Keluarga SH Serang Bidan Desa, Merasa Dituding Membuka Praktik Ilegal

Suaralugas

- Penulis

Selasa, 26 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Keluarga bidan berinisial SH menyerang rumah bidan Desa Sengkati Kecil Kecamatan Mersam, karena merasa dituding membuka praktik kesehatan secara ilegal, Senin (25/03/2024).

SH diduga menjalankan praktik kesehatan tanpa mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Izin Praktek (SIP) dan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB).

Penyerangan tersebut terekam oleh SN suami dari Zubaidah berdurasi 1 menit 44 detik. Dalam vidio tersebut terlihat tiga pemuda yang merupakan keluarga SH mendatangi rumah Zubaidah, salah satu lelaki dari pihak SH terlihat cekcok mulut dengan SN suami Zubaidah.

Sementara itu SN saat di konfirmasi merasa tidak mengetahui sama sekali perihal itu.

“Saya tidak tahu, tapi kok kenapa saya di serang dari pihak inisial SH,” ujarnya.

BACA JUGA  LPKNI Serukan Hentikan Aktivitas dan Kembalikan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi


Dengan kejadian ini dalam waktu dekat, SN akan melaporkan kepihak kepolisian karena tindakan tersebut tidak menyenangkan, yang membuat isu bahwa dirinya yang menyebarkan ke Kepala Desa.

“Saya merasa keselamatan keluarga kami terancam, dan akan melaporkannya ke pihak berwajib,” singkatnya.

Untuk diketahui. Bidan Praktek Mandiri (BPM ) merupakan bentuk pelayanan kesehatan di bidang kesehatan dasar. Praktek bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga, dan masyarakat).

BACA JUGA  Penutupan Festival Kota Minyak, Fadhil: Selayaknya Menjadi Wadah Aktualisasi

Jika tidak memiliki izin Membuka Praktek Mandiri, Akan di kenakan Pasal 86 ayat: (1) setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000.00 (seratus juta rupiah). (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga
Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi
PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah
Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi
Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam
Menakar Kualitas Investasi Kekuasan
Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa
PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:14 WIB

Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi

Minggu, 19 April 2026 - 09:56 WIB

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Rabu, 15 April 2026 - 00:52 WIB

Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi

Sabtu, 11 April 2026 - 23:09 WIB

Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:11 WIB

PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:16 WIB

Angkutan BBM Non Subsidi PT FGS Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Berita Terbaru

Screenshot

Batanghari

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Minggu, 19 Apr 2026 - 09:56 WIB