Jasa Pengiriman Barang Rampas Hak Konstitusional Konsumen

Suaralugas

- Penulis

Kamis, 20 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Opini, Suaralugas.com , Oleh Direktur Eksekutive LSM Sembilan, Jamhuri – Apapun bentuk dan jenis serta klasifikasi hukum baik Hukum Perizinan, Hukum Perikatan dan Hukum Perlindungan Konsumen, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Telematika, Hukum Dagang maupun Hukum Pidana dan Hukum Perdata tujuannya sama yaitu memberikan tugas dan kewajiban atas negara agar memberikan jaminan atas hak dan kewajiban warga negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

 

Agar tidak ada pihak yang terpaksa menyediakan diri untuk dijadikan sebagai pihak yang dirugikan atas sesuatu system dan apapun bentuk pelayanan yang diharapkan oleh khalayak ataupun masyarakat banyak tidak terkecuali penyedia Jasa Pengiriman barang yang berubah menjadi Biro Penantian Harapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Seperti yang dialami oleh banyak konsumen yang telah terlanjur melakukan perikatan dengan pihak J&T perusahaan logistik berbasis teknologi pertama kali di Asia Tenggara dengan E-commerce sebagai bisnis utamanya, diperkirakan masyarakat setelah melakukan tansaksi jual beli online yang dari situ sekaligus membuat perikatan dengan pihak penyedia jasa pengiriman barang yang memiliki nama besar.

BACA JUGA  Festival Sepak Bola U 10 dan 12 Piala Ketum Koni Batang Hari, Asisten I Bupati Berikan Apresiasi

 

Sayangnya kebesaran nama perusahaan tersebut tidak dukung dengan kebesaran mentalitas oknum management yang menggunakan system pelayanan kepada masyarakat konsumen khususnya dalam wilayah hukum Pemerintahan Kota Jambi.

 

Pelayanan yang akhirnya menjadi trend aksi yang merugikan konsumen, jelasnya masyarakat tidak dapat menikmati apa yang telah dan/atau akan dibayar dari perikatan yang telah sama -sama disepakati, bahkan tidak sebatas adanya perbuatan wan prestasi akan tetapi disinyalir diikuti dengan adanya indikasi tindak pidana berupa penggelapan atas hak-hak konsumen, baik menyangkut obyek pesanan maupun dari sisi nilai ongkos kirim atau disetidak-tidaknya masyarakat tidak dapat menikmati apa yang telah dan akan dibayar atas haknya menerima hasil layanan yang disepakati yaitu menerima barang/jasa dirumah masing-masing.

 

Tarif yang telah disepakati tidak membuat konsumen menikmati isi perikatan tersebut bahkan masyarakat kembali mengeluarkan biaya guna menjemput barang yang dinantikan kekantor yang sekaligus merupakan gudang dari milik jasa pengiriman besar tersebut, guna untuk mendapatkan harapan dan angan – angan yang diinginkan tanpa adanya kepastian apapun.

BACA JUGA  DPRD dan Pemkab Batanghari Gelar Paripurna KUA PPAS RAPBD TA 2025

 

Kondisi dan keadaan yang dialami oleh masyarakat konsumen sebagaimana diatas menuntut campur tangan pemerintah dalam mewujudnyatakan kehadiran negara yang menganut paham negara hukum guna melindungi hak-hak masyarakat konsumen dan menyelesaikan persoalan yang dirasakan oleh masyarakat dan/atau agar masyarakat benar-benar merasakan keberadaan dan kehadiran pemerintah dalam melindungi hak-hak dan menyelesaikan persoalan yang dirasakan oleh masyarakat.

 

Agar tidak ada kesan adanya perbedaan perlakuan dan hak serta kedudukan dihadapan hukum atau keberadaan sosok istimewa yang diberikan pelayanan khusus dan jadikan kebal hukum oleh Pemerintah atau tidak menimbulkan kesan Pemeintah Kota Jambi telah dengan sengaja melakukan tindakan pembiaran dan/atau melindungi adanya sesuatu perbuatan yang dapat dikategorikan perbuatan melawan hukun maka dibutuhkan suatu tatanan Pemerintahan yang mampu melihat persoalan tersebut dari berbagai sudut pandang yang diawali dari perspektive hukum perizinan.

 

Mengingat alamat kedudukan kantor sekaligus gudang tersebut berada di dalam wilayah Pemerintahan Kota Jambi tepatnya di kawasan Pasar Kota Jambi tentu sepenuhnya menjadi tanggungjawab Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi beserta dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan dan keberadaan gudang badan jasa pengiriman barang tersebut.

BACA JUGA  Ketua LSM Kompihtal Minta Bupati Batang Hari Non Aktifkan Oknum Kadis NF

 

Evaluasi beserta dengan pihak terkait lainnya yang berkewajiban melakukan tugas pokok dan fungsinya masing-masing seperti Dinas Tenaga Kerja agar kembali meninjau menyangkut tentang upah terhadap kurir yang ditenggarai menjadi akar permasalahan hilang dan tak terlindunginya hak-hak konstitusional masyarakat konsumen tersebut, yang tidak menutup kemungkinan adanya tindak Pidana untuk segera kepada pihak berwenang agar dapat ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.

 

Saatnya Pemerintah Kota Jambi membuktikan system hukum yang dianut negara hukum dengan system pemerintahan negara kesejahteraan yang menuntut campur tangan pemerintah yang berwibawah dan berpihak atau memliki sikap kepedulian dalam mewujudkan kehadiran negara guna untuk melindungi dan memberikan hak konstitusional masyarakat melalui proses penegakan hukum (law enforcement).

Comments Box

Berita Terkait

Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi
PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah
Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi
Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam
Menakar Kualitas Investasi Kekuasan
Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa
PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?
Angkutan BBM Non Subsidi PT FGS Diduga Tidak Sesuai Ketentuan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi

Minggu, 19 April 2026 - 09:56 WIB

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Rabu, 15 April 2026 - 00:52 WIB

Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi

Sabtu, 11 April 2026 - 23:09 WIB

Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam

Sabtu, 11 April 2026 - 09:10 WIB

Menakar Kualitas Investasi Kekuasan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:11 WIB

PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:16 WIB

Angkutan BBM Non Subsidi PT FGS Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:20 WIB

Polsek Maro Sebo Ulu Tertibkan Aktivitas Dompeng di Sungai Batanghari

Berita Terbaru

Screenshot

Batanghari

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Minggu, 19 Apr 2026 - 09:56 WIB

Berita

Menakar Kualitas Investasi Kekuasan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 09:10 WIB