Izin Lokasi PT Secona Persada Batal Demi Hukum, ini Penjelasan DPMPTSP

Avatar

- Penulis

Selasa, 29 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Izin lokasi PT. Secona Persada (SP) dengan Surat Badan Pertanahan Nasional Batang Hari Nomor 460/143 Tanggal 26 Maret 2003 menyatakan Surat keputusan Izin lokasi yang diberikan kepada PT. Secona Persada telah Batal Demi hukum dan tidak dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan perolehan tanah di lokasi tersebut, Selasa (29/11/2022).

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Novery, S.E mengatakan, perusahaan PT SP sudah memiliki izin lagi sejak tahun 2020.

BACA JUGA  Puluhan Kades Terpilih Tahun 2022 Resmi Dilantik Bupati Batang Hari, ini Daftar Namanya

“Awalnya PT Secona Persada pada tahun seribu sembilan ratusan saya lupa tahunnya, itu sudah mengantongi izin lokasi sekitar 8.000 h. Ternyata ketika mereka lambat mengerjakannya lahan mereka habis dirambah oleh masyarakat,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, konon ceritanya sampai saat ini sebagian besar sudah dikuasai oleh pihak-pihak perusahaan lain seperti PT PAT, PT SJL.

BACA JUGA  Lomba Gerak Jalan di Kecamatan Muara Tembesi Menyambut Hari Kemerdekaan

“Setelah kami inventalisir pengukuran dari BPN ternyata yang bisa dikuasai oleh PT SP didalam Kabupaten Batang Hari hanya seluas 851 h. Dengan luas itulah telah diselesaikan oleh PT Secona untuk izinnya,” kata Novery.

Sekarang izin mereka sudah lengkap. Terkait dengan isu-isu yang berkembang di masyarakat yang belum mengantongi izin, Novery berpendapat itu tidak benar.

BACA JUGA  Resmikan Rumah BSPS di Kecamatan Maro Sebo Ilir, Fadhil: Tahun 2023 Mendapatkan 219 Unit

“Mereka sudah memiliki izin seluas 851 h, sejak 2020. Terkait dengan surat BPN tahun 2003 itu PT Secona Persada menolak, dan mereka melakukan pengukuran ulang, pengukuran itulah yang tinggal 851 h yang menjadi hak milik Secona untuk diurus izinnya,” jelasnya.

“Setelah kami dalami ternyata PT Secona Persada telah melakukan penanaman yang telah terlaksana tiga tahap,” tutupnya. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Azwar Nahkodai Join Batang Hari
Puskesmas Tenam Senasib dengan di Bungku?
Ombudsman Minta KPK RI Turun Tangan untuk Cegah Kepala Daerah yang Ingkar Undang-undang
IWO Tebo Dinahkodai Syahrial
ASN di Batang Hari Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah
Pelantikan PPPK Kabupaten Batang Hari Tahun 2023
Tim Patroli Bersama Masyarakat Musnahkan Sumur Minyak Ilegal
Diduga Oknum Pengurus PWI Pusat Korupsi Dana dari BUMN
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 15:53 WIB

Azwar Nahkodai Join Batang Hari

Senin, 29 April 2024 - 13:52 WIB

Puskesmas Tenam Senasib dengan di Bungku?

Senin, 29 April 2024 - 12:56 WIB

Ombudsman Minta KPK RI Turun Tangan untuk Cegah Kepala Daerah yang Ingkar Undang-undang

Sabtu, 27 April 2024 - 07:18 WIB

IWO Tebo Dinahkodai Syahrial

Sabtu, 27 April 2024 - 07:05 WIB

ASN di Batang Hari Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah

Kamis, 25 April 2024 - 17:14 WIB

Tim Patroli Bersama Masyarakat Musnahkan Sumur Minyak Ilegal

Minggu, 21 April 2024 - 13:36 WIB

Diduga Oknum Pengurus PWI Pusat Korupsi Dana dari BUMN

Minggu, 21 April 2024 - 08:45 WIB

Tidak Satu pun Personel Polres Batang Hari Datang ke TKP Pengepul Minyak Ilegal

Berita Terbaru

Batanghari

Azwar Nahkodai Join Batang Hari

Senin, 29 Apr 2024 - 15:53 WIB

Batanghari

Puskesmas Tenam Senasib dengan di Bungku?

Senin, 29 Apr 2024 - 13:52 WIB

Berita

IWO Tebo Dinahkodai Syahrial

Sabtu, 27 Apr 2024 - 07:18 WIB

Batanghari

ASN di Batang Hari Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah

Sabtu, 27 Apr 2024 - 07:05 WIB