Batang Hari, Jambi – Dilatarbelakangi oleh kesadaran sendiri, dari saksi korban dan tersangka yang meminta untuk difasilitasi dalam melaksanakan perdamaian tanpa syarat apa pun dan paksaan dari siapapun, Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari (Cabjari) di Muara Tembesi melaksanakan pemberian Restorative Justice (RJ), Kamis (20/07/2023).
Kacabjari Batang Hari di Muara Tembesi M. Lukber Liantama, S.H., M.H., mengatakan, pemberian RJ merupakan salah satu rangkaian kegiatan hari Bakti Adhyaksa ke 63 dan juga persetujuan pimpinan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Restorative Justice untuk tersangka Junardi alias Lek Jeret bin tukiran yang melanggar pasal 335 Ayat (1) ke 1 KUHPidana berdasarkan surat ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif NOMOR : TAP- 558/L.5.11.7/Eoh.2/07/2023 tanggal 20 Juli 2023,” paparnya.
Upaya perdamaian ini, menurut Lukber, berdasarkan keadilan restoratif yang juga dilatarbelakangi untuk menghindari stigma negatif di masyarakat.
“Menghindari adanya pembalasan, memulihkan keharmonisan kembali di lingkungan keluarga,” tambahnya.
Ia menegaskan, pelaksanaan Restorative Justice ini merupakan wujud dari kewenangan Jaksa Penuntut Umum sebagai pemegang Asas Dominus Litis dalam penanganan suatu perkara. (Red)