Batang Hari, Jambi – Sempat heboh di kalangan masyarakat Kabupaten Batang Hari mengenai kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) para Kades di Provinsi Bali. Tentunya menjadi sorotan, menuai pro dan kontra atas kegiatan tersebut, Jumat (26/07/2024).
Informasi yang berhasil di dapat oleh media suaralugas.com bahwasannya Bimtek para Kades di Batang Hari dilaksanakan oleh Media Riset, Diklat dan Konsultan Sinergi Studi Nasional.
Yayasan Sinergi Studi Nasional (SSN) merupakan sebuah lembaga yang bergerak dalam peningkatan kapasitas SDM yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM No. AHU – 0028336.AH.01.12.TAHUN 2023 – NIB. 2212230045005. Beralamat di Jl. TP. Sriwijaya Perumahan Beliung Indah, Alam Barajo, Kota Jambi. Sekretariat: Jl. TB. Simatupang KV. 1 LT 4 Gedung Menara 165 ESQ, Cilandak Timur – Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam suratnya yang ditujukan untuk Bupati Batang Hari, bernomor : 013-02/UND/SSN-ST/V/2024, sifat: Penting, perihal: Undangan Bimbingan Teknis dan Benchamarking. Meminta agar mengutuskan para Kepala Desa, TP PKK dan Ketua BPD beserta jajarannya yang berkompeten untuk mengikuti pelatihan.
Sebelum kegiatan studi tiru di Desa Pengalipuran Kecamatan Bangli Kabupaten Bangli Provinsi Bali, para peserta mengikuti Bimtek di Aula Gedung PKK Muara Bulian Batang Hari pada Senin (08/07) lalu.
Maksud dari kegiatan tersebut, yakni menumbuhkembangkan, menggerakkan prakarsa dan partisipasi serta swadaya masyarakat dalam proses pembangunan di Desa.
Tujuan Pelaksaan kegiatan, diantaranya:
a. Meningkatkan kemampuan dasar dan kemampuan teknis Aparatur Pemerintahan Desa yang berkompeten, berkualitas dan profesional.
b. Meningkatkan kapasitas kinerja penyelenggaraan pemerintah desa ke arah yang lebih baik dalam tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
c. Untuk meningkatkan pengetahuan SDM, diharapkan pula bagi peserta yang telah mengikuti pelatihan dapat menularkan ilmunya kepada aparatur lainnya di wilayahnya masing-masing.
d. Meningkatkan kapasitas dan kualitas SDM Perangkat Desa dalam melakukan fasilitasi pembangunan yang berorientasi pada kondisi riil masyarakat desa.
e. Meningkatkan kemampuan aparatur desa dalam menggerakkan dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan di wilayahnya.
f. Mampu menyerap dan mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh dari pelatihan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Dengan fasilitator, tenaga pengajar yang direncanakan hadir berasal dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Republik Indonesia, dan praktisi di bidangnya.
Dalam hal ini, yayasan SSN menawarkan beberapa pilihan pelatihan, antara lain:
1. Bimbingan Teknis Pembinaan Hukum dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi bagi Aparatur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Badan Usaha Milik Desa.
2. Bimbingan Teknis Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Bagi Kepala Desa untuk Mempertebal Rasa Kebangsaan dan Meningkatkan Semangat Kebangsaan.
3. Bimbingan Teknis Pengembangan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa di Bidang Hukum dan Pengelolaan Aset Desa serta Sosialisasi Hasil Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi serta Nota Kesepahaman antara Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.
4. Bimbingan Teknis Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
5. Bimbingan Teknis Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa.
6. Bimbingan Teknis Peran dan Tupoksi Badan Permusyawaratan Desa.
7. Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Desa dan Standar Pelayanan Minimal Desa.
8. Bimbingan Teknis Penguatan dan Pengelolaan Program PKK Untuk Meningkatkan
Kesejahteraan Keluarga.
9. Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Kelurahan Tahun Anggaran
2024 Bagi Pemerintah Kota (Kecamatan ,Kelurahan) Se-Indonesia.
10. Atau dapat Request Materi Sesuai dengan yang dibutuhkan.
Adapun mengenai biaya kontribusi dan fasilitas perserta yang mengikuti pelatihan dimaksud, dikenakan biaya kontribusi pelatihan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per peserta, dengan fasiltas sebagai berikut:
1. Penginapan selama empat malam dengan ketentuan satu kamar untuk dua orang (twin- sharing).
2. Konsumsi berupa: sarapan pagi, makan siang, makan malam, dan rehat pagi dan sore (coffee break).
3. Tas, ATK, Modul dan Cocarde Peserta.
4. Seragam peserta.
5. Paket Studi Tiru KeDesa Percontohan Nasional
6. Honor Narasumber
7. Honor dan Akomodasi Panitia Pelaksana
8. Transportasi Peserta Selama Kegiatan
9. Sertifikat dari Pelaksana.
Biaya Tranportasi meliputi tiket pesawat Jambi ke Denpasar pergi pulang sebesar Rp.5.000.000,.(lima juta rupiah).dan biaya bimtek sebesar RP.5000.000.(lima juta rupiah)dana akomodasi bisa melaui via transfer atau tunai.sebesar Rp.10.000.000,00, perpeserta. (Red)