Perambahan Tahura STS Diduga Akibat Jual Beli

Suaralugas

- Penulis

Minggu, 1 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_print

Batang Hari, Jambi – Banyaknya aktivitas perambahan di Taman Hutan Rakyat (Tahura) Dusun Senami Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi menjadi sorotan masyarakat, Minggu (01/06/2025).

Perambahan tersebut diduga tanpa izin dan diperjualbelikan secara bebas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ironisnya belum ada tindakan dari Pemda maupun aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Batang Hari.

Menurut informasi warga setempat praktek jual beli lahan tersebut dilakukan oleh Jul selaku ketua kelompok Tani Makmurjaya. Modus operandi mengeluarkan (SKT) dengan bayaran 5juta/SKT.

“Kenyataannya mereka melakukan jual beli terhadap areal kawasan hutan tahura tersebut, sehingga begitu banyak yang berminat dan pada berdatangan yang dari luar daerah maupun warga Batang Hari,” tuturnya.

”Akibatnya aktivitas merambah di dalam hutan tahura makin marak untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit. Sampai saat ini belum ada tindakan dari pihak Pemda dan APH untuk menindak saudara Jul ketua Koperasi Makmurjaya,” tambah warga yang enggan disebutkan namanya.

Kami masyarakat berharap kepada UPTD KPHP Kabupaten Batang Hari, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan juga Aparat Penegak Hukum (APH) jangan tutup mata terkait hal ini.

BACA JUGA  Memulihkan Keharmonisan di Keluarga Tersangka, Cabjari Tembesi Laksanakan Restorative Justice 

“Agar memberi tindakan tegas terhadap pelaku serta penertiban terhadap pelaku perambah tanpa izin tersebut”, harap warga.

Mereka juga meminta kepada kementerian lingkungan hidup dan kehutan melalui dirjen penegak hukum kehutanan (KLHK) dan balai penegak hukum wilayah Provinsi Jambi untuk melakukan penyelidikan atas persoalan ini.

“Kami meminta segala bentuk tindak pidana di bidang kehutanan maupun perusakan Tahura ini dapat ditindak secara transparan dan tidak ditutup-tutupi,” tegasnya.

Berdasarkan, pasal 77 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan/atau undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H) beserta perubahannya, berbunyi ancaman sanksi pidana bagi barang siapa yang secara melawan hukum.

BACA JUGA  Persepsi Gugatan MFA Terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari

Sebagaimana dimaksud pada pasal 50 ayat (3) undang-undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan menyebutkan, setiap orang dilarang merambah kawasan hutan. Terhadap perbuatannya dihukum pidana penjara 10 tahun dan/denda Rp 5 milyar (pasal 78 ayat 2).

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Jul ketua kelompok Tani Makmurjaya. (Red)

Berita Terkait

Kios Pupuk Subsidi Paseban Tani Mersam Diduga Fiktif
Kepsek Potong Dana PIP Untuk Mushola
GMBK: Kejari Jangan Alihkan Pengungkapan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi
Diduga Kepsek Rampas Hak Sertifikasi Guru
Sengketa Informasi Melonjak Satu Kasus Kasasi ke MA
Kepsek Diduga Ancam Berhentikan Guru Honor
Informasi Lelang
Lima Wali Kelas Akui Tanda Tangan Kepala Sekolah Stempel Bukan Asli
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:54 WIB

Kios Pupuk Subsidi Paseban Tani Mersam Diduga Fiktif

Senin, 6 Juli 2026 - 15:58 WIB

Kepsek Potong Dana PIP Untuk Mushola

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:58 WIB

GMBK: Kejari Jangan Alihkan Pengungkapan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:53 WIB

Diduga Kepsek Rampas Hak Sertifikasi Guru

Senin, 29 Juni 2026 - 19:04 WIB

Kepsek Diduga Ancam Berhentikan Guru Honor

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:09 WIB

Informasi Lelang

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:02 WIB

Lima Wali Kelas Akui Tanda Tangan Kepala Sekolah Stempel Bukan Asli

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:24 WIB

Sopir Tangki PT WEP Akui Bawa Minyak Gudang

Berita Terbaru

Screenshot

Batanghari

Kios Pupuk Subsidi Paseban Tani Mersam Diduga Fiktif

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:54 WIB

Batanghari

Kepsek Potong Dana PIP Untuk Mushola

Senin, 6 Jul 2026 - 15:58 WIB

{

Karya Ilmiah/Artikel

Pertanian Presisi Dapat Meningkatkan Produktivitas Padi Sawah

Kamis, 2 Jul 2026 - 14:28 WIB

Batanghari

Diduga Kepsek Rampas Hak Sertifikasi Guru

Kamis, 2 Jul 2026 - 13:53 WIB