Kartu SPTI Diduga Ladang Bisnis Bongkar Muat di PT MSS

Suaralugas

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi — Diduga terjadi praktik monopoli kartu anggota oleh oknum pengurus Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI) bongkar muat di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Mutiara Sawit Semesta (MSS).

Informasi ini disampaikan oleh sumber terpercaya yang menyebutkan bahwa ketua SPTI berinisial ML diduga memegang hingga 10 kartu anggota untuk dijadikan alat bisnis dengan menyerahkannya kepada pihak lain, Selasa (02/12/2025).

Sumber tersebut menjelaskan bahwa oknum ketua diduga memberikan kartu anggota tersebut kepada orang luar untuk bekerja melakukan bongkar muat di lingkungan PKS PT MSS. Hasil upah kerja bongkar muat kemudian diduga dibagi dua antara pemegang kartu dan oknum ketua SPTI tersebut.

Tidak hanya ML, sumber juga menyebutkan bahwa beberapa pengurus lain berinisial MS, SB, dan LI turut memegang sekitar 10 kartu anggota yang diduga digunakan dengan pola serupa, sehingga praktik tersebut berlangsung secara terstruktur.

Dalam aturan keorganisasian, masa jabatan pengurus SPTI umumnya berkisar 3 hingga 5 tahun sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Namun, menurut sumber, kepengurusan SPTI bongkar muat di PT MSS telah berjalan lebih dari 8 tahun tanpa pernah diganti atau dilakukan pemilihan ulang.

BACA JUGA  Pihak Perusahaan PKS di Desa Rantau Kapas Tuo Mangkir Saat Dipanggil Sat Pol PP

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa struktur kepengurusan dibiarkan berjalan tanpa evaluasi, sehingga membuka ruang terjadinya praktik monopoli dan penyalahgunaan kewenangan.

Sumber juga menyatakan bahwa buruh bongkar muat seharusnya didaftarkan dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan melalui organisasi SPTI. Namun, kenyataannya sebagian besar pekerja yang memiliki BPJS justru mendaftar secara mandiri, bukan melalui organisasi.

BACA JUGA  Kepala BNN RI Sampaikan Beberapa Hal Saat Pemusnahan Barang Bukti

Selain itu, setiap mobil yang keluar dari PKS PT MSS setelah melakukan bongkar muat disebut diwajibkan membayar Rp40.000 per mobil kepada SPTI. Padahal, upah bongkar muat telah dibayarkan oleh pihak perusahaan. Praktik pungutan ini disebut memberatkan dan tidak memiliki dasar yang jelas.

 ML ketua pengurus SPTI saat di hubungi melalui pesan whatsaap, posisi nya lagi umroh, Maaf saya masih umroh katanya, saat di hubungi. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga
Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi
PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah
Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi
Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam
Menakar Kualitas Investasi Kekuasan
Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa
PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:14 WIB

Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi

Minggu, 19 April 2026 - 09:56 WIB

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Rabu, 15 April 2026 - 00:52 WIB

Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi

Sabtu, 11 April 2026 - 23:09 WIB

Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:11 WIB

PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:16 WIB

Angkutan BBM Non Subsidi PT FGS Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Berita Terbaru

Screenshot

Batanghari

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Minggu, 19 Apr 2026 - 09:56 WIB