Diduga Adanya Politik Uang, Salah Satu Cakades Padang Kelapo Menolak Hasil Perhitungan Suara

Suaralugas

- Penulis

Jumat, 23 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Diduga adanya politik uang pada Pemilihan Kepala Desa tahap II di Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari pada 21 Desember 2022, salah satu calon Kepala Desa menolak hasil perhitungan suara, Jumat (23/12/2022).

Khusairozi, S.Pdi., calon Kepala Desa Padang Kelapo nomor urut satu dengan selisih 56 suara dari pemenang melayangkan surat keberatan atas hasil Pilkades ke Pantia Pemungutan Suara.

“Saya selaku Calon Kepala Desa dengan Nomor urut 01 merasa keberatan atas kemenangan Calon 03 atas nama BUDIANTO dikarenakan adanya dugaan politik Uang,” ucapnya.

Khusairozi juga melampirkan beberapa bukti dugaan politik uang sebagai bahan pertimbangan.

Yang pertama, surat pernyataan tidak menerima hasil Pilkades Desa Padang Kelapo Pada tanggal 21 Desember 2022 diatas materai.

Kedua, vidio pengakuan Saudari MY selaku Pemilih pada TPS 02 bahwa telah menerima uang dari AS anak dari DMD selaku Timses calon 03 pada dini hari jam 02.00.

Ketiga, screenshot percakapan melalui whatshap dengan saudara ZD selaku Pemilih di TPS 02.

Keempat, pengakuan dari saudara MT pada pemilih TPS 02 sudah menerima uang dari saudara DMD selaku Timses calon 03.

BACA JUGA  LSM Gerak Minta Kadis LH Batang Hari Belajar Hukum

Kelima, surat Perjanjian kesepakatan para bakal calon Kepala Desa Padang Kelapo diatas materai pada poin 3 (Apabila calon atau ataupun keluarga maupun para simpatisan calon Melanggar dari aturan atau masih menjalankan Money Politik/serangan pajar kepada masyarakat sampai hari pemilihan,maka calon yang lainnya sepakat menggugat calon yang terpilih untuk tidak ditetapkan sebagai kepala Desa Padang Kelapo.

“Pengajuan keberatan ini karena berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2022 BAB V PENCALONAN KEPALA DESA SECARA BERGELOMBANG Pasal 40 poin P (Surat pernyataan Tidak akan melakukan politik Uang diatas Materai,” katanya.

BACA JUGA  Saudara Kandung Tidak Setuju Harta Warisan Dijual Oleh Adik Bersama Suaminya Yang Merupakan Dosen UIN

Khusairozi menambahkan berdasarkan adanya perjanjian Deklarasi Damai pemilihan kepala Desa Se-Kecamatan Maro sebo Ulu dan surat perjanjian kesepakatan para bakal Calon Kepala Desa Padang Kelapo.

“Saya juga selaku Calon Kepala Desa beserta saksi saya di TPS tidak diundang dalam rapat pleno di Desa,” ucapnya.

Ia berharap hal ini dapat menjadi perhatian kepada pihak yang berwenang agar dapat ditindaklanjuti.

“Saya berharap, laporan ini dapat ditindaklanjuti, diproses seadil-adilnya, dan Peraturan Bupati tersebut dibuktikan serta diterapkan bukan hanya tertulis saja,” tutupnya. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Tongkang Batubara Tenggelam di Tepi Sungai Batanghari Pasar Muara Tembesi Diduga Cemari Lingkungan
Personalia Alfamart Diduga Intimidasi Karyawan Tetap Untuk Mengundurkan Diri
Dinas PUTR Belum Menjalankan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jambi
Karyawan PT DMP Terlapor Kasus Pengeroyokan Mangkir Dari Panggilan Polisi
Pengelolaan Limbah Rumah Sakit Mitra Medika Batanghari Dipertanyakan
Alibi Kapolsek MSU Tidak Masuk Akal Soal Perkara Pengeroyokan
Azwar: Lambannya Perkara Pengeroyokan di Polsek MSU Jadi Preseden Buruk Penegakan Hukum
Ketimpangan Hukum di Polsek Maro Sebo Ulu
Berita ini 666 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:07 WIB

Tongkang Batubara Tenggelam di Tepi Sungai Batanghari Pasar Muara Tembesi Diduga Cemari Lingkungan

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:20 WIB

Personalia Alfamart Diduga Intimidasi Karyawan Tetap Untuk Mengundurkan Diri

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:01 WIB

Dinas PUTR Belum Menjalankan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jambi

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:39 WIB

Karyawan PT DMP Terlapor Kasus Pengeroyokan Mangkir Dari Panggilan Polisi

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:20 WIB

Alibi Kapolsek MSU Tidak Masuk Akal Soal Perkara Pengeroyokan

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:44 WIB

Azwar: Lambannya Perkara Pengeroyokan di Polsek MSU Jadi Preseden Buruk Penegakan Hukum

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:24 WIB

Ketimpangan Hukum di Polsek Maro Sebo Ulu

Minggu, 25 Januari 2026 - 00:05 WIB

Kolaborasi Ikatan Wartawan Online dan Akademis Universitas Bung Karno

Berita Terbaru

Screenshot

Opini

Diduga Praktik Gratifikasi Kapal Tunda Mencuat Sendiri

Rabu, 11 Feb 2026 - 22:15 WIB