Gudang Minyak Ilegal Pendi Tidak Tersentuh Hukum

Suaralugas

- Penulis

Selasa, 21 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi – Meskipun sudah pernah terjadi kebakaran akibat peninbunnan Bahan Bakar Minyak (BBM), tidak membuat kapok para mafia.

Meskipun sudah pernah dilakukan razia atau penertiban gudang minyak ilegal, namun gudang milik Pendi tidak terusik.

Sepertinya, aparat penegak hukum harus bekerja keras dalam menegakkan hukum untuk menghentikan aktivitas penimbunan dan niaga minyak ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang didapat, masyarakat sekitar sering kali melihat angkutan BBM industri sampai dengan mobil BUMN masuk kedalam diduga gudang minyak ilegal Fendi yang berapa di Kelurahan Penyengat Rendah Kecamatan Telanai Kota Jambi.

BACA JUGA  Kapolres Tebo Lakukan Pengecekan Ketersediaan Bahan Pangan dan Harga di Pasar Lebak Bungur

Diketahui, pemilik Ko Fendi dan pengelola seorang yang berdinas di Mapolda jambi yaitu FS yang asing lagi kita dengar, di kalangan mafia.

Terduga Mafia F merupakan bos dari pemilik gudang tersebut. Gudang itu tertutup dengan ruko di sekitar, dan belakangnya tertutup oleh pagar seng tinggi. Dilihat kasat mata pastinya tidak terlihat, dikarnakan ada sebuah bengkel  dan pintu gerbang menutupinya.

Di belakang ruko itu terlihat tengki biru putih sedang terparkir, yang diduga sebagai mobilitas pengangkutan BBM ilegal itu.

Masyarakat berharap, dengan kejadian sebelumnya aparat penegak hukum bisa lebih memeperhatikan gudang gudang yang di duga ilegal, jangan sampai ada kejadian kebakaran kembali, yang akan menjadi pembicaran di tengah masyarakat bahwa aparat penegak hukum di duga tutup mata atau melakukan pembiaran.

BACA JUGA  Keluar Asap Hitam dari Cerobong Pembakaran, UKL UPL AMP PT Kosambi Patut Dipertanyakan

Didalam aturan nya, Sesuai dengan undang undang nomor 22 tahun 2011 yang diubah undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 55.

Berbunyi, pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60milliar.

Untuk itu, Bedasarkan UU tersebut pemerintah telah mengalokasikan subsidi untuk masyarakat, bukan untuk dijadikan bisnis komersial, maka dari itu jika masih ada yang melakukan kegiatan yang melawan hukum, apalagi mendukung untuk bisnis komersial, industri, gudang penampungan minyak ilegal dan sebagainya akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 milliar.

BACA JUGA  Ramadan Berkah, IWO Berbagi dan Bersinergi

Sampai berita ini diturunkan, belum ada  tanggapan dari pihak kelurahan, kecamatan, dandim, serta aparat penegak hukum, kita berharap bersama sama memberantas mafia mafia minyak yang sudah jelas merugikan negara serta kamtibmas sekitar. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi
Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam
Menakar Kualitas Investasi Kekuasan
Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa
PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?
Angkutan BBM Non Subsidi PT FGS Diduga Tidak Sesuai Ketentuan
Polsek Maro Sebo Ulu Tertibkan Aktivitas Dompeng di Sungai Batanghari
Jindi South Jambi Ajak Awak Media Buka Bersama
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 00:52 WIB

Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi

Sabtu, 11 April 2026 - 23:09 WIB

Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam

Sabtu, 11 April 2026 - 09:10 WIB

Menakar Kualitas Investasi Kekuasan

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:11 WIB

PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:20 WIB

Polsek Maro Sebo Ulu Tertibkan Aktivitas Dompeng di Sungai Batanghari

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:16 WIB

Jindi South Jambi Ajak Awak Media Buka Bersama

Senin, 16 Maret 2026 - 13:57 WIB

Oknum Guru SD di Koto Boyo Diduga Lakukan Poliandri

Berita Terbaru

Berita

Menakar Kualitas Investasi Kekuasan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 09:10 WIB

Batanghari

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Jumat, 10 Apr 2026 - 09:38 WIB