Memulihkan Keharmonisan di Keluarga Tersangka, Cabjari Tembesi Laksanakan Restorative Justice 

Suaralugas

- Penulis

Kamis, 20 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Dilatarbelakangi oleh kesadaran sendiri, dari saksi korban dan tersangka yang meminta untuk difasilitasi dalam melaksanakan perdamaian tanpa syarat apa pun dan paksaan dari siapapun, Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari (Cabjari) di Muara Tembesi melaksanakan pemberian Restorative Justice (RJ), Kamis (20/07/2023).

BACA JUGA  Bupati Batang Hari Berada Diantara Kepala Daerah Lainnya Saat Rakornas

 

Kacabjari Batang Hari di Muara Tembesi M. Lukber Liantama, S.H., M.H., mengatakan, pemberian RJ merupakan salah satu rangkaian kegiatan hari Bakti Adhyaksa ke 63 dan juga persetujuan pimpinan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Restorative Justice untuk tersangka Junardi alias Lek Jeret bin tukiran yang melanggar pasal 335 Ayat (1) ke 1 KUHPidana berdasarkan surat ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif NOMOR : TAP- 558/L.5.11.7/Eoh.2/07/2023 tanggal 20 Juli 2023,” paparnya.

BACA JUGA  Ilhamudin Sebut Aktivitas Angkutan Batubara Sudah Sangat Meresahkan, Solusinya Berhenti Kecuali Mempunyai Jalur Khusus

 

Upaya perdamaian ini, menurut Lukber, berdasarkan keadilan restoratif yang juga dilatarbelakangi untuk menghindari stigma negatif di masyarakat.

BACA JUGA  Gerakan Pangan Murah Dinas PPP Batang Hari

 

“Menghindari adanya pembalasan, memulihkan keharmonisan kembali di lingkungan keluarga,” tambahnya.

 

Ia menegaskan, pelaksanaan Restorative Justice ini merupakan wujud dari kewenangan Jaksa Penuntut Umum sebagai pemegang Asas Dominus Litis dalam penanganan suatu perkara. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Saiful Roswandi: Tidak ada Ruang Bagi Pejabat Untuk Sok Berkuasa
BPK: Belanja Modal Gedung dan Bangunan Instansi Vertikal Tidak Tepat dan Tidak Dengan Maksud Digunakan
Diduga Kayu Ilegal Logging Bebas Beroperasi di Sungai Gelam
Kejari Batang Hari Kembali Panggil Pengecer Pupuk Subsidi
Skandal Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi Seret Nama Oknum Camat
Masyarakat Beramai-ramai Datangi Pembukaan MTQ ke 21 di Desa Ladang Peris
Opini: Bupati Batang Hari Dikepung Anak Buah Bermasalah
Lembaga Adat Desa Pelayangan Putuskan Tergugat Untuk Serahkan Sebidang Tanah Kepada Penggugat
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 11:31 WIB

Saiful Roswandi: Tidak ada Ruang Bagi Pejabat Untuk Sok Berkuasa

Sabtu, 15 November 2025 - 09:03 WIB

BPK: Belanja Modal Gedung dan Bangunan Instansi Vertikal Tidak Tepat dan Tidak Dengan Maksud Digunakan

Jumat, 14 November 2025 - 17:48 WIB

Diduga Kayu Ilegal Logging Bebas Beroperasi di Sungai Gelam

Jumat, 14 November 2025 - 12:49 WIB

Kejari Batang Hari Kembali Panggil Pengecer Pupuk Subsidi

Rabu, 12 November 2025 - 07:13 WIB

Skandal Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi Seret Nama Oknum Camat

Sabtu, 8 November 2025 - 22:25 WIB

Masyarakat Beramai-ramai Datangi Pembukaan MTQ ke 21 di Desa Ladang Peris

Sabtu, 8 November 2025 - 11:14 WIB

Opini: Bupati Batang Hari Dikepung Anak Buah Bermasalah

Sabtu, 1 November 2025 - 13:49 WIB

Lembaga Adat Desa Pelayangan Putuskan Tergugat Untuk Serahkan Sebidang Tanah Kepada Penggugat

Berita Terbaru

Batanghari

Diduga Kayu Ilegal Logging Bebas Beroperasi di Sungai Gelam

Jumat, 14 Nov 2025 - 17:48 WIB

Berita

Kejari Batang Hari Kembali Panggil Pengecer Pupuk Subsidi

Jumat, 14 Nov 2025 - 12:49 WIB