Batang Hari, Jambi – Peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan M Nur (30) meninggal dunia terjadi di RT 06 desa Rantau Puri Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari, Minggu (13/08/2023).
Korban M Nur (30) sempat dilarikan ke Rumah Sakit bahkan informasi yang didapat, korban sempat menyebutkan nama pelaku yang telah menusukkan pisau ke tubuhnya, yang akhirnya nyawanya tidak tertolong lagi.
Korban ditemukan warga dekat Masjid pinggir sungai RT 02 desa Rantau Puri dengan tubuh telah bersimbah darah, langsung dilarikan ke rumah sakit HAMBA Muara Bulian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada beberapa tusukan pisau di tubuh korban yaitu di bagian dada kanan ada dua(2) tusukan juga ada di bagian punggung yang menurut hasil pemeriksaan dokter bagian dada menembus ke bagian paru-paru korban MN.
Menurut keterangan dari istri korban Reni andini, Pada hari minggu tanggal 13 Agustus 2023 berkisar pukul 18.00 WIB suaminya pamit keluar dari rumah dengan menggunakan sepeda motor tanpa memberi tahu mau ke mana suaminya pergi.
“Sekitar pukul 20.00 WIB saya dihubungi oleh sepupu saya baidillah yang tinggal di RT 03 desa Rantau Puri telah mengatakan suami saya telah di tujah orang, sekarang sudah di Rumah Sakit,” ucapnya
Begitu mengetahui hal tersebut Reni langsung menuju ke rumah sakit hamba Muara Bulian untuk memastikan keadaan suaminya.
Istri korban mengetahui asal dugaan awal peristiwa ini. Menurut Reni, suaminya pernah ada permasalahan hutang uang sebesar Rp 500.000 dengan terduga pelaku, namun suami saya hanya bisa membayar Rp 200.000 (nunggak).
Berdasarkan informasi dari warga sekitar TKP yang enggan menyebutkan namanya, bahwa ada yang melihat kejadian tersebut. Dugaan pelakunya adalah OKT dan adiknya yang bernama DO warga pendatang yang bekerja di pabrik wilayah desa Rantau Puri.
Atas peristiwa ini Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi, S.E., M.H., mengimbau kepada terduga pelaku agar secepatnya menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pihak Kepolisian tetap akan memburu pelaku sampai ditemukan. Jika nanti pelaku bisa menyerahkan diri maka tidak akan pernah nanti kami sakiti atau dilukai dan akan kita tindak sesuai dengan hukum pidana yang berlaku sesuai perbuatannya,” tegas Kasat Reskrim. (Red)