Angkutan BBM Non Subsidi PT FGS Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Suaralugas

- Penulis

Jumat, 27 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Dugaan praktik pengangkutan mobil tangki bertuliskan PT Fajar Gelora Semesta, bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar tanpa izin kembali mencuat di wilayah Kabupaten Batang Hari, Kamis (26/03/2026).

Temuan ini mencurigakan setelah sebuah kendaraan tangki berskala 10.000 liter berjenis Mitsubishi PS kedapatan membawa muatan BBM berjenis B40 diduga tidak sesuai ketentuan angkutan B3 (Bahan Berbahaya Beracun). Namun pihak pengurus PT FGS tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan resmi saat dikonfirmasi di lapangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut mengangkut sekitar 5.000 liter BBM industri jenis Bio Solar b40 berasal dari PT Petro Andalan Nusantara Sumatera Selatan.

Berdasarkan surat jalan, BBM tersebut akan disalurkan ke PT Persada Harapan Kahuripan, Desa Teluk Rendah Ulu Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Tanpa dilengkapi dokumen legalitas pengangkutan BBM sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Namun, keabsahan dokumen tersebut masih diragukan karena tidak disertai izin resmi distribusi maupun pengangkutan dari instansi berwenang.

BACA JUGA  Diduga Angkutan BBM Non Subsidi Samaritan SG Ilegal Bebas Beroperasi

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, sopir dan pengurus tidak mampu menjelaskan secara rinci terkait legalitas muatan yang dibawanya.

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut berpotensi melanggar aturan distribusi BBM non-subsidi.

Tidak hanya itu, pihak pengurus perusahaan melalui via telpon Whatsapp, mengklaim bahwa pengangkutan tersebut “resmi”.

Tetapi ketika diminta menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan, yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkannya. Hal ini semakin menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas operasional pengiriman BBM tersebut.

Pengangkutan BBM tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Migas. Meski disebut sebagai BBM non-subsidi, distribusinya tetap wajib memenuhi aspek perizinan, pengawasan, serta tata niaga yang telah ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA  Kurniadi Ketua Umum LPKNI Kecam Tindakan PT BPR Universal Santosa

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Jika terbukti terdapat pelanggaran, seluruh pihak yang terlibat diminta diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan pengangkutan BBM tanpa izin tersebut. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Polres Batang Hari Diduga Tebang Pilih Perkara
Kejari Batang Hari Kembangkan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Nama Oknum Pejabat Mersam Mencuat
Polres Batang Hari Terus Panggil Kasus Tipiring Sementara Laporan Penyerobotan Tidak Digubris
Debu Batubara Beterbangan Saat Helikopter Terbang Rendah di Atas Pelabuhan PT BHJ
PTUN Jambi Kuatkan Putusan Komisi Informasi Jambi Perkara Keterbukaan Informasi Pembangunan Islamic Centre Batang Hari
Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari Turun ke Bantaran Sungai Tanggap Pengaduan WAL
Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga
Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 11:28 WIB

Polres Batang Hari Diduga Tebang Pilih Perkara

Senin, 18 Mei 2026 - 10:41 WIB

Kejari Batang Hari Kembangkan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Nama Oknum Pejabat Mersam Mencuat

Senin, 18 Mei 2026 - 10:17 WIB

Polres Batang Hari Terus Panggil Kasus Tipiring Sementara Laporan Penyerobotan Tidak Digubris

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:17 WIB

Debu Batubara Beterbangan Saat Helikopter Terbang Rendah di Atas Pelabuhan PT BHJ

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:34 WIB

PTUN Jambi Kuatkan Putusan Komisi Informasi Jambi Perkara Keterbukaan Informasi Pembangunan Islamic Centre Batang Hari

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:14 WIB

Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi

Minggu, 19 April 2026 - 09:56 WIB

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Berita Terbaru

Batanghari

Polres Batang Hari Diduga Tebang Pilih Perkara

Senin, 18 Mei 2026 - 11:28 WIB