Batang Hari, Jambi – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Batang Hari di Muara Tembesi sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi penjualan tanah payo pucat kaki di Desa Mersam Kecamatan Mersam, Rabu (05/07/2023).
Kacabjari, M Lukber Liantama, S.H., M.H., mengatakan bahwa dugaan tersebut tetap dalam tahap penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah memanggil 30 orang untuk klarifikasi namun yang datang hanya 8 orang yakni, lima pemilik sporadik, satu mantan kades, dan dua tokoh masyarakat. Sedangkan kades, sekdes dan ketua RT 20 yang dekat lokasi payo, sudah dua kali pemanggilan tidak hadir,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Hari ini sudah ada upaya dari kami selaku penyidik untuk menjemput bola, dengan mengundang sepuluh orang untuk klarifikasi ke kantor Kecamatan. Namun, tidak hadir dan tidak tahu kenapa, karena tidak ada konfirmasi balik.”
Dugaan sementara, Lukber mengatakan, diperkirakan lahan tersebut milik negara yang dijual dengan luas sekitar 500 hektare dan transaksinya sudah terlaksana.
“Kenapa tanah negara, karena lahan itu belum sama sekali melekat suatu hak dan nama yang dibuatkan sporadik mengakui bahwa sebelumnya tidak pernah mengusahakan tanah tersebut,” papar Lukber.
Saat ini, Lukber bersama pihak BPN sudah turun ke lokasi untuk memastikan titik koordinat tanah payo pucat kaki.
“Di lokasi tersebut sepertinya sudah ada aktivitas. Namun, belum pasti apakah di titik payo yang sudah diperjualbelikan atau di luar,” tuturnya.
Dalam hal ini, Lukber menuturkan, masih mencari apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak. Jika, hal tersebut naik ke tingkat penyidikan maka akan ada upaya paksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak lupa, Lukber meminta doa kepada masyarakat agar penyelidikan ini berjalan dengan lancar dan baik.
“Semoga berjalan lancar dan baik. Kami akan tetap profesional dalam menjalankan tugas,” ucapnya. (Red)