Kejari Batang Hari Kembali Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Kali Ini Mengenai Pupuk Subsidi

Suaralugas

- Penulis

Kamis, 7 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Kejaksaan Negeri Batang Hari kembali menetapkan dua orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi untuk petani di kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, Rabu (6/12/2023).

Dua orang tersangka atas perkara ini, di antaranya KA Pemilik Toko selaku pengecer dan NA selaku Ketua gabungan kelompok tani.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari, Muhammad Zubair, S.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Rudi Firmansyah, SH., MH. Jaksa Muda mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik pada kejaksaan Negeri Batang Hari, telah memperoleh alat bukti dan barang bukti.

BACA JUGA  Personil Polsek Halau Angkutan Batubara yang Melintas di Siang Hari Menuju Kantong Parkir 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang mana dengan bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah menetapkan 2 orang tersangka,” ujarnya

“Tersangka tersebut berinisial KA selaku pengecer dan saudara NA selaku ketua gabungan kelompok tani (gabuktan),” tambahnya.

Menurut Rudi Firmansyah penetapan tersebut dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-4/L.5.11/Fd.2/12/2023 tanggal 6 Desember 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-5/L5.11/Fd.2/12/2023 tanggal 6 Desember 2023.

BACA JUGA  Selain Ucapkan Terimakasih Kepada DPRD, Wabup: Banyak Juga OPD yang Tidak Hadir

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subs. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA  Kabupaten Batang Hari Hidup di Malam Hari

“Para tersangka dilakukan penahanan di Lapas Klas IIB Muara Bulian dan Penetapan tersangka berjalan dengan lancar, aman dan kondusif,” ucapnya.

Diketahui, KA dan NA melakukan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah kecamatan Tembesi pada periode 2020 sampai 2022. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

IWO dan Bawaslu Jambi Teken MoU Pengawasan Siber
DPP Perindo Rekomendasi Hairan-Amin Maju Pilbup Tanjab Barat
Resimen WSA Rayakan Pengabdian Selama Tiga Tahun dengan Kegiatan Bakti Sosial
Satlantas Polres Batang Hari Kembali Tindak Angkutan Batu Bara yang Melintas
Polisi Bekuk Dua Pria Pengedar Narkoba Bersenjata Api
Masa Jabatan DPRD 2024 Sudah Usai, Bupati Batang Hari: Sinergitas Sangat Baik
Bukti nyata Pembangunan Infrastruktur, Pemkab Batang Hari Bangun Jalan Senami
Bupati Batang Hari Dorong Kegiatan Positif Dengan Lari Maraton
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Oktober 2024 - 16:13 WIB

IWO dan Bawaslu Jambi Teken MoU Pengawasan Siber

Jumat, 20 September 2024 - 23:12 WIB

DPP Perindo Rekomendasi Hairan-Amin Maju Pilbup Tanjab Barat

Jumat, 13 September 2024 - 18:10 WIB

Resimen WSA Rayakan Pengabdian Selama Tiga Tahun dengan Kegiatan Bakti Sosial

Selasa, 10 September 2024 - 17:57 WIB

Satlantas Polres Batang Hari Kembali Tindak Angkutan Batu Bara yang Melintas

Rabu, 4 September 2024 - 16:24 WIB

Polisi Bekuk Dua Pria Pengedar Narkoba Bersenjata Api

Senin, 26 Agustus 2024 - 17:16 WIB

Bukti nyata Pembangunan Infrastruktur, Pemkab Batang Hari Bangun Jalan Senami

Minggu, 25 Agustus 2024 - 15:53 WIB

Bupati Batang Hari Dorong Kegiatan Positif Dengan Lari Maraton

Jumat, 23 Agustus 2024 - 10:28 WIB

Nasdem Usung Hairan-Amin di Pilkada Tanjabbar 2024

Berita Terbaru

Berita

IWO dan Bawaslu Jambi Teken MoU Pengawasan Siber

Rabu, 2 Okt 2024 - 16:13 WIB

Batanghari

Polisi Bekuk Dua Pria Pengedar Narkoba Bersenjata Api

Rabu, 4 Sep 2024 - 16:24 WIB