Keluar Asap Hitam dari Cerobong Pembakaran, UKL UPL AMP PT Kosambi Patut Dipertanyakan

Suaralugas

- Penulis

Minggu, 7 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Terpantau asap hitam keluar dari cerobong Asphalt Mixing Plant (AMP) PT Kosambi yang tidak jauh dari pemukiman warga di Desa Pelayangan Kecamatan Muara Tembesi, Selasa (07/01/2024).

Dikutip dari repositori.usu.ac.id dalam jurnalnya berjudul Pengaruh Paparan Debu dan Karakteristik terhadap Kapasitas pernapasan pada petugas Asphalt Mixing Plant.

Memaparkan bahwa tempat produksi aspal dikenal dengan AMP (Asphalt Mixing Plant ). AMP sangat berpotensi mengeluarkan limbah gas seperti debu. Kontak dengan waktu yang relatif cukup lama dengan lingkungan yang dipenuhi debu menyebabkan gangguan pernapasan seperti organ-organ pada paru sehingga menyebabkan penyakit kelainan seperti obstruktif, restriktif dan lainnya. Sedangkan PT Kosambi ini berjarak kurang lebih 50 meter dari rumah warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa sumber juga menyebutkan, Asphalt Mixing Plant (AMP) dapat memiliki beberapa dampak lingkungan, antara lain:

BACA JUGA  Wakil Bupati Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Lingkungan dan Menanam Bibit Kelapa

Emisi Gas Rumah Kaca: Proses produksi aspal melibatkan pembakaran bahan bakar fosil, yang dapat menghasilkan emisi gas rumah kaca seperti karbon dioksida (CO2).

Emisi Udara: Operasi AMP dapat menghasilkan emisi polutan udara seperti nitrogen dioksida (NO2), sulfur dioksida (SO2), dan partikulat debu.

Penggunaan Sumber Daya Alam: Produksi aspal memerlukan penggunaan bahan baku alam seperti batuan dan minyak bumi, yang dapat menyebabkan eksploitasi sumber daya alam.

Penggunaan Energi: Proses pemanasan dan produksi aspal di AMP membutuhkan energi yang signifikan, terutama jika energi yang digunakan berasal dari sumber fosil.

Dampak Tanah: Lokasi AMP dan kegiatan penambangan bahan baku dapat memiliki dampak pada tanah, termasuk erosi tanah dan perubahan tata guna lahan.

Dampak Air: Limbah cair dari proses produksi aspal dapat mencemari air tanah atau saluran air di sekitarnya.

BACA JUGA  Hadiri Pembukaan MTQ di Kecamatan Bajubang, Fadhil sebut Merupakan Agenda Rutin Keagamaan Masyarakat Batang Hari

Salah satu warga setempat mengaku, sudah terbiasa asap hitam itu keluar dari cerobong asapnya.

“Sudah biasa seperti itu bang. Selama ini sudah pernah menyampaikan ke Kades mengenai hal itu, cuma belum ada tindakan sampai saat ini,” ucap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Ditempat terpisah, Kepala Desa Pelayangan Sutiono saat dihubungi mengatakan, sudah sering juga saya ingatkan ke pihak Perusahaan tersebut.

“Sudah sering saya ingatkan, cuma mereka bilang iya-iya saja terus,” ucapnya.

Mengenai kegiatan AMP, Perusahaan tersebut tidak ada memberitahu kepada Sutiono selaku Kades setempat.

“Kalau melaporkan belum ada, tetapi tidak tahu dengan Kades sebelumnya. Patut diduga bahwa mereka tidak menjalankan dampak lingkungan yang ada sesuai ketentuan,” tuturnya.

Mengenai hal tersebut, patut dipertanyakan UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) adalah instrumen dalam sistem pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Keduanya berkaitan dengan upaya penilaian dampak lingkungan.

BACA JUGA  Ilhamudin Pimpin Paripurna, Penyampaian LKPD Bupati Batanghari TA 2023 Oleh Wabup Bakhtiar

UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) adalah serangkaian upaya yang dilakukan oleh pelaku usaha atau kegiatan untuk mengelola dan menjaga lingkungan hidup agar tetap sejalan dengan norma dan standar yang berlaku. Proyek atau kegiatan dengan dampak lingkungan rendah atau sedang dapat memenuhi kriteria untuk menggunakan UKL.

UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) adalah upaya pemantauan terhadap dampak lingkungan dari suatu kegiatan setelah proyek atau kegiatan tersebut beroperasi. Kegiatan yang memiliki dampak lingkungan sedang dan tinggi mungkin memerlukan UPL untuk memastikan pemantauan berkelanjutan terhadap dampaknya.

Pihak penanggung jawab AMP PT Kosambi saat disambangi di lokasinya sedang tidak berada di tempat, sehingga tidak dapat dikonfirmasi. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Angkutan BBM Industri 8.000 Liter PT Diandra Kharisma Abadi Diduga Tidak Sesuai Ketentuan
DPRD Kabupaten Batang Hari: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 Hijriah 2026 Masehi
Mantan Ketua KUD Tuo Sekato Diduga Gelapkan Dana Pupuk dan Gaji
Perkumpulan WAL Desak Polda Jambi Periksa PT Indo Selaras Energi
Ketua PWRI Kecam Keras Soal Kadis PUPR Gugat Putusan Komisi Informasi
Paripurna LKPJ Kabupaten Batang Hari
Polisi Ungkap Aktivitas PETI, Temukan Barang Bukti Mencapai Ratusan Juta
Viral Penangkapan Sebelas Pelaku PETI di Mersam
Berita ini 306 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:35 WIB

Angkutan BBM Industri 8.000 Liter PT Diandra Kharisma Abadi Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:12 WIB

DPRD Kabupaten Batang Hari: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 Hijriah 2026 Masehi

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Mantan Ketua KUD Tuo Sekato Diduga Gelapkan Dana Pupuk dan Gaji

Senin, 2 Maret 2026 - 18:38 WIB

Perkumpulan WAL Desak Polda Jambi Periksa PT Indo Selaras Energi

Senin, 2 Maret 2026 - 14:51 WIB

Ketua PWRI Kecam Keras Soal Kadis PUPR Gugat Putusan Komisi Informasi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:04 WIB

Polisi Ungkap Aktivitas PETI, Temukan Barang Bukti Mencapai Ratusan Juta

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:20 WIB

Viral Penangkapan Sebelas Pelaku PETI di Mersam

Sabtu, 28 Februari 2026 - 10:53 WIB

DPRD Kenal Pamit Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari

Berita Terbaru

Batanghari

Mantan Ketua KUD Tuo Sekato Diduga Gelapkan Dana Pupuk dan Gaji

Selasa, 3 Mar 2026 - 13:56 WIB