Batching Plan PT Abun Sendi Diduga Tidak Menjalankan Ketentuan K3, dan Tidak Mengantongi Izin DPMPTSP

Suaralugas

- Penulis

Senin, 25 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Batching plan milik PT Abun Sendi yang bergerak di bidang konstruksi perbaikan jalan lintas Jambi – Bungo berada di Desa Tenam Kecamatan Muara Bulian diduga tidak menjalankan ketentuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) para pekerja, Senin (25/12/2023).

Dari pantauan tidak ada bendera K3, pekerja juga tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD). Operator alat pengaduk aspal saat keluar tidak menggunakan masker, padahal debu aspal beterbangan.

BACA JUGA  Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari Anita Yasmin Pimpin Rapat Paripurna Pertama di Tahun 2023

Sementara itu, salah satu pekerja yang berada di kantor setempat, Suyono mengaku bahwa tidak ada pengawas K3 di lokasi batching plan.

“Benar bang, di sini tidak ada petugas yang mengawasi tentang K3 karyawan,” ucapnya.

Tidak hanya itu, batching plan tersebut juga tidak melapor kegiatannya ke DPMPTSP Kabupaten Batang Hari, sehingga di ragukan dampak lingkungan dari pembuangan sisa semen.

BACA JUGA  Polda Jambi Tahan Pengusaha Batu Bara di Bandara

“Kalau untuk izin dan semuanya silakan tanya ke kantor yang di Jambi,” tuturnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Abun Sendi yang berada di Jambi tidak dapat di konfirmasi. (Red)

 

 

 

 

 

 

 

Comments Box

Berita Terkait

Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga
Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi
PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah
Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi
Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam
Menakar Kualitas Investasi Kekuasan
Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa
PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?
Berita ini 173 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:14 WIB

Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi

Minggu, 19 April 2026 - 09:56 WIB

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Rabu, 15 April 2026 - 00:52 WIB

Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi

Sabtu, 11 April 2026 - 23:09 WIB

Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:11 WIB

PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:16 WIB

Angkutan BBM Non Subsidi PT FGS Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Berita Terbaru

Screenshot

Batanghari

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Minggu, 19 Apr 2026 - 09:56 WIB