Memulihkan Keharmonisan di Keluarga Tersangka, Cabjari Tembesi Laksanakan Restorative Justice 

Suaralugas

- Penulis

Kamis, 20 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Dilatarbelakangi oleh kesadaran sendiri, dari saksi korban dan tersangka yang meminta untuk difasilitasi dalam melaksanakan perdamaian tanpa syarat apa pun dan paksaan dari siapapun, Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari (Cabjari) di Muara Tembesi melaksanakan pemberian Restorative Justice (RJ), Kamis (20/07/2023).

BACA JUGA  Izin Lokasi PT Secona Persada Batal Demi Hukum, ini Penjelasan DPMPTSP

 

Kacabjari Batang Hari di Muara Tembesi M. Lukber Liantama, S.H., M.H., mengatakan, pemberian RJ merupakan salah satu rangkaian kegiatan hari Bakti Adhyaksa ke 63 dan juga persetujuan pimpinan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Restorative Justice untuk tersangka Junardi alias Lek Jeret bin tukiran yang melanggar pasal 335 Ayat (1) ke 1 KUHPidana berdasarkan surat ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif NOMOR : TAP- 558/L.5.11.7/Eoh.2/07/2023 tanggal 20 Juli 2023,” paparnya.

BACA JUGA  Technology Awards: 6 Reasons Why They Don't Work & What You Can Do About It

 

Upaya perdamaian ini, menurut Lukber, berdasarkan keadilan restoratif yang juga dilatarbelakangi untuk menghindari stigma negatif di masyarakat.

BACA JUGA  PT LIS Diduga Tidak Memiliki Izin, Sat Pol PP Batang Hari Akan Lakukan Deteksi Dini

 

“Menghindari adanya pembalasan, memulihkan keharmonisan kembali di lingkungan keluarga,” tambahnya.

 

Ia menegaskan, pelaksanaan Restorative Justice ini merupakan wujud dari kewenangan Jaksa Penuntut Umum sebagai pemegang Asas Dominus Litis dalam penanganan suatu perkara. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Diduga Bekerja Tidak Sesuai Prosedur, Masyarakat Minta Puskesmas Durian Luncuk Dievaluasi
Kontroversi Polisi Aktif Bakal Jadi Ketua KONI Jambi
Pasien BPJS Rujuk ke FKRTL Bayar Biaya Ambulans
Suami Lapor Istri Sah ke Polisi Gegara Menikah Sirih
Dua Orang Warga Desa Simpang Rantau Gedang Tertangkap Bawa Narkoba, Warga Beberkan Tempat Utamanya
Warga Desa Sungai Ruan Ulu Geger Adanya Penemuan Mayat Perempuan Bersimbah Darah
Pemuda Peduli Batang Hari Akan Laporkan Pengusaha Tambang Galian C ke Polda
Pemprov Jambi Tidak Proaktif Terhadap Demonstran Sehingga Terjadi Bentrok
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 12:44 WIB

Diduga Bekerja Tidak Sesuai Prosedur, Masyarakat Minta Puskesmas Durian Luncuk Dievaluasi

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:53 WIB

Kontroversi Polisi Aktif Bakal Jadi Ketua KONI Jambi

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:44 WIB

Pasien BPJS Rujuk ke FKRTL Bayar Biaya Ambulans

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:55 WIB

Suami Lapor Istri Sah ke Polisi Gegara Menikah Sirih

Rabu, 2 Juli 2025 - 07:01 WIB

Dua Orang Warga Desa Simpang Rantau Gedang Tertangkap Bawa Narkoba, Warga Beberkan Tempat Utamanya

Senin, 30 Juni 2025 - 14:44 WIB

Pemuda Peduli Batang Hari Akan Laporkan Pengusaha Tambang Galian C ke Polda

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:52 WIB

Pemprov Jambi Tidak Proaktif Terhadap Demonstran Sehingga Terjadi Bentrok

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:11 WIB

Sirojudin DPRD Batang Hari Angkat Bicara Terkait Kewajiban PT DMP

Berita Terbaru

Screenshot

Berita

Kontroversi Polisi Aktif Bakal Jadi Ketua KONI Jambi

Sabtu, 5 Jul 2025 - 00:53 WIB

Batanghari

Pasien BPJS Rujuk ke FKRTL Bayar Biaya Ambulans

Jumat, 4 Jul 2025 - 18:44 WIB

Batanghari

Suami Lapor Istri Sah ke Polisi Gegara Menikah Sirih

Kamis, 3 Jul 2025 - 22:55 WIB