Batang Hari, Jambi – Buntut dari tertangkapnya dua orang warga Desa Simpang Rantau Gedang, warga setempat beberkan tempat utama (base camp) para pemakai berkumpul, Rabu (02/07/2025).
Salah satu warga Desa Simpang Rantau Gedang kepada media ini membeberkan tempat para pemakai narkoba di Desa setempat.
“Informasinya ada dua orang warga Desa kami, salah satunya merupakan suami dari wakil BPD yang tertangkap dalam kasus narkoba. Ini lah base camp para pemakai narkoba tepatnya di Simpang Rantau Gedang RT 16,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam foto yang dikirimkan oleh warga tersebut terlihat seperti pondok tertutup oleh terpal hitam sangat tersembunyi di semak belukar dan ditemukan seperti alat penghisap sabu.
Mereka berharap base camp itu segera dibakar, karena takut masih ada penerus yang bakal menggunakannya.
“Kami berharap Polisi dapat memberantas dan membakar base camp itu,” tegas warga.
Sementara itu, Kapolres Batang Hari melalui Kasat Narkoba Iptu Al Imron mengungkapkan bahwa penangkapan dua orang pelaku tersebut saat hendak membawa Narkotika jenis sabu dari Jambi menuju ke Mersam di Desa Batin Kecamatan Bajubang sekira pukul 15.40 WIB Minggu (29/06).
“Tim kuda hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari mendapatkan informasi bahwa adanya 1 unit mobil Nissan X Trail yang diduga membawa Narkotika jenis sabu dari Jambi menuju Kecamatan Mersam dengan mengendarai mobil merek X-Trail berwarna hitam dengan nomor polisi B 1527 SIQ,” tuturnya.
Tim Kuda Hitam langsung menghentikan mobil tersebut yang di dalamnya berisi empat orang, dua laki-laki dan dua perempuan.
“Dari kedua orang laki-laki tersebut ditemukan barang bukti, sedangkan dari dua perempuan tidak ditemukan barang bukti,” tambah Kasat Narkoba.
Barang bukti yang disita dari tersangka Andri Saputra berupa satu buah kaca pirek berisikan serbuk kristal warna putih diduga Narkotika gol 1 bukan tanaman jenis sabu berat bruto : 1,39 gram.
Satu buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol Yakult yang terangkai dengan pipet sedot. Satu buah korek api mancis warna kuning yang terangkai dengan jarum.
Satu buah dompet merek SHI bewarna cokelat berisikan uang tunai sebesar Rp.100.000,-, dan satu unit handphone merk Oppo warna hitam berikut SIMcard card.
Sedangkan, barang bukti yang diamankan dari Ardianto berupa satu buah kaca pirek berisikan serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu berat bruto : 1,65 Gram.
Satu buah tas Selempang merk Tapax co. Satu buah dompet merek Eiger warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp. 85.000 (delapan puluh lima ribu rupiah.
Satu unit handphone merk Oppo Reno 7 Z warna hitam dan satu unit mobil merk Nissan X-Trail warna hitam dengan nomor polisi B 1527 SIQ berikut dengan kunci kontak.
Para pelaku disangkakan dengan Undang-undang Tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 114 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Red)