Lelang Agunan Nasabah Diduga Tidak Sesuai Prosedur, Nasabah BRI: Diminta Mengosongkan Tempat, Mana Akhlaknya

Suaralugas

- Penulis

Rabu, 30 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Agunan salah satu nasabah Bank BRI Cabang Muara Bulian Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi berupa tanah dan bangunan rumah akan dilelang, namun proses pelelangan dinilai tidak sesuai prosedur, Selasa (29/08/2023).

Salah satu nasabah tersebut berinisial MS, mengaku heran atas pelayanan pihak Bank BRI kepada dirinya.

Ia menceritakan bahwa belum pernah menunggak sudah ada Surat Peringatan (SP) satu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebelumnya saya sudah bayar seperti biasa, tiba-tiba ada SP satu. Selanjutnya, saya bayar lagi sampai lima kali pembayaran, namun ada yang menunggak selama satu kali dan dilanjut dengan SP dua,” papar Nasabah Bank BRI BUMN yang berslogan Akhlak tersebut.

Menurutnya, karena SP satu yang lalu ternyata masih berlaku, jadi untuk apa dibayar lagi. Hingga dibulan selanjutnya muncul lagi SP tiga.

BACA JUGA  Karyawan PT DMP Terlapor Kasus Pengeroyokan Mangkir Dari Panggilan Polisi

“Setelah SP tiga, pihak Bank tersebut sudah mempromosikan agunan saya di OLX bukan di KPKNL,” ucapnya heran.

Melalui surat resmi yang dilayangkan oleh Bank BRI Cabang Muara Bulian dengan Nomor: R.97.IV/KC/ADK/08/2023, meminta pemilik untuk mengosongkan tempatnya untuk pelancaran proses lelang.

Ia menambahkan, padahal dalam akta notaris perjanjian kredit itu tertuang bahwa segala akibatnya serta pelaksanaannya tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muara Bulian dan/atau KPKNL.

“Setelah di Kepaniteraan Pengadilan, baru kemudian ke KPKNL. Sudah ada Aanmaning, baru bisa disita atau eksekusi,” terangnya.

Atas hal ini, ia menanyakan mana Akhlak yang katanya menjadi slogan BUMN?

“Tidak punya toleransi ini Bank. Saya sudah bayar, boleh dihitung pembayaran saya itu sudah melebihi dengan pokok pinjaman. Malah aset saya mau disita lagi, mana harganya tidak sesuai dengan kenaikan harga aset (tanah), ini siapa yang hitung?” tegasnya.

BACA JUGA  Pemuda Peduli Batang Hari Akan Laporkan Pengusaha Tambang Galian C ke Polda

“Katanya berakhlak, apa seperti ini akhlaknya?” ucapnya kecewa.

Terpisah, Rahmad Falentinus SPB Bank BRI Cabang Muara Bulian di tempat kerjanya mengatakan, kalau sudah sampai ke tahap pemberitahuan lelang artinya sudah dilakukan upaya pemanggilan kepada yang bersangkutan.

“SP 1 dilayangkan karena sudah dianggap sudah banyak bunga pinjaman yang belum diselesaikan. Meskipun sudah dibayar tidak menghapus SP1, karena tidak mungkin diulang SP1 lagi jika ada tunggakan,” paparnya.

Menurutnya, hal itu tergantung pada kebijakan. Dan juga nasabah yang bersangkutan (red: inisial MS) sudah dinilai ingkar janji.

Saat ditanya mengenai apakah sudah ada Aanmaning atau putusan yang inkrah dari pengadilan untuk dilakukan lelang?

Ia menjawab, itu tidak perlu. Jika nasabah merasa dirugikan, dan menilai adanya penyalahgunaan wewenang, bisa langsung saja gugat di pengadilan.

Pengajuan yang kami lakukan ke KPKNL pasti sudah dicek oleh mereka, dan tidak mungkin mereka menerima begitu saja.

BACA JUGA  Sejak Awal Sudah Tertutup, Aktivis: Pernyataan Kadis PUTR Hanya Gimik

“Jika mau lebih jelas, silakan tanya ke KPKNL pihak yang melakukan pelelangan,” tuturnya.

Menurut Rahmad, atas agunan kreditur itu bukan milik Bank, melainkan masih milik kreditur.

“Kita hanya memindahkan kepemilikan agunan kreditur kepada pemenang lelang, kemudian kita buatkan sertifikat,” jelasnya.

Untuk diketahui, Jenis lelang berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 dibedakan menjadi tiga, antara lain :

Lelang Eksekusi, lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Lelang Noneksekusi Wajib, lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan melalui lelang.

Lelang Noneksekusi Sukarela, lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. (Red)

 

Berita Terkait

Kepsek Potong Dana PIP Untuk Mushola
GMBK: Kejari Jangan Alihkan Pengungkapan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi
Diduga Kepsek Rampas Hak Sertifikasi Guru
Sengketa Informasi Melonjak Satu Kasus Kasasi ke MA
Kepsek Diduga Ancam Berhentikan Guru Honor
Informasi Lelang
Lima Wali Kelas Akui Tanda Tangan Kepala Sekolah Stempel Bukan Asli
Sopir Tangki PT WEP Akui Bawa Minyak Gudang
Berita ini 264 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 15:58 WIB

Kepsek Potong Dana PIP Untuk Mushola

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:58 WIB

GMBK: Kejari Jangan Alihkan Pengungkapan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:53 WIB

Diduga Kepsek Rampas Hak Sertifikasi Guru

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:32 WIB

Sengketa Informasi Melonjak Satu Kasus Kasasi ke MA

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:09 WIB

Informasi Lelang

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:02 WIB

Lima Wali Kelas Akui Tanda Tangan Kepala Sekolah Stempel Bukan Asli

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:24 WIB

Sopir Tangki PT WEP Akui Bawa Minyak Gudang

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:47 WIB

Propam Polres Cek Komplek Perumahan Mutiara Indah

Berita Terbaru

Batanghari

Kepsek Potong Dana PIP Untuk Mushola

Senin, 6 Jul 2026 - 15:58 WIB

{

Karya Ilmiah/Artikel

Pertanian Presisi Dapat Meningkatkan Produktivitas Padi Sawah

Kamis, 2 Jul 2026 - 14:28 WIB

Batanghari

Diduga Kepsek Rampas Hak Sertifikasi Guru

Kamis, 2 Jul 2026 - 13:53 WIB

Berita

Sengketa Informasi Melonjak Satu Kasus Kasasi ke MA

Rabu, 1 Jul 2026 - 14:32 WIB