Kacabjari Muara Tembesi Selesaikan Dua Perkara Tipiring

Suaralugas

- Penulis

Jumat, 10 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi menyelesaikan dua perkara Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) berupa pencurian kelapa sawit, Kamis (09/03/2023).

Terdakwa pertama, Pangasoan Marbun, melakukan pencurian pada 25 Januari 2023 di perkebunan PT Inti Indo Sawit Desa Bulian Jaya Kecamatan Maro Sebo Ilir.

Pangasoan Marbun mencuri kelapa sawit lima puluh tandan yang ditafsir kerugiannya sekitar Rp. 680.000, dikenakan pasal Tipiring oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilimpahkan langsung oleh Polisi ke Pengadilan atas kuasa JPU.

Putusannya, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dikenakan denda sebesar Rp. 200.000. Jika denda itu tidak dibayar maka terdakwa dikurung selama tujuh hari.

Terdakwa kedua, Junaidi warga Kelurahan Pasar Muara Tembesi, melakukan pencurian pada 01 Januari 2023 di Perkebunan PT Dharmasraya Desa Jebak. Ditafsirkan kerugian sebesar Rp. 362.000.

BACA JUGA  Samsir Lapor ke Polisi Dugaan Penyerobotan Tanah Warisan

Putusannya, terdakwa wajib lapor selama 6 bulan (setiap Minggu) ke Cabang Kejaksaan Negeri. Jika tidak melapor ataupun melakukan tindakan pidana lainnya, baik itu Tipiring lagi maka terdakwa akan dipenjarakan selama 15 hari.

Kacabjari M. Lukber Liantama, S.H, M.H., mengatakan, perkara Tipiring harus diproses secara hukum agar pelaku mendapatkan efek jera.

BACA JUGA  Lukber Jaksa RJ Tembesi, Kini Jadi Kasidik Asisten Pidsus Kejati Jambi

“Kedua terdakwa ini sudah memliki riwayat melakukan tindakan pidana, jadi jika suatu saat mereka berbuat tindak pidana atau Tipiring lagi maka sudah dijerat dengan pasal pencurian biasa,” jelasnya.

“Kalau ada yang beranggapan bahwa Tipiring tidak diproses secara hukum, itu salah. Terdakwa tetap diproses dan diberi peringatan agar tidak melakukannya lagi,” tutupnya. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Polres Batang Hari Diduga Tebang Pilih Perkara
Kejari Batang Hari Kembangkan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Nama Oknum Pejabat Mersam Mencuat
Polres Batang Hari Terus Panggil Kasus Tipiring Sementara Laporan Penyerobotan Tidak Digubris
Debu Batubara Beterbangan Saat Helikopter Terbang Rendah di Atas Pelabuhan PT BHJ
PTUN Jambi Kuatkan Putusan Komisi Informasi Jambi Perkara Keterbukaan Informasi Pembangunan Islamic Centre Batang Hari
Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari Turun ke Bantaran Sungai Tanggap Pengaduan WAL
Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga
Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 11:28 WIB

Polres Batang Hari Diduga Tebang Pilih Perkara

Senin, 18 Mei 2026 - 10:41 WIB

Kejari Batang Hari Kembangkan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Nama Oknum Pejabat Mersam Mencuat

Senin, 18 Mei 2026 - 10:17 WIB

Polres Batang Hari Terus Panggil Kasus Tipiring Sementara Laporan Penyerobotan Tidak Digubris

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:17 WIB

Debu Batubara Beterbangan Saat Helikopter Terbang Rendah di Atas Pelabuhan PT BHJ

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:34 WIB

PTUN Jambi Kuatkan Putusan Komisi Informasi Jambi Perkara Keterbukaan Informasi Pembangunan Islamic Centre Batang Hari

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:14 WIB

Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi

Minggu, 19 April 2026 - 09:56 WIB

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Berita Terbaru

Batanghari

Polres Batang Hari Diduga Tebang Pilih Perkara

Senin, 18 Mei 2026 - 11:28 WIB