Jambi – Tiga motor yang terparkir di kosannya raib digarap oleh pencuri. Kerugian diperkirakan kurang lebih lima puluh jutaan, Kamis (21/08/2025).
Tempat kejadian perkara di Jl Simpang Rimbo RT 01 RW 01 Kelurahan Simpang Rimbo Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.
Terkait pencurian itu, korban telah melaporkan ke Polsek Kota Baru Kota Jambi dengan nomor : STTP/404/VIII/2025/SPKT II tertanda tangan Bripka Widodo Prastyo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi singkat kejadian, Pada hari Rabu Tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 05.00 Wib telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Gar Pasal 363 KUHPidana yang dilakukan oleh terlapor terhadap barang milik pelapor berupa 3 (Tiga) Unit Sepeda Motor.
Merek Yamaha N-Max warna buru Nopol: BH 4631 VT milik RDW. Honda Beat warna hitam Nopol: BH 5131 IH, Milik MT. Honda Beat warna biru Nopol : F 3852 FIW milik MDA.
Pada saat pelapor yang memakirkan sepeda motor pelapor di halaman kos-kosan tempat pelapor bersama teman pelapor sekira pukul 22.00 Wib.
Lalu, pelapor masuk kedalam kosan untuk beristirahat dan lalu sekira pukul 02.30 wib pelapor bangun tidur hendak kekamar mandi dan melihat sepeda motor milik pelapor masih ada di halaman kosan.
Sekira pukul 06.00 wib saat pelapor bangun tidur dan mendengar suara ribut kehilangan sepeda motor lalu pelapor melihat sepeda motor milik pelapor juga sudah hilang beserta 2 (dua) Motor milik teman kos pelapor.
Akibat kejadian tersebut Pelapor Kerugian Sebesar Rp 56.000.000.- (Lima Puluh Enam Juta Rupiah) dan selanjutnya pelapor segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Baru untuk melakukan pengusutan lebih lanjut.
RDW salah satu pelapor berharap Polisi segera mengusut tuntas pelaku agar tidak ada lagi korban pencurian.
“Kami menduga ini merupakan komplotan pencuri yang sudah sering beroperasi, karena mampu menggarap tiga unit motor sekaligus,” Ucapnya.
“Semoga kasus pencurian ini menjadi perhatian serius untuk Polresta Kota Jambi agar segera ditindaklanjuti,” harapnya. (Red)