Batang Hari, Jambi – Seperti yang telah diberitakan oleh media ini sebelumnya, bahwa sudah melakukan permintaan informasi berupa nama-nama anggota namun anehnya, Manager Koperasi Manunggal Jaya enggan memberikannya, Selasa (01/08/2023).
Diketahui, informasi yang berhasil awak media dapat dari Disdagkop UKM berupa riwayat rapat pergantian pengurus yang tertera dalam berita acara nomor : 001/BA/KM/03-2020 dilampirkan daftar hadir anggota sebanyak 39 orang.
Sayangnya, anggota resmi pendiri koperasi Manunggal Jaya untuk wilayah Kabupaten Batang Hari tidak ada sama sekali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Idealnya, anggota resmi itu melampirkan identitas kartu tanda penduduk atau dokumen resmi lainnya.
Sedangkan, dalam peraturan yang berlaku, pendirian cabang Koperasi itu salah satunya ialah, mempunyai anggota paling sedikit dua puluh orang di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan.
Sudarmanto Manager Koperasi Manunggal Jaya saat dipinta informasi melalui via WhatsApp mengenai anggota yang terdaftar lengkap dengan NIK tidak mau menjawab.
“Untuk apa,” jawabnya singkat.
Selanjutnya, ia melakukan telepon mengatakan, bahwa dirinya keberatan atas pemberitaan media ini dan akan melaporkan ke penegak hukum.
“Saya keberatan dengan pemberitaan kamu, dan akan melapor secara hukum, karena saya dirugikan,” ucapnya. (Red)