Batang Hari, Jambi – Tersandung kasus dugaan penipuan Delivery Order (DO) kelapa sawit, Ilhamsyah anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Fraksi PKB resmi menjadi terdakwa. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke pengadilan untuk disidangkan, Jumat (10/04/2026).
Dalam perkara tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp. 7,5 Miliar. Ia sempat di tahan di Polda Jambi pada (07/03/2025) lalu selama 60 hari.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, S.H., M.H., membenarkan bahwa perkara Ilhamsyah sudah dilimpahkan ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perkara penipuannya sudah dilimpahkan ke PN Jambi, sudah sidang,” ungkapnya.
Berdasarkan penelusuran, Ilhamsyah dan Kuasa Hukumnya sudah pernah mengajukan praperadilan atas penangkapan terhadap dirinya yang dinilai cacat prosedur.
Pengadilan Negeri (PN) Jambi secara tegas menolak permohonan praperadilan yang diajukan politisi tersebut dalam sidang putusan yang digelar Senin 9 Februari 2026.
Hakim tunggal dalam amar putusannya menyatakan, penetapan tersangka Ilhamsyah dalam kasus dugaan penipuan dinilai sah dan sesuai hukum.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon. Penetapan tersangka telah sah menurut hukum dan undang-undang,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Jambi. (Red)






