Jasa Pengiriman Barang Rampas Hak Konstitusional Konsumen

Suaralugas

- Penulis

Kamis, 20 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opini, Suaralugas.com , Oleh Direktur Eksekutive LSM Sembilan, Jamhuri – Apapun bentuk dan jenis serta klasifikasi hukum baik Hukum Perizinan, Hukum Perikatan dan Hukum Perlindungan Konsumen, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Telematika, Hukum Dagang maupun Hukum Pidana dan Hukum Perdata tujuannya sama yaitu memberikan tugas dan kewajiban atas negara agar memberikan jaminan atas hak dan kewajiban warga negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

 

Agar tidak ada pihak yang terpaksa menyediakan diri untuk dijadikan sebagai pihak yang dirugikan atas sesuatu system dan apapun bentuk pelayanan yang diharapkan oleh khalayak ataupun masyarakat banyak tidak terkecuali penyedia Jasa Pengiriman barang yang berubah menjadi Biro Penantian Harapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Seperti yang dialami oleh banyak konsumen yang telah terlanjur melakukan perikatan dengan pihak J&T perusahaan logistik berbasis teknologi pertama kali di Asia Tenggara dengan E-commerce sebagai bisnis utamanya, diperkirakan masyarakat setelah melakukan tansaksi jual beli online yang dari situ sekaligus membuat perikatan dengan pihak penyedia jasa pengiriman barang yang memiliki nama besar.

BACA JUGA  Pihak Perusahaan PKS di Desa Rantau Kapas Tuo Mangkir Saat Dipanggil Sat Pol PP

 

Sayangnya kebesaran nama perusahaan tersebut tidak dukung dengan kebesaran mentalitas oknum management yang menggunakan system pelayanan kepada masyarakat konsumen khususnya dalam wilayah hukum Pemerintahan Kota Jambi.

 

Pelayanan yang akhirnya menjadi trend aksi yang merugikan konsumen, jelasnya masyarakat tidak dapat menikmati apa yang telah dan/atau akan dibayar dari perikatan yang telah sama -sama disepakati, bahkan tidak sebatas adanya perbuatan wan prestasi akan tetapi disinyalir diikuti dengan adanya indikasi tindak pidana berupa penggelapan atas hak-hak konsumen, baik menyangkut obyek pesanan maupun dari sisi nilai ongkos kirim atau disetidak-tidaknya masyarakat tidak dapat menikmati apa yang telah dan akan dibayar atas haknya menerima hasil layanan yang disepakati yaitu menerima barang/jasa dirumah masing-masing.

 

Tarif yang telah disepakati tidak membuat konsumen menikmati isi perikatan tersebut bahkan masyarakat kembali mengeluarkan biaya guna menjemput barang yang dinantikan kekantor yang sekaligus merupakan gudang dari milik jasa pengiriman besar tersebut, guna untuk mendapatkan harapan dan angan – angan yang diinginkan tanpa adanya kepastian apapun.

BACA JUGA  Kejari Batang Hari Kembali Panggil Pengecer Pupuk Subsidi

 

Kondisi dan keadaan yang dialami oleh masyarakat konsumen sebagaimana diatas menuntut campur tangan pemerintah dalam mewujudnyatakan kehadiran negara yang menganut paham negara hukum guna melindungi hak-hak masyarakat konsumen dan menyelesaikan persoalan yang dirasakan oleh masyarakat dan/atau agar masyarakat benar-benar merasakan keberadaan dan kehadiran pemerintah dalam melindungi hak-hak dan menyelesaikan persoalan yang dirasakan oleh masyarakat.

 

Agar tidak ada kesan adanya perbedaan perlakuan dan hak serta kedudukan dihadapan hukum atau keberadaan sosok istimewa yang diberikan pelayanan khusus dan jadikan kebal hukum oleh Pemerintah atau tidak menimbulkan kesan Pemeintah Kota Jambi telah dengan sengaja melakukan tindakan pembiaran dan/atau melindungi adanya sesuatu perbuatan yang dapat dikategorikan perbuatan melawan hukun maka dibutuhkan suatu tatanan Pemerintahan yang mampu melihat persoalan tersebut dari berbagai sudut pandang yang diawali dari perspektive hukum perizinan.

 

Mengingat alamat kedudukan kantor sekaligus gudang tersebut berada di dalam wilayah Pemerintahan Kota Jambi tepatnya di kawasan Pasar Kota Jambi tentu sepenuhnya menjadi tanggungjawab Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi beserta dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan dan keberadaan gudang badan jasa pengiriman barang tersebut.

BACA JUGA  PT KTN Diduga Tidak Menjalankan Peraturan Pemerintah Tentang Kepelautan, Kapten Kapal Ditemukan Terapung

 

Evaluasi beserta dengan pihak terkait lainnya yang berkewajiban melakukan tugas pokok dan fungsinya masing-masing seperti Dinas Tenaga Kerja agar kembali meninjau menyangkut tentang upah terhadap kurir yang ditenggarai menjadi akar permasalahan hilang dan tak terlindunginya hak-hak konstitusional masyarakat konsumen tersebut, yang tidak menutup kemungkinan adanya tindak Pidana untuk segera kepada pihak berwenang agar dapat ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.

 

Saatnya Pemerintah Kota Jambi membuktikan system hukum yang dianut negara hukum dengan system pemerintahan negara kesejahteraan yang menuntut campur tangan pemerintah yang berwibawah dan berpihak atau memliki sikap kepedulian dalam mewujudkan kehadiran negara guna untuk melindungi dan memberikan hak konstitusional masyarakat melalui proses penegakan hukum (law enforcement).

Comments Box

Berita Terkait

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa
PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?
Angkutan BBM Non Subsidi PT FGS Diduga Tidak Sesuai Ketentuan
Polsek Maro Sebo Ulu Tertibkan Aktivitas Dompeng di Sungai Batanghari
Jindi South Jambi Ajak Awak Media Buka Bersama
Oknum Guru SD di Koto Boyo Diduga Lakukan Poliandri
Seorang Anak Polisi Dilaporkan Diduga Larikan Anak Gadis Orang
Ramadan Berkah, IWO Berbagi dan Bersinergi
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:11 WIB

PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:16 WIB

Angkutan BBM Non Subsidi PT FGS Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:20 WIB

Polsek Maro Sebo Ulu Tertibkan Aktivitas Dompeng di Sungai Batanghari

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:16 WIB

Jindi South Jambi Ajak Awak Media Buka Bersama

Senin, 16 Maret 2026 - 13:35 WIB

Seorang Anak Polisi Dilaporkan Diduga Larikan Anak Gadis Orang

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:26 WIB

Ramadan Berkah, IWO Berbagi dan Bersinergi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:08 WIB

Saksi Kunci Sejarah Sewa Tanah HS yang Dihibahkan ke MFA Masih Hidup

Berita Terbaru

Batanghari

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Jumat, 10 Apr 2026 - 09:38 WIB

Batanghari

Jindi South Jambi Ajak Awak Media Buka Bersama

Rabu, 18 Mar 2026 - 09:16 WIB