Peserta JPT Pratama Batang Hari Laksanakan Uji Kompetensi

Avatar

- Penulis

Jumat, 5 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Bupati Batanghari M Fadhil Arif yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) M Azan membuka langsung kegiatan Uji Kompetensi dalam rangka Mutasi/Rotasi Penjabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di Bumi Serentak Bak Regam Tahun 2022.


Dalam acara Bupati Batanghari yang diwakili Sekda Azan mengatakan, dalam visi dan misi, serta program prioritas RPJMD Kabupaten Batanghari tahun 2021-2026 yang telah disahkan.

“Pemerintahan Kabupaten Batanghari berkomitmen untuk mengembangkan budaya birokrasi yang harmonis serta sinergitas pembangunan daerah dan desa, evaluasi kinerja dan uji kompetensi Pejabat pimpinan tinggi saat ini adalah untuk memantapkan tata kelola penyelenggaran pemerintah yang baik,” kata Sekda Azan wakili Bupati Fadhil, Kamis (04/08/22).

BACA JUGA  Disinyalir Pihak ex PT SP Catut Nama Bupati dan Kapolres Untuk Menekan Masyarakat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia masih menyebutkan, untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif dikalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Pelaksanaan promosi jabatan didasarkan pada kebijakan dan manajemen ASN yang dilakukan sesuai dengan kualifikasi, kompentensi dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang,” imbuhnya.

BACA JUGA  Bupati Batang Hari Kembali Melantik Empat Orang Pejabat

Disebut Sekda Azan, Dalam rangka pengisian jabatan tinggi harus pula memperhatikan sembilan sistim menit, meliputi kriteria.

1. Seluruh pejabat memiliki standar kompetensi jabatan.
2. Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan beban kerja.
3. Pelaksanaan seleksi dan promosi dilakukan secara terbuka.
4. Memiliki manajemen karir yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karir, dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta.
5. Memberikan penghargaan dan mengenakan sanksi berdasarkan pada penilaian yang objektif dan transparan.
6. Menerapkan kode etik dan kode prilaku Pengawai ASN.
7. Merencanakan dan memberikan kesempatan pengembangan kompetensi sesuai hasil penilaian kinerja.
8. Memberikan perlindungan kepada Pengawai ASN dari tindakan penyalahgunaan wewenang.
9. Memiliki sistem informasi berbasis kompetensi yang berintergrasi dan dapat diakses oleh seluruh pegawai ASN.

BACA JUGA  Satu Paket Pengadaan TIK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Batang Hari Diduga Tidak Bertuan

Acara berpusat Ruang BPK Bappeda Kabupaten Batanghari yang dihadiri, Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda Batanghari, para Kepala OPD Batanghari dan tamu undangan lainnya. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

PT NGKS Diduga Mafia Tanah Kebal Hukum
Dishub Batang Hari Belum Berikan Izin PT BJU Melintas di Jalan Pemda
Wakil Bupati Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Lingkungan dan Menanam Bibit Kelapa
Mutiara Hitam Tetap Akan Melintas Jalan Pemda Meski Masyarakat Menolak
Masyarakat Vs PT PMB
Wabup Batang Hari Yakin Dapat Menangkal Paham Intoleransi dan Radikalisme
Azwar Nahkodai Join Batang Hari
Puskesmas Tenam Senasib dengan di Bungku?
Berita ini 31 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 07:55 WIB

PT NGKS Diduga Mafia Tanah Kebal Hukum

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:19 WIB

Dishub Batang Hari Belum Berikan Izin PT BJU Melintas di Jalan Pemda

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:36 WIB

Wakil Bupati Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Lingkungan dan Menanam Bibit Kelapa

Jumat, 3 Mei 2024 - 19:46 WIB

Mutiara Hitam Tetap Akan Melintas Jalan Pemda Meski Masyarakat Menolak

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:03 WIB

Masyarakat Vs PT PMB

Senin, 29 April 2024 - 15:53 WIB

Azwar Nahkodai Join Batang Hari

Senin, 29 April 2024 - 13:52 WIB

Puskesmas Tenam Senasib dengan di Bungku?

Senin, 29 April 2024 - 12:56 WIB

Ombudsman Minta KPK RI Turun Tangan untuk Cegah Kepala Daerah yang Ingkar Undang-undang

Berita Terbaru

Batanghari

PT NGKS Diduga Mafia Tanah Kebal Hukum

Minggu, 5 Mei 2024 - 07:55 WIB

Batanghari

Masyarakat Vs PT PMB

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:03 WIB