Angkutan BBM Non Subsidi PT FGS Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Suaralugas

- Penulis

Jumat, 27 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Dugaan praktik pengangkutan mobil tangki bertuliskan PT Fajar Gelora Semesta, bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar tanpa izin kembali mencuat di wilayah Kabupaten Batang Hari, Kamis (26/03/2026).

Temuan ini mencurigakan setelah sebuah kendaraan tangki berskala 10.000 liter berjenis Mitsubishi PS kedapatan membawa muatan BBM berjenis B40 diduga tidak sesuai ketentuan angkutan B3 (Bahan Berbahaya Beracun). Namun pihak pengurus PT FGS tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan resmi saat dikonfirmasi di lapangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut mengangkut sekitar 5.000 liter BBM industri jenis Bio Solar b40 berasal dari PT Petro Andalan Nusantara Sumatera Selatan.

Berdasarkan surat jalan, BBM tersebut akan disalurkan ke PT Persada Harapan Kahuripan, Desa Teluk Rendah Ulu Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Tanpa dilengkapi dokumen legalitas pengangkutan BBM sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Namun, keabsahan dokumen tersebut masih diragukan karena tidak disertai izin resmi distribusi maupun pengangkutan dari instansi berwenang.

BACA JUGA  Pra Peradilan Kasus Korupsi Puskesmas Bungku, Polda Sebut Kemenangan Bukti Professional Dalam Bertindak

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, sopir dan pengurus tidak mampu menjelaskan secara rinci terkait legalitas muatan yang dibawanya.

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut berpotensi melanggar aturan distribusi BBM non-subsidi.

Tidak hanya itu, pihak pengurus perusahaan melalui via telpon Whatsapp, mengklaim bahwa pengangkutan tersebut “resmi”.

Tetapi ketika diminta menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan, yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkannya. Hal ini semakin menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas operasional pengiriman BBM tersebut.

Pengangkutan BBM tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Migas. Meski disebut sebagai BBM non-subsidi, distribusinya tetap wajib memenuhi aspek perizinan, pengawasan, serta tata niaga yang telah ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA  Instruksi Presiden RI Jokowi Tentang Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Jika terbukti terdapat pelanggaran, seluruh pihak yang terlibat diminta diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan pengangkutan BBM tanpa izin tersebut. (Red)

Berita Terkait

GMBK: Kejari Jangan Alihkan Pengungkapan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi
Diduga Kepsek Rampas Hak Sertifikasi Guru
Sengketa Informasi Melonjak Satu Kasus Kasasi ke MA
Kepsek Diduga Ancam Berhentikan Guru Honor
Informasi Lelang
Lima Wali Kelas Akui Tanda Tangan Kepala Sekolah Stempel Bukan Asli
Sopir Tangki PT WEP Akui Bawa Minyak Gudang
Propam Polres Cek Komplek Perumahan Mutiara Indah
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:58 WIB

GMBK: Kejari Jangan Alihkan Pengungkapan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:53 WIB

Diduga Kepsek Rampas Hak Sertifikasi Guru

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:32 WIB

Sengketa Informasi Melonjak Satu Kasus Kasasi ke MA

Senin, 29 Juni 2026 - 19:04 WIB

Kepsek Diduga Ancam Berhentikan Guru Honor

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:02 WIB

Lima Wali Kelas Akui Tanda Tangan Kepala Sekolah Stempel Bukan Asli

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:24 WIB

Sopir Tangki PT WEP Akui Bawa Minyak Gudang

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:47 WIB

Propam Polres Cek Komplek Perumahan Mutiara Indah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:11 WIB

Diduga Kongkalikong Pertamina Dengan PT Putra Gadjah Mada Perkasa Salurkan BBM Subsidi

Berita Terbaru

{

Karya Ilmiah/Artikel

Pertanian Presisi Dapat Meningkatkan Produktivitas Padi Sawah

Kamis, 2 Jul 2026 - 14:28 WIB

Batanghari

Diduga Kepsek Rampas Hak Sertifikasi Guru

Kamis, 2 Jul 2026 - 13:53 WIB

Berita

Sengketa Informasi Melonjak Satu Kasus Kasasi ke MA

Rabu, 1 Jul 2026 - 14:32 WIB

Batanghari

Kepsek Diduga Ancam Berhentikan Guru Honor

Senin, 29 Jun 2026 - 19:04 WIB