PTUN Jambi Kuatkan Putusan Komisi Informasi Jambi Perkara Keterbukaan Informasi Pembangunan Islamic Centre Batang Hari

Suaralugas

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_print

Jambi – Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jambi mengeluarkan putusan menolak permohonan pemohon seluruhnya atas objek sengketa putusan Komisi Informasi Jambi Nomor:024/KIP-JBI/PSI/XI/2025 tanggal 26 Januari 2026, Rabu (13/05/2026).

Gugatan di PTUN diajukan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batang Hari yang dikuasakan kepada Dr. Vernandus Hamonangan, SH.MH., Atika Rumiris Sitorus, SH., M.H., Okto Suparman Simangunsong, SH., Martogi Simbolon, SH., dengan nomor: 3/G/KI/2026/PTUN.JBI terhadap putusan informasi dengan termohon Suaralugas.com.

BACA JUGA  Kejari Batang Hari Tidak Tahu Legalitas Beroperasinya PT DMP

Dalam perkara tersebut, amar putusan PTUN Jambi menolak keberatan pemohon keberatan untuk seluruhnya, menguatkan putusan Komisi Informasi Jambi Nomor:024/KIP-JBI/PSI/XI/2025 tanggal 26 Januari 2026 dan menghukum pemohon keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.200,00.

Untuk diketahui isi putusan komisi informasi ialah mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Menyatakan bahwa informasi yang diminta oleh pemohon terkait Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembangunan Islamic Centre Tahap I dan II serta ringkasan kontrak pembangunan Islamic Centre tahap I dan II merupakan informasi yang terbuka dan dapat diberikan oleh pemohon.

BACA JUGA  Peserta Didik SMA Negeri 7 Diasingkan Karena Belum Bayar Uang Baju

Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan salinan informasi sebagaimana disebut dalam bentuk soft copy dan/atau hard copy kepada pemohon selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

Menetapkan biaya pengandaian dokumen dibebankan kepada pemohon. (Red)

Berita Terkait

Kios Pupuk Subsidi Paseban Tani Mersam Diduga Fiktif
Kepsek Potong Dana PIP Untuk Mushola
GMBK: Kejari Jangan Alihkan Pengungkapan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi
Diduga Kepsek Rampas Hak Sertifikasi Guru
Sengketa Informasi Melonjak Satu Kasus Kasasi ke MA
Kepsek Diduga Ancam Berhentikan Guru Honor
Informasi Lelang
Lima Wali Kelas Akui Tanda Tangan Kepala Sekolah Stempel Bukan Asli
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:54 WIB

Kios Pupuk Subsidi Paseban Tani Mersam Diduga Fiktif

Senin, 6 Juli 2026 - 15:58 WIB

Kepsek Potong Dana PIP Untuk Mushola

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:58 WIB

GMBK: Kejari Jangan Alihkan Pengungkapan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:53 WIB

Diduga Kepsek Rampas Hak Sertifikasi Guru

Senin, 29 Juni 2026 - 19:04 WIB

Kepsek Diduga Ancam Berhentikan Guru Honor

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:09 WIB

Informasi Lelang

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:02 WIB

Lima Wali Kelas Akui Tanda Tangan Kepala Sekolah Stempel Bukan Asli

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:24 WIB

Sopir Tangki PT WEP Akui Bawa Minyak Gudang

Berita Terbaru

Screenshot

Batanghari

Kios Pupuk Subsidi Paseban Tani Mersam Diduga Fiktif

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:54 WIB

Batanghari

Kepsek Potong Dana PIP Untuk Mushola

Senin, 6 Jul 2026 - 15:58 WIB

{

Karya Ilmiah/Artikel

Pertanian Presisi Dapat Meningkatkan Produktivitas Padi Sawah

Kamis, 2 Jul 2026 - 14:28 WIB

Batanghari

Diduga Kepsek Rampas Hak Sertifikasi Guru

Kamis, 2 Jul 2026 - 13:53 WIB