Samsir Lapor ke Polisi Dugaan Penyerobotan Tanah Warisan

Suaralugas

- Penulis

Rabu, 20 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Samsir adik kandung AQ (Alm) warga Desa Malapari melaporkan ke Polres Batang Hari dugaan penyerobotan tanah warisan ayahnya Hamid (Alm), Rabu (20/08/2025).

Tanah dengan luas lebih kurang dua puluh tumbuk yang diwariskan oleh sang ayah ke pada Abangnya telah dikuasai oleh orang lain. Pasalnya Samsir merasa tidak pernah menjual tanah itu kepada siapapun. Saat ini tanah tersebut sudah dikelilingi pagar dan ditanami sayuran.

Samsir mengatakan, tanah tersebut adalah pembagian dari harta warisan untuk Kakak kandung nya insial AQ, selama ini tidak ada orang lain yang menguasai tanah itu.

Di beberapa tahun belakang ini, setiap pohon durian yang ada di tanah itu berbuah, selalu di jaga oleh nya maupun anak-anak kakak nya. 

“Selama ini tanah itu tidak pernah ada bermasalah. Namun, sekitar tahun 2022 lalu saya mendapat informasi kalau tanah itu telah dibuatkan pagar oleh orang lain,” ungkapnya.

Samsir sempat bertanya kepada orang yang membuat pagar, atas dasar apa dia membuat pagar.

Ternyata, tanah itu diduga telah dijual oleh AS dan dijual ke orang lain.

BACA JUGA  Bupati Senang Masyarakat Kunjungi Rumah Dinasnya

Ia sempat melaporkan masalah tanah itu ke pihak desa dan sudah dilakukan mediasi di tingkat desa. Hasil keputusan lahan tersebut di bagi dua, tetap Samsir tidak terima karena ia merasa tanah itu milik orang tua nya. 

Samsir merasa dirugikan dan melaporkan penyerobotan itu kepada Polres Batang hari dengan Nomor: STBPP/287/VIII/2025/Satreskrim Batang Hari. 

“Saya tidak terima tanah tersebut diserobot oleh orang lain, karena itu merupakan warisan dari orang tua kami untuk di bagikan kepada abang saya AQ (Alm),” ujarnya. 

BACA JUGA  Pandangan Umum Fraksi Nasdem Terhadap LKPD Kabupaten Batanghari TA 2023

“Semua kita serahkan kepada pihak penegak hukum dan saya berharap kepada polres Batang Hari untuk memproses kasus ini.”

“Sebagai pembelajaran bagi orang lain agar kedepan nya tidak ada lagi melakukan penyerobotan tanah yang seperti di alami nya,” harap Samsir.

Untuk diketahui, Pasal 385 KUHP mengatur tentang tindakan curang terkait hak atas tanah, seperti menjual, menyewakan, menggadaikan, atau menjadikan sebagai jaminan utang, suatu hak milik orang lain tanpa hak dan akan di Ancam pidana penjara paling lama 4 tahun. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Gangguan Psikis Berjamaah
Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas
Masyarakat Desak Polisi Tutup Gudang Minyak Ilegal Sebelum Terbakar
Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal
Pemkab Batang Hari Jor-joran Hibah ke Polres, KPK Baru Ingatkan Sekarang
Polres Batang Hari Diduga Tebang Pilih Perkara
Kejari Batang Hari Kembangkan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Nama Oknum Pejabat Mersam Mencuat
Polres Batang Hari Terus Panggil Kasus Tipiring Sementara Laporan Penyerobotan Tidak Digubris
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:04 WIB

Gangguan Psikis Berjamaah

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:51 WIB

Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:37 WIB

Masyarakat Desak Polisi Tutup Gudang Minyak Ilegal Sebelum Terbakar

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:37 WIB

Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:44 WIB

Pemkab Batang Hari Jor-joran Hibah ke Polres, KPK Baru Ingatkan Sekarang

Senin, 18 Mei 2026 - 10:41 WIB

Kejari Batang Hari Kembangkan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Nama Oknum Pejabat Mersam Mencuat

Senin, 18 Mei 2026 - 10:17 WIB

Polres Batang Hari Terus Panggil Kasus Tipiring Sementara Laporan Penyerobotan Tidak Digubris

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:02 WIB

Ketua DPRD Ikuti Pelepasan Jemaah Haji

Berita Terbaru

Batanghari

Gangguan Psikis Berjamaah

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:04 WIB

Batanghari

Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:51 WIB

Batanghari

Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:37 WIB