Baru Selesai Buka Puasa, Bus NPM Tabrak Rumah Warga Hingga Jebol Kacabjari Muara Tembesi Selesaikan Dua Perkara Tipiring Kunker Kajari Baru ke Cabang Kejaksaan di Muara Tembesi, ini Pesan Zubair Tidak Hanya Taman Wisata, Raden Suhur Juga Bangun Sport Center Bintang Tembesi Wakili Bupati, Sekda Batang Hari Hadiri Isra’ Mi’raj di Desa Pulau Kecamatan Muara Tembesi

Home / Berita / Daerah / Tebo

Kamis, 25 Agustus 2022 - 16:22 WIB

Kasat Lantas Polres Tebo Diduga Kangkangi Beberapa Aturan dalam Perkara Lakalantas di Sungai Keruh

Tebo, Jambi – Kasat lantas Polres Tebo diduga kangkangi beberapa aturan dalam perkara lakalantas truk hino vs avanza pada 28 mei 2022, dengan dua orang meninggal dunia dan tiga orang kritis pada pengemudi avanza, Kamis (25/08/2022).

Dugaan aturan yang dikangkangi oleh kasatlantas sebagai berikut.

Pertama, kecelakaan yang sudah hampir tiga bulan itu belum diterbitkan SP2HP, padahal kasus kecelakaan merupakan delik biasa sehingga aparat penegak hukum bisa langsung memproses peristiwa yang terjadi meskipun belum atau tidak ada laporan dari korban. Tersangka pengemudi pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia dapat dijerat dengan pasal 310 ayat 3 dan 4 undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Kedua, mengenai penangguhan penahanan sopir truk yang dikembalikan ke tempat asalnya di Palembang. Diduga tidak sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP tersangka atau terdakwa wajib lapor, tidak keluar rumah, tidak keluar kota.

BACA JUGA  Korupsi Pembangungan Puskesmas Bungku, Tersangka yang Ditahan Bertambah

Ketiga, oknum polisi yang menjamin penangguhan terhadap sopir dan pemilik truk Hino diduga melanggar kode etik Polri. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota kepolisian republik indonesia, huruf d dan e.

Keempat, sebagai penegak Hukum (Polisi) oknum kasatlantas diduga sudah melanggar pasal 109 ayat (1-3) KUHAP dalam hal membebaskan sopir truk Hino secara sepihak tanpa adanya BAP yang diproses melaui SP2HP.

Terkait dugaan diatas, Kasatlantas Polres Tebo AKP Iwan Wahyudi mengatakan, Dapat kami tanggapi bahwa benar adanya Kejadian laka lantas yang terjadi pada Sabtu (28/5/22) di jalan lintas Tebo-Jambi, tepatnya di KM 25 di Desa Sungai Keruh antara mobil Avanza vs Truck Hino yang menewaskan 2 orang dan tiga orang lainnya luka-luka tersebut.

BACA JUGA  Kapolsek Muara Tembesi Tinjau Pilkades Pematang Lima Suku

“Bahwa dalam perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan dikarenakan pada saat terjadinya kecelakaan tersebut pada malam hari dan tidak ada saksi yang melihat secara langsung kejadian tersebut sehingga perkara ini belum ditingkatkan ke tahap penyidikan dan belum ada ditetapkan sebagai tersangka atau pelaku dalam perkara ini,” ucapnya.

Selanjutnya pengemudi mobil Truck tersebut status masih sebagai saksi maka dari itu petugas belum bisa melakukan penahanan orang yang masih dalam status sebagai saksi.

Menurutnya, sopir Truck Hino sudah berupaya melakukan mediasi terhadap pihak korban dari mobil Avanza tersebut namun belum menemukan titik terang terkait permintaan dari pihak korban yang dianggap pengemudi mobil truck diluar kemampuannya.

Ia menambahkan, Berdasarkan hal tersebut, sopir mobil Truck mengajukan permohonan izin pulang mengingat Dia (Supir truck) sebagai tulang punggung keluarga dan Dikarenakan sopir mobil truck tersebut akan Kooperatif makanya kita berikan izin pulang dan sewaktu-waktu dibutuhkan sopir mobil truck tersebut akan hadir/datang kembali dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

BACA JUGA  Salah Satu Warga Rangkiling Mandiangin Ditembak Orang Tidak Dikenal

Berdasarkan hasil olah TKP dan sket TKP, bahwa penyebab kecelakaan tersebut adalah mobil avanza yang diperkuat dari keterangan saksi yang ada.

Ia menegaskan, “Hal itu sudah lengkap, untuk proses berkas sedang berjalan,” tutupnya.

Saat ditanya mengenai kenapa sampai saat ini pihak korban lakalantas belum menerima SP2HP, apa dasar kasatlantas menahan sopir yang sudah dua bulan lebih ditahannya, ia tidak menjawab.

Lebih lanjut, mengenai siapa oknum polisi yang menjamin kepulangan sopir dan apa jaminannya, ia juga tidak menjawab. (Red)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Tiga Poin yang Disampaikan Bupati Batang Hari saat Diskusi Bersama Ketua Rukun Tetangga

Batanghari

Peduli Bencana, Sekda Batang Hari Kunjungi Rumah Korban Longsor

Batanghari

Nur Aini Zubir Bakhtiar Apresiasi DPW Adakan Lomba Rentak Kudo Untuk Meningkatkan Kesehatan

Batanghari

Ternyata Inilah Orang yang Naik Garudo Bersama Wakil Bupati Batang Hari

Batanghari

Hingga Saat ini Belum Ada Kejelasan Proses Hukum Atas Dugaan Pemerkosaan di MSU

Berita

Kasat Reskrim Polres Tebo Lakukan Pendalaman Izin Usaha Pengangkutan BBM Kelompok Tani Madu

Batanghari

Komisi III DPRD Batang Hari Minta Dinas LH Transparan Atas Dugaan Pencemaran oleh PT APL

Batanghari

Limbah Pabrik Kelapa Sawit PT APL Diduga Sengaja Dibulang ke Aliran Sungai Batanghari