Pemda Batang Hari Diduga Tidak Jalankan Pengawasan Lingkungan Aktivitas Usaha PT RBE

Suaralugas

- Penulis

Selasa, 6 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Viral mengenai aktivitas Stockpile PT Rifal Bara Energi di Desa Pulau Kecamatan Muara Tembesi, Pemerintah Batang Hari dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan di bidang lingkungan, Selasa (06/01/2026).

Terpantau lokasi kegiatan Stockpile Batu Bara yang sudah beroperasi hampir dua tahun itu tidak memiliki dokumen AMDAL yang menjadi salah satu syarat mutlak dalam perizinan.

BACA JUGA  Masyarakat Desak Polisi Tutup Gudang Minyak Ilegal Sebelum Terbakar

Sehingga kuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain dokumen AMDAL, secara tata ruang Stockpile sangat dekat dari pemukiman warga. Yang patut dinilai tidak akan terbit perizinan.

Dua tahun PT RBE beroperasi, Pemda Batang Hari diduga tidak menjalankan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA  Paripurna LKPJ Kabupaten Batang Hari

Pasal 112 menyebutkan, Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang- undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

BACA JUGA  LSM Gerak Minta Kadis LH Batang Hari Belajar Hukum

Untuk diketahui, Kabupaten Batang Hari di Lingkup Dinas Lingkungan Hidup memiliki tiga pegawai yang menjabat sebagai PPLH yang memiliki kewenangan besar untuk mengawasi, memantau dan menghentikan pelanggaran lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Hari belum memberikan tanggapan resmi. (Red)

Berita Terkait

Sengketa Informasi Melonjak Satu Kasus Kasasi ke MA
Kepsek Diduga Ancam Berhentikan Guru Honor
Informasi Lelang
Lima Wali Kelas Akui Tanda Tangan Kepala Sekolah Stempel Bukan Asli
Sopir Tangki PT WEP Akui Bawa Minyak Gudang
Propam Polres Cek Komplek Perumahan Mutiara Indah
Diduga Kongkalikong Pertamina Dengan PT Putra Gadjah Mada Perkasa Salurkan BBM Subsidi
Darwin Alias Astok Baron Resmi Lapor Oknum ke Propam Polda
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:32 WIB

Sengketa Informasi Melonjak Satu Kasus Kasasi ke MA

Senin, 29 Juni 2026 - 19:04 WIB

Kepsek Diduga Ancam Berhentikan Guru Honor

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:09 WIB

Informasi Lelang

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:02 WIB

Lima Wali Kelas Akui Tanda Tangan Kepala Sekolah Stempel Bukan Asli

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:24 WIB

Sopir Tangki PT WEP Akui Bawa Minyak Gudang

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:11 WIB

Diduga Kongkalikong Pertamina Dengan PT Putra Gadjah Mada Perkasa Salurkan BBM Subsidi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:19 WIB

Darwin Alias Astok Baron Resmi Lapor Oknum ke Propam Polda

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:31 WIB

Penerimaan Rapor Tanpa Kepala Sekolah, Tanda Tangan Hanya Stempel

Berita Terbaru

Berita

Sengketa Informasi Melonjak Satu Kasus Kasasi ke MA

Rabu, 1 Jul 2026 - 14:32 WIB

Batanghari

Kepsek Diduga Ancam Berhentikan Guru Honor

Senin, 29 Jun 2026 - 19:04 WIB

Batanghari

Informasi Lelang

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:09 WIB

Batanghari

Sopir Tangki PT WEP Akui Bawa Minyak Gudang

Rabu, 24 Jun 2026 - 17:24 WIB