Samsir Lapor ke Polisi Dugaan Penyerobotan Tanah Warisan

Suaralugas

- Penulis

Rabu, 20 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Samsir adik kandung AQ (Alm) warga Desa Malapari melaporkan ke Polres Batang Hari dugaan penyerobotan tanah warisan ayahnya Hamid (Alm), Rabu (20/08/2025).

Tanah dengan luas lebih kurang dua puluh tumbuk yang diwariskan oleh sang ayah ke pada Abangnya telah dikuasai oleh orang lain. Pasalnya Samsir merasa tidak pernah menjual tanah itu kepada siapapun. Saat ini tanah tersebut sudah dikelilingi pagar dan ditanami sayuran.

Samsir mengatakan, tanah tersebut adalah pembagian dari harta warisan untuk Kakak kandung nya insial AQ, selama ini tidak ada orang lain yang menguasai tanah itu.

Di beberapa tahun belakang ini, setiap pohon durian yang ada di tanah itu berbuah, selalu di jaga oleh nya maupun anak-anak kakak nya. 

“Selama ini tanah itu tidak pernah ada bermasalah. Namun, sekitar tahun 2022 lalu saya mendapat informasi kalau tanah itu telah dibuatkan pagar oleh orang lain,” ungkapnya.

Samsir sempat bertanya kepada orang yang membuat pagar, atas dasar apa dia membuat pagar.

Ternyata, tanah itu diduga telah dijual oleh AS dan dijual ke orang lain.

BACA JUGA  Toko Sumatra Diduga Tempat Penampung Rokok Ilegal

Ia sempat melaporkan masalah tanah itu ke pihak desa dan sudah dilakukan mediasi di tingkat desa. Hasil keputusan lahan tersebut di bagi dua, tetap Samsir tidak terima karena ia merasa tanah itu milik orang tua nya. 

Samsir merasa dirugikan dan melaporkan penyerobotan itu kepada Polres Batang hari dengan Nomor: STBPP/287/VIII/2025/Satreskrim Batang Hari. 

“Saya tidak terima tanah tersebut diserobot oleh orang lain, karena itu merupakan warisan dari orang tua kami untuk di bagikan kepada abang saya AQ (Alm),” ujarnya. 

BACA JUGA  Truck Tangki BBM Industri PT Putra Mauli Energi Terbakar Satu Orang Tewas

“Semua kita serahkan kepada pihak penegak hukum dan saya berharap kepada polres Batang Hari untuk memproses kasus ini.”

“Sebagai pembelajaran bagi orang lain agar kedepan nya tidak ada lagi melakukan penyerobotan tanah yang seperti di alami nya,” harap Samsir.

Untuk diketahui, Pasal 385 KUHP mengatur tentang tindakan curang terkait hak atas tanah, seperti menjual, menyewakan, menggadaikan, atau menjadikan sebagai jaminan utang, suatu hak milik orang lain tanpa hak dan akan di Ancam pidana penjara paling lama 4 tahun. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi
Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam
Menakar Kualitas Investasi Kekuasan
Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa
PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?
Angkutan BBM Non Subsidi PT FGS Diduga Tidak Sesuai Ketentuan
Polsek Maro Sebo Ulu Tertibkan Aktivitas Dompeng di Sungai Batanghari
Jindi South Jambi Ajak Awak Media Buka Bersama
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 00:52 WIB

Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi

Sabtu, 11 April 2026 - 23:09 WIB

Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam

Sabtu, 11 April 2026 - 09:10 WIB

Menakar Kualitas Investasi Kekuasan

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:11 WIB

PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:20 WIB

Polsek Maro Sebo Ulu Tertibkan Aktivitas Dompeng di Sungai Batanghari

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:16 WIB

Jindi South Jambi Ajak Awak Media Buka Bersama

Senin, 16 Maret 2026 - 13:57 WIB

Oknum Guru SD di Koto Boyo Diduga Lakukan Poliandri

Berita Terbaru

Berita

Menakar Kualitas Investasi Kekuasan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 09:10 WIB

Batanghari

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Jumat, 10 Apr 2026 - 09:38 WIB