Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Suaralugas

- Penulis

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Tersandung kasus dugaan penipuan Delivery Order (DO) kelapa sawit, Ilhamsyah anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Fraksi PKB resmi menjadi terdakwa. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke pengadilan untuk disidangkan, Jumat (10/04/2026).

Dalam perkara tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp. 7,5 Miliar. Ia sempat di tahan di Polda Jambi pada (07/03/2025) lalu selama 60 hari.

BACA JUGA  Polsek Batin XXIV Kembali Ungkap Kasus Perkara Curat

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, S.H., M.H., membenarkan bahwa perkara Ilhamsyah sudah dilimpahkan ke pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perkara penipuannya sudah dilimpahkan ke PN Jambi, sudah sidang,” ungkapnya.

BACA JUGA  KSP Manunggal Jaya Menolak Dijadikan Penelitian Skripsi, Karyawan Arahkan ke Koperasi Sehati

Berdasarkan penelusuran, Ilhamsyah dan Kuasa Hukumnya sudah pernah mengajukan praperadilan atas penangkapan terhadap dirinya yang dinilai cacat prosedur.

Pengadilan Negeri (PN) Jambi secara tegas menolak permohonan praperadilan yang diajukan politisi tersebut dalam sidang putusan yang digelar Senin 9 Februari 2026.

BACA JUGA  Kejari Batang Hari Tidak Tahu Legalitas Beroperasinya PT DMP

Hakim tunggal dalam amar putusannya menyatakan, penetapan tersangka Ilhamsyah dalam kasus dugaan penipuan dinilai sah dan sesuai hukum.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon. Penetapan tersangka telah sah menurut hukum dan undang-undang,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Jambi. (Red)

Berita Terkait

Sengketa Informasi Melonjak Satu Kasus Kasasi ke MA
Kepsek Diduga Ancam Berhentikan Guru Honor
Informasi Lelang
Lima Wali Kelas Akui Tanda Tangan Kepala Sekolah Stempel Bukan Asli
Sopir Tangki PT WEP Akui Bawa Minyak Gudang
Propam Polres Cek Komplek Perumahan Mutiara Indah
Diduga Kongkalikong Pertamina Dengan PT Putra Gadjah Mada Perkasa Salurkan BBM Subsidi
Darwin Alias Astok Baron Resmi Lapor Oknum ke Propam Polda
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:32 WIB

Sengketa Informasi Melonjak Satu Kasus Kasasi ke MA

Senin, 29 Juni 2026 - 19:04 WIB

Kepsek Diduga Ancam Berhentikan Guru Honor

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:09 WIB

Informasi Lelang

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:02 WIB

Lima Wali Kelas Akui Tanda Tangan Kepala Sekolah Stempel Bukan Asli

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:24 WIB

Sopir Tangki PT WEP Akui Bawa Minyak Gudang

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:11 WIB

Diduga Kongkalikong Pertamina Dengan PT Putra Gadjah Mada Perkasa Salurkan BBM Subsidi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:19 WIB

Darwin Alias Astok Baron Resmi Lapor Oknum ke Propam Polda

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:31 WIB

Penerimaan Rapor Tanpa Kepala Sekolah, Tanda Tangan Hanya Stempel

Berita Terbaru

Berita

Sengketa Informasi Melonjak Satu Kasus Kasasi ke MA

Rabu, 1 Jul 2026 - 14:32 WIB

Batanghari

Kepsek Diduga Ancam Berhentikan Guru Honor

Senin, 29 Jun 2026 - 19:04 WIB

Batanghari

Informasi Lelang

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:09 WIB

Batanghari

Sopir Tangki PT WEP Akui Bawa Minyak Gudang

Rabu, 24 Jun 2026 - 17:24 WIB