Wabup Batang Hari Serahkan 30 Sertifikst Tanah Non Pertanian

Suaralugas

- Penulis

Sabtu, 17 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Wakil Bupati Batanghari Bakhtiar menyerahkan 30 sertifikat tanah hasil program konsolidasi tanah nonpertanian di Balai Desa Terusan, Kecamatan Maro Sebo Ilir (MSI), Rabu (07/08/2024).

Sertifikat tersebut diserahkan secara langsung kepada masyarakat yang menerima. Dengan disaksikan langsung kepala BPN Batanghari dan Forkopimca MSI.

Setelah mendapat sertifikat konsolidasi tanah, Bakhtiar memastikan nilai tanah yang dimiliki masyarakat meningkat hingga tiga kali lipat. Karena wilayahnya menjadi lebih baik.

BACA JUGA  Lukber Pernah Jadi JPU Kasus Politik Uang, Timses Dituntut 36 Bulan Penjara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena ada akses. Semakin mudah transportasi,” ujar wabup.

Bakhtiar juga berpesan kepada seluruh penerima sertifikat, untuk tidak pernah mengalih fungsikan kegunaannya.

Bakhtiar mengatakan pemberian sertifikat itu merupakan bentuk nyata pemerintah agar menghadirkan tata ruang masyarakat berkelanjutan. Yang dampak positif dari hasil penataan ulang tersebut bagi ekonomi warga yakni harga tanah naik.

BACA JUGA  Selain Bermain Slot, Kades ini Juga Diduga Tilap Dana CSR

“Atas nama Pemkab Batanghari kami ucapkan terima kasih ke BPN Batanghari yang sudah bersinergi sehingga masyarakat bisa merasakan kemudahan dalam pembuatan surat-surat tanah dan urusan lainnya masalah kepemilikan tanah,” ujarnya.

Wabup mengungkapkan dirinya bersama Bupati Batanghari sangat peduli dengan masyarakat. Semua program Pemerintah Kabupaten Batanghari, semua untuk kepentingan masyarakat semata.

“Kami berharap kepada masyarakat, hendaknya tanah yang sudah mendapat sertifikat yang diserahkan hari ini kalian jual atau digadaikan. Tujuan kita untuk bisa menunjang kesejahteraan keluarga,” ujar Wabup.

BACA JUGA  Ini Daftar Calon Tetap Anggota Calon Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari

Bagi yang belum dapat, wabup berharap peran serta para kades dan camat di Kecamatan MSI untuk mendata serta membantu masyarakat dalam hal kepengurusan surat-surat atau syarat-syarat yang bisa mendapatkan sertifikat konsolidasi tanah.

“Jangan pernah mempersulit warganya dalam hal -hal kepengurusan,” pungkasnya. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Ketua DPRD Angkat Suara Mengenai Angkutan Batu Bara Jalur Sungai dan SK KLHK
Ketua DPRD Provinsi Jambi Serap Aspirasi Masyarakat
Kades Kecewa Usulan Kegiatan Menjadi Prioritas RKPD Namun Tidak Terealisasi
Kecamatan Muara Tembesi Gelar Musrenbang RKPD Kabupaten Batang Hari Tahun 2026
Gudang Minyak Ilegal Pendi Tidak Tersentuh Hukum
Pemprov Jambi Hanya Fokus Berupaya Agar Angkutan Batu Bara Tetap Melintas di Jalan Nasional
PT Rajawali Fatih Nusantara Tugaskan Anggotanya Eksekusi Kendaraan
LPKNI Minta Toko Salemba di Jamtos Disegel
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 02:10 WIB

Ketua DPRD Angkat Suara Mengenai Angkutan Batu Bara Jalur Sungai dan SK KLHK

Minggu, 9 Februari 2025 - 15:42 WIB

Ketua DPRD Provinsi Jambi Serap Aspirasi Masyarakat

Rabu, 5 Februari 2025 - 01:20 WIB

Kades Kecewa Usulan Kegiatan Menjadi Prioritas RKPD Namun Tidak Terealisasi

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:22 WIB

Kecamatan Muara Tembesi Gelar Musrenbang RKPD Kabupaten Batang Hari Tahun 2026

Selasa, 21 Januari 2025 - 17:54 WIB

Gudang Minyak Ilegal Pendi Tidak Tersentuh Hukum

Kamis, 16 Januari 2025 - 10:02 WIB

PT Rajawali Fatih Nusantara Tugaskan Anggotanya Eksekusi Kendaraan

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:50 WIB

LPKNI Minta Toko Salemba di Jamtos Disegel

Senin, 13 Januari 2025 - 09:56 WIB

Cibiran Masyarakat Tidak Gentarkan Semangat Kapolsek Batin XXIV untuk Sita Kendaraan Debitur

Berita Terbaru

Bungo

Maraknya Penimbunan BBM Subsidi di Muara Bungo

Kamis, 24 Okt 2024 - 16:13 WIB

Batanghari

Ketua DPRD Provinsi Jambi Serap Aspirasi Masyarakat

Minggu, 9 Feb 2025 - 15:42 WIB

Berita

Gudang Minyak Ilegal Pendi Tidak Tersentuh Hukum

Selasa, 21 Jan 2025 - 17:54 WIB