban partai politik:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pentingnya Sanksi Etika dan Nonaktif:Pengamat menilai partai politik tidak boleh hanya menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Partai seharusnya langsung mengambil tindakan tegas, seperti menonaktifkan kader yang bersangkutan dari keanggotaan DPRD agar tidak menggunakan fasilitas negara dan menjaga citra lembaga.
Ancaman terhadap Kepercayaan Publik: Kader yang menjadi terdakwa, apalagi dalam kasus korupsi, akan menurunkan legitimasi dan kepercayaan masyarakat terhadap partai politik serta lembaga legislatif (DPRD) secara keseluruhan.
Pergantian Antarwaktu (PAW): Pengamat sering mendorong partai untuk melakukan PAW atau memberhentikan kader tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada konstituen yang diwakilinya.
Potensi Politik Uang dan Integritas: Kasus hukum pada anggota dewan sering dikaitkan dengan biaya politik yang tinggi saat pemilihan, yang kemudian memicu perilaku korupsi saat menjabat. Hal ini menunjukkan perlunya perbaikan sistem rekrutmen di internal partai.
Jangan Melindungi Kader: Partai politik didesak untuk tidak melindungi kader yang terjerat hukum dan bersikap transparan, serta mendukung proses hukum yang berjalan.
Secara ringkas, pengamat politik cenderung menuntut ketegasan sikap partai untuk memberhentikan sementara atau selamanya kader yang menjadi terdakwa demi menjaga marwah partai dan kepercayaan masyarakat.
Sumber lain juga menyebutkan beberapa hal yang dilakukan partai, berdasarkan praktik hukum dan politik di Indonesia:
Pemberhentian Sementara atau Nonaktif (Sanksi Internal). Partai politik sering kali menonaktifkan kader yang berstatus terdakwa. Secara hukum tata negara, istilah “nonaktif” tidak dikenal, namun dalam praktik politik, ini berarti kader tersebut dibebastugaskan dari jabatan strategis di DPR (seperti pimpinan komisi atau fraksi) untuk fokus menghadapi proses hukum.
Penggantian Antarwaktu (PAW). Partai memiliki kewenangan untuk melakukan recall atau memberhentikan anggota DPR yang berstatus terdakwa kasus tindak pidana berat (seperti korupsi) dan menggantinya melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW).
Verifikasi oleh MKD (Mahkamah Kehormatan DPR). Partai akan membiarkan MKD melakukan verifikasi terhadap anggota yang menjadi terdakwa, terutama jika kasusnya berkaitan dengan pelanggaran kode etik berat atau korupsi, untuk menentukan pemecatan tetap.
Pencabutan Keanggotaan Partai. Ketua umum partai politik dapat mencabut keanggotaan (memecat) anggota DPR yang bermasalah secara permanen.
Pemberhentian Sesuai UU MD, Sesuai Pasal 239 UU MD3, anggota DPR diberhentikan antarwaktu jika diusulkan oleh partai politiknya. Hal ini dilakukan jika kader tersebut terbukti melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Namun sejauh ini belum terlihat sikap nyata dari Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Batang Hari. Ketua PKB Batang Hari belum bisa dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan. (Red)








