Kontroversi Polisi Aktif Bakal Jadi Ketua KONI Jambi

Suaralugas

- Penulis

Sabtu, 5 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

Jambi – Penunjukan AKBP Mat Sanusi sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi telah memicu sorotan tajam dari publik. Pasalnya, jabatan strategis di dunia olahraga ini diemban oleh seorang perwira aktif Kepolisian Republik Indonesia, yang secara hukum diduga melanggar undang-undang, Sabtu (05/07/2025).

Polda Jambi telah mengetahui informasi ini dan akan menyerahkan penanganannya kepada bidang khusus di internal Polri, seperti Divisi Propam dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda).

“Kalau nanti ini sudah didalami dan memang ada pelanggaran terhadap yang bersangkutan, nanti mereka yang akan melakukan investigasinya,” ujar Kompol M. Amin Nasution, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi.

Sementara itu, seorang AKBP yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa sebagai perwira Polri aktif, ia akan memberikan sumbangsih terhadap dunia olahraga tanpa harus menjadi ketua.

“Di kepolisian sudah jelas aturannya, di internal kami tidak boleh menduduki jabatan di luar institusi kecuali ada penugasan khusus dari atasan,” ujarnya.

Menurut Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak dapat menduduki jabatan di luar kepolisian kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Masyarakat mempertanyakan apakah tindakan AKBP Mat Sanusi telah memenuhi ketentuan hukum.

Perlu diketahui juga bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki beberapa konsideran yang mendasari pembentukan undang-undang ini, antara lain:

BACA JUGA  Datang Temui Aksi Massa di Tembesi, Komisi III Langsung Komunikasi ke Pemprov Jambi

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengatur tentang kekuasaan negara dan peran kepolisian.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur tentang pemisahan antara TNI dan Polri.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur tentang peran TNI dan Polri.

Dalam hal ini, jika ada peraturan lain yang ingin menganulir Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, maka peraturan tersebut harus memiliki kedudukan yang setara atau lebih tinggi dari undang-undang, seperti:

BACA JUGA  Buntut Panjang Soal Mantan Bupati Lapor Oknum Wartawan, HR Datangi Divisi Propam Mabes Polri

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang merupakan hukum tertinggi di Indonesia.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang memiliki kedudukan yang setara dengan undang-undang.

Jika tidak ada peraturan yang lebih tinggi atau setara yang menganulir Pasal 28 ayat (3), maka pasal ini tetap berlaku sebagai bagian dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kapolda Jambi terkait polemik anggota yang merangkap jabatan tersebut. Publik berharap agar prinsip profesionalisme dan supremasi hukum tetap ditegakkan, bukan dikompromikan atas nama prestasi atau kepentingan individu. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Informasi Pembangunan Islamic Centre Jambi Berujung di Meja KI
Diduga Sepasang Kekasih Oknum Dokter Gigi dan Doktor UIN Jambi Lakukan Penipuan dan Penggelapan
LBH MKM Bantu Seorang Penyalahgunaan Narkoba
Mahasiswi Unja Lakukan Penelitian Terhadap Legalitas KSP Manunggal Jaya di Desa Penerokan
Dinas PUTR Tidak Transparan Dalam Pekejaan Proyek Pembangunan Islamic Centre
Rangkap Jabatan Jadi PPK Kadis PUTR Berpotensi Menyalah Gunakan Wewenang
Kunjungan Kerja Kapolres ke Mapolsek Muara Tembesi Sekaligus Pemberian Sembako Murah
Ini Rincian Kekurangan Volume Pekerjaan Islamic Centre Batang Hari Tahap I dan Anggaran Lainnya
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:52 WIB

Informasi Pembangunan Islamic Centre Jambi Berujung di Meja KI

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Diduga Sepasang Kekasih Oknum Dokter Gigi dan Doktor UIN Jambi Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:50 WIB

LBH MKM Bantu Seorang Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:44 WIB

Mahasiswi Unja Lakukan Penelitian Terhadap Legalitas KSP Manunggal Jaya di Desa Penerokan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:18 WIB

Dinas PUTR Tidak Transparan Dalam Pekejaan Proyek Pembangunan Islamic Centre

Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:30 WIB

Kunjungan Kerja Kapolres ke Mapolsek Muara Tembesi Sekaligus Pemberian Sembako Murah

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Ini Rincian Kekurangan Volume Pekerjaan Islamic Centre Batang Hari Tahap I dan Anggaran Lainnya

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 09:33 WIB

Tidak Hanya Sebagai PA Kadis PUTR Batang Hari Juga Merangkap Sebagai PPK

Berita Terbaru

Batanghari

LBH MKM Bantu Seorang Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 14 Agu 2025 - 15:50 WIB