Cibiran Masyarakat Tidak Gentarkan Semangat Kapolsek Batin XXIV untuk Sita Kendaraan Debitur

Suaralugas

- Penulis

Senin, 13 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"data":{"product":"tiktok"}}

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Belum ada itikad baik dari Kapolsek Batin XXIV Polres Batang Hari untuk memberikan kendaraan Debitur yang dititipkannya di Mapolsek, meskipun hal itu menjadi cibiran ditengah masyarakat, Minggu (12/01/2025).

Masyarakat menilai Kapolsek Batin XXIV AKP Fernando Gultom telah merangkap jabatan sebagai juru sita peradilan.

Ada juga yang beranggapan bahwa ia sudah menjadi Polisinya Leasing, membela korporasi dan tidak memahami UU Fidusia serta putusan MK terkait tata cara eksekusi jaminan fidusia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Viralnya pemberitaan mengenai tindakannya yang menyita barang jaminan hutang piutang sampai saat ini belum ada tekanan dari pihak Provos Batang Hari atau pun Polda Jambi.

Masyarakat meminta Kapolda Jambi untuk kembali menguji pemahaman anggotanya dalam menjalankan tugas pokok Polri.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA  Fadhil - Bakhtiar Sampaikan Pencapaiannya di Bidang Pertanian

Dalam butir lainnya dalam Undang-undang tersebut tidak ada kuasa menjadi juru sita kendaraan yang menunggak di Leasing.

Tidak hanya itu, Polri juga mengucapkap sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing-masing ketika diangkat menjadi anggota Polri.

Bunyi sumpahnya,  Demi Allah, saya bersumpah/berjanji :

bahwa saya, untuk diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tri Brata, Catur Prasatya, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah yang sah.

Bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan kedinasan di Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan.

BACA JUGA  Kecamatan Muara Tembesi Gelar Musrenbang RKPD Kabupaten Batang Hari Tahun 2026

Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;

bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan menerima pemberian berupa hadiah dan/atau janji-janji baik langsung maupun tidak langsung yang ada kaitannya dengan pekerjaan saya.

AKP Fernando Gultom juga diduga mengangkangi Pasal 11 ayat 1 huruf  (i) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA  Bupati Batang Hari Sering Ucap Kata-kata Belanda, Aktivis: Belanda Itu yang Mengambil Tanah Negara

“Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan yang tidak berdasarkan hukum.”

Ternyata anggota Polsek Batin XXIV menyaksikan kejadian keributan di jalan, antara sopir mobil dengan DC.

Dikutip dari tribratanewsresbatanghari.wordpress.com , Pihak Supir An. AAN datang ke Polsek Batin XXIV dan melaporkan adanya keributan karena ada yang mau mengambil Mobil yg dikendarainya. Menanggapi hal tersebut Kanit Reskrim dan Kanit Propam Polsek langsung ke lokasi percekcokan tersebut. Dan setelah Personil Polsek Batin XXIV sampai di Lokasi situasi masih ribut meskipun Pihak dari Polsek Batin XXIV telah datang dan menangani percekcokan tersebut.

Namun mengapa, AKP Fernando Gultom ikut serta menyita bahkan menunjukkan sertifikat jaminan Fidusia kepada Debitur layaknya DC berseragam Polri.

“Terlihat ada indikasi main mata, Kapolsek Batin XXIV,” ungkap masyarakat. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Oknum PPPK Guru SD Diduga Poliandri Bebas Melenggang
Disinyalir Kongkalikong Guru PPPK Tutupi Kehadiran Kepala Sekolah dan Dana Bos Tidak Diketahui Peruntukannya
Kepsek Jarang Masuk Guru Resah
DPRD Tolak Jawaban TIMDU, Disinyalir Berpihak Kepada Perusahaan
Gangguan Psikis Berjamaah
Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas
Masyarakat Desak Polisi Tutup Gudang Minyak Ilegal Sebelum Terbakar
Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal
Berita ini 159 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:01 WIB

Oknum PPPK Guru SD Diduga Poliandri Bebas Melenggang

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:38 WIB

Disinyalir Kongkalikong Guru PPPK Tutupi Kehadiran Kepala Sekolah dan Dana Bos Tidak Diketahui Peruntukannya

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:05 WIB

Kepsek Jarang Masuk Guru Resah

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:04 WIB

Gangguan Psikis Berjamaah

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:51 WIB

Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:37 WIB

Masyarakat Desak Polisi Tutup Gudang Minyak Ilegal Sebelum Terbakar

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:37 WIB

Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:44 WIB

Pemkab Batang Hari Jor-joran Hibah ke Polres, KPK Baru Ingatkan Sekarang

Berita Terbaru

{

Berita

Oknum PPPK Guru SD Diduga Poliandri Bebas Melenggang

Minggu, 14 Jun 2026 - 18:01 WIB

Batanghari

Kepsek Jarang Masuk Guru Resah

Rabu, 10 Jun 2026 - 19:05 WIB