Batang Hari, Jambi – Salah satu warga Desa Sungai Lingkar Kecamatan Maro Sebo Ulu merasa heran kenapa saldo yang ada di rekeningnya diblokir oleh pihak BRI setempat, padahal sudah dipotong hutang, Kamis (07/12/2023).
Sansi merasa heran kenapa bisa ditahan, padahal pembayaran hutang sudah dipotong sesuai dengan tunggakan.
“Tunggakan hutang selama dua bulan sudah dipotong itu tidak masalah, namun kenapa malah saldo yang ada diblokir lagi?” ucapnya heran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, menurutnya, dalam perjanjian hutang dibayar per bulan, tidak menahan saldo yang ada. Jaminan pinjaman juga sudah ada, kenapa ditambah lagi jaminan lain.
“Kalau memang wanprestasi maka sesuai dengan perjanjian itu, bukan memblokir sepihak,” tutur Sansi.
Terkait jaminan dan yang lainnya, Sansi mengatakan, itu bukan lagi menjadi urusan pihak Bank, karena pinjaman sudah disepakati dan perjanjian itu yang berlaku.
“Atas hal ini saya merasa dirugikan dengan Bank BRI Unit Maro Sebo Ulu. Sudah dipotong, diblokir, ditagih lagi untuk pembayaran,” tuturnya dengan heran.
Terpisah, Kepala BRI Unit Maro Sebo Ulu, Boy Gulo, membenarkan terkait pemblokiran tabungan nasabah.
“Benar saya yang memblokir, karena uang itu milik BRI dipinjam untuk membeli kebun milik si B. Saya tidak tahu seperti apa kesepakatan antara mereka berdua, yang pasti si B tidak sepakat dan mengembalikan uang itu ke BRI rekening tabungan Sansi,” ucapnya.
Jadi, tambah Boy Gulo, uang itu sebagai jaminan kami untuk pembayaran hutang selanjutnya.
Ketika ditanya jika Jaminan pinjaman tersebut atas nama B kenapa dicairkan, Boy Gulo tidak mau menjawab dan mengarahkan untuk bertanya ke Cabang.
Boy Gulo juga menyampaikan gambarannya jika uang yang masuk ke rekening itu belum tentu uang kita.
“Tidak ada yang memastikan uang yang masuk ke rekening itu uang kita,” katanya.
Sedangkan, Pemblokiran rekening diatur dalam Peraturan Bank Indonesia dalam Pasal 12 ayat 1 Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank, yang berbunyi sebagai berikut:
‘Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia.’ (Red)