Gudang Minyak Ilegal Pendi Tidak Tersentuh Hukum

Suaralugas

- Penulis

Selasa, 21 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_print

Jambi – Meskipun sudah pernah terjadi kebakaran akibat peninbunnan Bahan Bakar Minyak (BBM), tidak membuat kapok para mafia.

Meskipun sudah pernah dilakukan razia atau penertiban gudang minyak ilegal, namun gudang milik Pendi tidak terusik.

Sepertinya, aparat penegak hukum harus bekerja keras dalam menegakkan hukum untuk menghentikan aktivitas penimbunan dan niaga minyak ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang didapat, masyarakat sekitar sering kali melihat angkutan BBM industri sampai dengan mobil BUMN masuk kedalam diduga gudang minyak ilegal Fendi yang berapa di Kelurahan Penyengat Rendah Kecamatan Telanai Kota Jambi.

BACA JUGA  Diduga Jembatan Gantung Menuju Desa Pulau Proyek Gagal

Diketahui, pemilik Ko Fendi dan pengelola seorang yang berdinas di Mapolda jambi yaitu FS yang asing lagi kita dengar, di kalangan mafia.

Terduga Mafia F merupakan bos dari pemilik gudang tersebut. Gudang itu tertutup dengan ruko di sekitar, dan belakangnya tertutup oleh pagar seng tinggi. Dilihat kasat mata pastinya tidak terlihat, dikarnakan ada sebuah bengkel  dan pintu gerbang menutupinya.

Di belakang ruko itu terlihat tengki biru putih sedang terparkir, yang diduga sebagai mobilitas pengangkutan BBM ilegal itu.

Masyarakat berharap, dengan kejadian sebelumnya aparat penegak hukum bisa lebih memeperhatikan gudang gudang yang di duga ilegal, jangan sampai ada kejadian kebakaran kembali, yang akan menjadi pembicaran di tengah masyarakat bahwa aparat penegak hukum di duga tutup mata atau melakukan pembiaran.

BACA JUGA  Satu Paket Pengadaan TIK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Batang Hari Diduga Tidak Bertuan

Didalam aturan nya, Sesuai dengan undang undang nomor 22 tahun 2011 yang diubah undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 55.

Berbunyi, pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60milliar.

BACA JUGA  Diduga Angkutan BBM Non Subsidi Samaritan SG Ilegal Bebas Beroperasi

Untuk itu, Bedasarkan UU tersebut pemerintah telah mengalokasikan subsidi untuk masyarakat, bukan untuk dijadikan bisnis komersial, maka dari itu jika masih ada yang melakukan kegiatan yang melawan hukum, apalagi mendukung untuk bisnis komersial, industri, gudang penampungan minyak ilegal dan sebagainya akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 milliar.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada  tanggapan dari pihak kelurahan, kecamatan, dandim, serta aparat penegak hukum, kita berharap bersama sama memberantas mafia mafia minyak yang sudah jelas merugikan negara serta kamtibmas sekitar. (Red)

Berita Terkait

Belum Resmi Bercerai, Oknum PPPK Umbar Kemesraan Dengan Pria Lain
Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos
Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Bebas, Polisi Butuh Satu Saksi
Diduga Palsukan Tandatangan Istri, Kepsek Dilaporkan ke Polisi
Diduga Kesewenang-wenangan Kepsek dan RKAS Tersembunyi
Inspektorat Akan Sampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Kode Etik Oknum Guru Poliandri
Kios Pupuk Subsidi Paseban Tani Mersam Diduga Fiktif
Kepsek Potong Dana PIP Untuk Mushola
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:38 WIB

Belum Resmi Bercerai, Oknum PPPK Umbar Kemesraan Dengan Pria Lain

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:12 WIB

Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos

Senin, 20 Juli 2026 - 17:23 WIB

Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Bebas, Polisi Butuh Satu Saksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:52 WIB

Diduga Palsukan Tandatangan Istri, Kepsek Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:50 WIB

Diduga Kesewenang-wenangan Kepsek dan RKAS Tersembunyi

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:54 WIB

Kios Pupuk Subsidi Paseban Tani Mersam Diduga Fiktif

Senin, 6 Juli 2026 - 15:58 WIB

Kepsek Potong Dana PIP Untuk Mushola

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:58 WIB

GMBK: Kejari Jangan Alihkan Pengungkapan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi

Berita Terbaru

Batanghari

Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos

Selasa, 21 Jul 2026 - 11:12 WIB

Batanghari

Diduga Palsukan Tandatangan Istri, Kepsek Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:52 WIB

Batanghari

Diduga Kesewenang-wenangan Kepsek dan RKAS Tersembunyi

Kamis, 16 Jul 2026 - 21:50 WIB