Dugaan Korupsi Penjualan Tanah Payo Pucat Kaki Mersam Dalam Penyelidikan, Kades dan Sekdes Mangkir

Suaralugas

- Penulis

Rabu, 5 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Batang Hari di Muara Tembesi sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi penjualan tanah payo pucat kaki di Desa Mersam Kecamatan Mersam, Rabu (05/07/2023).

 

Kacabjari, M Lukber Liantama, S.H., M.H., mengatakan bahwa dugaan tersebut tetap dalam tahap penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Sudah memanggil 30 orang untuk klarifikasi namun yang datang hanya 8 orang yakni, lima pemilik sporadik, satu mantan kades, dan dua tokoh masyarakat. Sedangkan kades, sekdes dan ketua RT 20 yang dekat lokasi payo, sudah dua kali pemanggilan tidak hadir,” jelasnya.

BACA JUGA  Bupati Batang Hari Ucapkan Selamat Kepada Sumardi Sebagai PAW DPRD

 

Ia menambahkan, “Hari ini sudah ada upaya dari kami selaku penyidik untuk menjemput bola, dengan mengundang sepuluh orang untuk klarifikasi ke kantor Kecamatan. Namun, tidak hadir dan tidak tahu kenapa, karena tidak ada konfirmasi balik.”

 

Dugaan sementara, Lukber mengatakan, diperkirakan lahan tersebut milik negara yang dijual dengan luas sekitar 500 hektare dan transaksinya sudah terlaksana.

BACA JUGA  Lukber Liantama Raih Penghargaan Restorative Justice Terbaik Se-Provinsi Jambi

 

“Kenapa tanah negara, karena lahan itu belum sama sekali melekat suatu hak dan nama yang dibuatkan sporadik mengakui bahwa sebelumnya tidak pernah mengusahakan tanah tersebut,” papar Lukber.

 

Saat ini, Lukber bersama pihak BPN sudah turun ke lokasi untuk memastikan titik koordinat tanah payo pucat kaki.

 

“Di lokasi tersebut sepertinya sudah ada aktivitas. Namun, belum pasti apakah di titik payo yang sudah diperjualbelikan atau di luar,” tuturnya.

BACA JUGA  Mutiara Hitam Tetap Akan Melintas Jalan Pemda Meski Masyarakat Menolak

 

Dalam hal ini, Lukber menuturkan, masih mencari apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak. Jika, hal tersebut naik ke tingkat penyidikan maka akan ada upaya paksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Tidak lupa, Lukber meminta doa kepada masyarakat agar penyelidikan ini berjalan dengan lancar dan baik.

 

“Semoga berjalan lancar dan baik. Kami akan tetap profesional dalam menjalankan tugas,” ucapnya. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga
Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi
PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah
Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi
Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam
Menakar Kualitas Investasi Kekuasan
Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa
PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?
Berita ini 190 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:14 WIB

Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi

Minggu, 19 April 2026 - 09:56 WIB

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Rabu, 15 April 2026 - 00:52 WIB

Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi

Sabtu, 11 April 2026 - 23:09 WIB

Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:11 WIB

PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:16 WIB

Angkutan BBM Non Subsidi PT FGS Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Berita Terbaru

Screenshot

Batanghari

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Minggu, 19 Apr 2026 - 09:56 WIB