DPRD Kabupaten Batang Hari Minta BPKP Jambi untuk Meneruskan ke APH, Jika

Suaralugas

- Penulis

Kamis, 13 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jambi terhadap pembayaran iuran BPJS Non ASN, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari memberikan dua rekomendasi untuk dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Kamis (13/07/2023).

“Berdasarkan temuan tersebut, DPRD Kabupaten Batang Hari merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah melalui Bupati Batang Hari,” ucap Marjani Bagian Anggaran DPRD saat Paripurna (11/07) lalu.

Dilanjutkannya, melaksanakan penerapan sanksi kepada pejabat bersangkutan (Kepada Kabag Perencanaan dan Keuangan periode Juli 2021 sampai dengan Agustus 2022) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bilamana penerapan sanksi ini tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a (red: LHP BPK RI Perwakilan Jambi), DPRD Kabupaten Batang Hari minta kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi meneruskan kepada APH untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

BACA JUGA  Batching Plan PT Abun Sendi Diduga Tidak Menjalankan Ketentuan K3, dan Tidak Mengantongi Izin DPMPTSP

Diketahui, Terhadap pembayaran Iuran BPJS Kesehatan untuk Non ASN berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jambi khususnya pada pengelolaan kas, BKU, rekening koran, SPP, SPM, SP2D dan wawancara dengan pejabat, masih terdapat kelemahan atas Pengelolaan Kas di bendahara Pengeluaran Setda. Kelemahan tersebut berupa kesalahan transfer dan penggunaan yang tidak sesuai ketentuan, sebagai berikut:

a. Kesalahan transfer Uang Iuran Jaminan Kesehatan ke rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah sebesar Rp217.908.756,00 (dua ratus tujuh belas juta sembilan ratus delapan ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah).

BACA JUGA  Lurah Muara Bulian dan Pengurus Panti Apresiasi Kegiatan Sosial Peringatan HUT IWO

b. Penggunaan Dana Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Non-ASN sebesar sebesar Rp217.908.756,00 (dua ratus tujuh belas juta sembilan ratus delapan ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah) tidak sesuai ketentuan.

c. Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) pada Sekretariat daerah Sebesar Rp217.908.756.00 (dua ratus tujuh belas juta sembilan ratus delapan ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah) digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

d. Penggunaan UP-GU pada sekretariat daerah sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak sesuai ketentuan.

e. Saldo kas di bendahara pengeluaran sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) pada neraca tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Menurut BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

BACA JUGA  Salah Satu Anggota Koperasi Laporkan Dugaan Mafia Tanah, Korupsi SHU dan Penggelapan

a. Pasal 21 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

b. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

c. Pasal 14 ayat (3) Perbup Nomor 75 tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Adapun rekomendasi BPK Perwakilan Provinsi Jambi, sebagai berikut :

a. Memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku Kepada Kabag Perencanaan dan Keuangan periode Juli 2021 sampai dengan Agustus 2022 yang tidak mematuhi ketentuan pengelolaan kas serta tidak segera mengembalikan dana ke Bendahara Pengeluaran.

b. Memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku Kepada Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Tahun 2022. (Red)

Berita Terkait

Lima Wali Kelas Akui Tanda Tangan Kepala Sekolah Stempel Bukan Asli
Sopir Tangki PT WEP Akui Bawa Minyak Gudang
Propam Polres Cek Komplek Perumahan Mutiara Indah
Diduga Kongkalikong Pertamina Dengan PT Putra Gadjah Mada Perkasa Salurkan BBM Subsidi
Darwin Alias Astok Baron Resmi Lapor Oknum ke Propam Polda
Penerimaan Rapor Tanpa Kepala Sekolah, Tanda Tangan Hanya Stempel
Kejari Batang Hari Diduga Kaburkan Skandal Korupsi Pupuk Subsidi Istri Sekdis Dispora
Oknum PPPK Guru SD Diduga Poliandri Bebas Melenggang
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:02 WIB

Lima Wali Kelas Akui Tanda Tangan Kepala Sekolah Stempel Bukan Asli

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:24 WIB

Sopir Tangki PT WEP Akui Bawa Minyak Gudang

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:47 WIB

Propam Polres Cek Komplek Perumahan Mutiara Indah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:11 WIB

Diduga Kongkalikong Pertamina Dengan PT Putra Gadjah Mada Perkasa Salurkan BBM Subsidi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:19 WIB

Darwin Alias Astok Baron Resmi Lapor Oknum ke Propam Polda

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:30 WIB

Kejari Batang Hari Diduga Kaburkan Skandal Korupsi Pupuk Subsidi Istri Sekdis Dispora

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:01 WIB

Oknum PPPK Guru SD Diduga Poliandri Bebas Melenggang

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:38 WIB

Disinyalir Kongkalikong Guru PPPK Tutupi Kehadiran Kepala Sekolah dan Dana Bos Tidak Diketahui Peruntukannya

Berita Terbaru

Batanghari

Sopir Tangki PT WEP Akui Bawa Minyak Gudang

Rabu, 24 Jun 2026 - 17:24 WIB

Batanghari

Propam Polres Cek Komplek Perumahan Mutiara Indah

Sabtu, 20 Jun 2026 - 19:47 WIB

Batanghari

Darwin Alias Astok Baron Resmi Lapor Oknum ke Propam Polda

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:19 WIB