Batang Hari, Jambi – Viral soal pembagian jam mengajar di SDN 187/I Teratai, diduga kesewenang-wenangan kepala sekolah menjadi sorotan tajam. Tidak hanya itu, Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) disimpan dalam laptop, Kamis (16/07/2026).
Kesewenang-wenangan kepala sekolah tercium dalam menentukan jam belajar. Terlihat ketika notulen rapat berbeda dengan SK pembagian jam belajar.
Dalam notulen rapat musyawarah sekolah yang dilakukan pada Senin (15/06) lalu tidak secara eksplisit bermusyawarah soal pembagian jam belajar mengajar. Ada beberapa guru yang jam belajar mengajarnya tidak dibahas dalam rapat itu.
Namun ketika dalam SK guru tersebut mendapatkan jam belajar yang diduga tanpa ada mufakat bersama.
Salah satu guru yang enggan disebutkan namanya bingung ketika ada beberapa guru yang namanya tidak disebutkan dalam notulen rapat ada mengajar di jam kelasnya.
Guru tersebut diam dan tidak bisa menjawab ketika ditanyakan soal proses musyawarah yang telah dilakukan, apakah itu berdasarkan mufakat bersama.
Diamnya guru tersebut disinyalir SK terbit berdasarkan kehendak kepala sekolah bukan mufakat bersama. Pasalnya, ada beberapa guru yang juga bingung menjawab proses musyawarah yang telah dilaksanakan tersebut.
Isu beredar bahwa musyawarah yang dilakukan bukanlah diskusi bersama melainkan memaparkan jam belajar yang telah ditentukan kepala sekolah.
Kepala sekolah juga pernah menyebutkan tidak akan memberikan jam belajar ke salah satu guru yang sudah sertifikasi.
Disisi lain, terlihat papan informasi rincian penggunaan dana bos yang terpampang adalah untuk anggaran tahun 2022 bukan 2026.
Beberapa guru yang ada di lokasi enggan memperlihatkan RKAS yang seyogyanya bersifat umum dan layak diketahui oleh masyarakat.
“Kalau soal RKAS ada di laptop, bukan kewenangan kami memperlihatkan nanti kami salah pula,” ungkap salah satu guru yang enggan disebutkan namanya.
Mereka menambahkan, “Soal informasi yang lainnya mending langsung ke Kepala Sekolah saja.”
Tersembunyinya informasi RKAS menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat soal kinerja pengawas sekolah yang tidak menegur bahwa RKAS wajib terpublikasikan di papan informasi sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari kepala sekolah SDN 187/I Teratai Maria Fitri, S.Pd. (Red)







