Batang Hari, Jambi – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jambi atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Batang Hari tahun 2024 menemukan 19 item belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas PUTR di instansi vertikal tidak tepat dan tidak dengan maksud digunakan, Sabtu (15/11/2025).
Pemkab Batang Hari pada LRA Tahun 2024 menyajikan anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp97.732.546.296,39 dengan realisasi sebesar Rp75.005.971.872,44 atau 76,75%, di antaranya merupakan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) sebesar Rp38.200.452.196,23.
Hasil pemeriksaan atas DPA dan Register Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada Dinas PUTR diketahui dari jumlah realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp38.200.452.196,23, di antaranya sebesar Rp11.888.032.484,88 merupakan gedung dan bangunan yang akan diserahkan kepada pihak lain yaitu Instansi Vertikal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan demikian klasifikasi penganggaran Belanja Gedung dan Bangunan sebesar Rp11.888.032.484,88, pada Belanja Modal tidak tepat karena tidak dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan daerah dan tidak dibangun dengan maksud untuk digunakan.
Seharusnya anggaran pembangunan gedung dan bangunan sebesar Rp11.888.032.484,88, dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Hibah.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan Dinas PUTR, hal tersebut terjadi karena tidak dilakukannya verifikasi atas Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD yang diinput oleh masing-masing bidang.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:
1) Pasal 55 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Klasifikasi Belanja Daerah terdiri atas:
a) belanja operasi;
b) belanja modal;
c) belanja tidak terduga; dan belanja transfer”;
2) Pasal 56 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a dirinci atas jenis:
a) belanja pegawai;
b) belanja barang dan jasa;
c) belanja bunga;
d) belanja subsidi;
e) belanja hibah; dan
f) belanja bantuan sosial”;
3) Pasal 62,
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 ayat (1) huruf e diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
b) Ayat (3) yang menyatakan bahwa “Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD seusai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
b. Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, pada Lampiran huruf C Kebijakan Penyusunan Anggaran Belanja Daerah:
1) Angka 3, huruf a poin 2) Belanja Barang dan Jasa:
a) Butir a) yang menyatakan bahwa “Belanja barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak lain dalam rangka melaksanakan program, kegiatan dan subkegiatan pemerintahan daerah guna pencapaian sasaran prioritas daerah yang tercantum dalam RPJMD/RPD pada SKPD terkait”; dan
b) Butir a) yang menyatakan bahwa “Belanja barang dan jasa diuraikan dalam objek belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, dan belanja uang dan/atau jasa untuk diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat”.
2) Angka 33, huruf b Belanja Modal:
a) Butir 1) yang menyatakan bahwa “Belanja modal dianggarkan untuk pengeluaran dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya”;
b) Butir 2) yang menyatakan bahwa “Nilai aset tetap yang dianggarkan dalam belanja modal tersebut adalah sebesar harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”; dan
c) Butir 3) yang menyatakan bahwa “Pengadaan aset tetap tersebut memenuhi kriteria mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, digunakan dalam kegiatan pemerintahan daerah, batas minimal kapitalisasi aset tetap yang diatur dalam peraturan kepala daerah, berwujud atau tidak berwujud, biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal, tidak dimaksudkan untuk dijual, dan diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan”.
c. Buletin Teknis (Bultek) Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Nomor 4 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah, pada Bab V Klasifikasi Menurut Jenis Belanja, yang menyatakan bahwa:
1) “Belanja barang dan jasa digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah. Belanja barang dan jasa ini mencakup belanja barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor, premi asuransi, perawatan kendaraan bermotor, cetak/penggandaan, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari tertentu, perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah tugas, dan pemulangan pegawai; dan sewa sarana
2) Belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Untuk mengetahui apakah suatu belanja dapat dimasukkan sebagai Belanja Modal atau tidak, maka perlu diketahui definisi aset tetap atau aset lainnya dan kriteria kapitalisasi aset tetap. Aset tetap mempunyai ciri-ciri/karakteristik sebagai berikut: berwujud, akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, nilainya relatif material. Sedangkan ciri- ciri/karakteristik Aset Lainnya adalah: tidak berwujud, akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, nilainya relatif material”.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan lebih saji sebesar Rp11.888.032.484,88; dan
b. Realisasi Belanja Hibah kurang saji sebesar Rp11.888.032.484,88.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. TAPD tidak cermat dalam memverifikasi kesesuaian klasifikasi anggaran dalam RKA SKPD dengan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2024;
b. Inspektur tidak optimal dalam mereviu RKA dan DPA yang diajukan oleh SKPD; dan
c. Kepala Dinas PUTR selaku Pengguna Anggaran tidak cermat dalam menyusun RKA SKPD sesuai klasifikasi belanja yang tepat.
Menanggapi permasalahan tersebut:
a. Kepala Dinas PUTR menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK; dan
b. Bupati Batang Hari menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Batang Hari agar memerintahkan:
a. Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD dalam memverifikasi RKA dan DPA SKPD atas kegiatan yang diperuntukkan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, agar memastikan klasifikasi belanjanya sesuai ketentuan yaitu pada Belanja Hibah;
b. Inspektur lebih optimal dalam mereviu RKA dan DPA yang diajukan oleh SKPD; dan
c. Kepala Dinas PUTR lebih cermat dalam menyusun RKA SKPD sesuai klasifikasi belanja yang tepat.
Berikut Daftar Anggaran dan Realisasi Belanja Modal – Gedung dan Bangunan pada Dinas PUTR yang Seharusnya Dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa:
- Pembangunan Gedung Administrasi I Gedung Diklat Kejaksaan anggaran Rp.6.587.815.000,00, realisasi Rp.6.542.037.993,00.
- DED Pembangunan Gedung Administrasi I Gedung Diklat Kejaksaan anggaran Rp.150.000.000,00, realisasi Rp.148.960.890,00.
- Supervisi Pembangunan Gedung Administrasi I Gedung Diklat Kejaksaan anggaran Rp. 250.000.000,00, realisasi Rp.89.897.790,00.
- Rehabilitasi Asrama Polres Batanghari anggaran Rp.2.974.184.288,00, realisasi Rp.2.969.947.080,00.
- DED Rehabilitasi Asrama Polres Batang Hari Rp.81.213.000,00, realisasi Rp.81.082.170,00.
- Supervisi Rehabilitasi Asrama Polres Batang Hari Rp.53.184.000,00 realisasi Rp.52.836.000,00.
- Rehabilitasi Asrama Polsek Muara Bulian anggaran Rp.1.053.842.312,00, realisasi Rp.1.049.396.220,00.
- DED Rehabilitasi Asrama Polsek Muara Bulian anggaran Rp.52.482.000,00, realisasi Rp.52.308.750,00.
- Supervisi Rehabilitasi Asrama Polsek Muara Bulian anggaran Rp.35.049.000,00, realisasi Rp.34.854.000,00.
- Pekerjaan Lanjutan Gedung Dokkes Polres Batang Hari anggaran Rp.124.967.508,00, realisasi Rp.124.852.237,00.
- Supervisi Pekerjaan Lanjutan Gedung Dokkes Polres Batang Hari Rp.12.178.500,00, realisasi Rp.12.104.550,00.
- Penataan Taman dan Jalan dilingkungan Asrama Polres Batang Hari anggaran Rp.923.864.400,00, realisasi Rp.270.000.001,00.
- DED Penataan taman dan jalan di lingkungan asrama Polres Batang Hari Rp.45.275.000,00, realisasi Rp.45.034.920,00.
- Supervisi Penataan taman dan jalan di lingkungan asrama Polres Batang Hari anggaran Rp.30.906.000,00, realisasi Rp.30.880.200,00.
- DED Pembangunan Rumah Jaga dan Pembangunan Penambahan Teras Makodim anggaran Rp.36.220.000,00, realisasi 36.152.700,00.
- Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kejari Muara Bulian anggaran Rp.200.099.180,00, realisasi Rp.199.407.634,00.
- DED Penataan Bangunan dan Lingkungan Kawasan MAKODIM anggaran Rp.99.900.000,00 realisasi Rp.99.789.000,00.
- DED Penataan Taman Kantor Kejari Muara Bulian anggaran Rp.27.165.000,00, realisasi Rp.27.139.500,00.
- Pekerjaan Supervisi Penataan Taman Kantor Kejari Muara Bulian anggaran Rp.21.400.000,00, realisasi Rp.21.350.850,00.
Dengan total keseluruhan anggaran Rp.12.759.745.188,00, dan realisasi Rp.11.888.032.484,88. (Red)






