Jambi – Aplikasi berbasis web Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jambi terpantau tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Jadwal sidang dan daftar perkara terlihat tidak update untuk masyarakat, Rabu (15/04/2026).
Pasalnya, sejak Kamis 09 April 2026 lalu sampai saat ini (15/04), tidak ada informasi mengenai jadwal sidang yang akan berlangsung. Sehingga masyarakat sulit mengetahui jalannya supremasi hukum di pengadilan negeri jambi.
Sementara di waktu yang sama, Pengadilan Negeri Jambi itu sendiri terlihat banyak proses persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) berfungsi sebagai aplikasi berbasis web semestinya untuk mempercepat administrasi perkara, meningkatkan transparansi, dan memudahkan masyarakat mengakses informasi perkara (jadwal sidang hingga putusan) secara langsung. SIPP juga berfungsi sebagai register elektronik dan alat pengawasan kinerja aparatur peradilan.
Namun berbeda, kali ini tidak ada satu pun informasi terbaru muncul dalam website sipp.pn-jambi.go.id seperti sedang menutupi perkara yang sedang berjalan.
Padahal, fungsi utama SIPP secara rinci yakni, Administrasi Perkara Efisien: Alat bantu bagi aparatur peradilan untuk mengelola administrasi perkara secara elektronik dari awal hingga akhir.
Transparansi Publik: Memudahkan masyarakat atau pihak berperkara mengakses data umum, seperti nomor perkara, pihak terkait, status perkara, hingga rincian biaya perkara.
Penelusuran Informasi Perkara: Memungkinkan pencarian riwayat perkara dan jadwal sidang.
Preservasi Arsip: Sebagai bentuk pengamanan data dan berkas perkara dalam bentuk digital.
Pengawasan Kinerja: Digunakan pimpinan pengadilan untuk memonitor kinerja hakim dan pegawai.
Salah satu pegawai di Pengadilan tersebut saat dikonfirmasi mengaku web sedang ada kendala sinkronisasi.
“Sedang ada kendala sinkronisasi. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, saat ini lagi masa perbaikan oleh tim IT,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai perkara nomor 129/Pid.B/2026/pn jmb, PTSP Online PN Jambi mengaku sudah tiga kali sidang, sementara jejaknya tidak muncul dalam web tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan awak media masih menunggu jawaban resmi dari pihak Pengadilan Negeri Jambi. (Red)






