Jambi – Rumah agunan salah satu nasabah PT BPR Universal Santosa dipasangi merek jaminan kredit bermasalah. Atas hal itu, Kurniadi Hidayat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh PT. BPR Universal Santosa terhadap nasabahnya, Kamis (07/08/2025)
Kurniadi memaparkan nasabah tersebut atas nama Dodi Indra beralamat di Eka Jaya Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi.
“Dodi Indra adalah nasabah dari BPR Universal Santosa yang saat ini sedang dalam perekonomian buruk. Akhirnya terjadilah tanggung jawab angsuran di BPR Universal Santosa dalam keadaan macet,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun menurut Kurniadi, sebagai tanggung jawab dan itikad baik Dodi Indra (nasabah/konsumen) berniat untuk menjual agunannya yang berada di BPR Universal Santosa untuk melunasi hutangnya.
“Setelah itu Dodi memasang plang bertuliskan Rumah ini dijual didepan rumah yang dijadikan agunan. Selang beberapa waktu, Dodi Indra mengaku bahwa pihak BPR Universal Santosa sering mengintimidasi, teror, intervensi bahkan mengancam konsumen,” ungkap Kurniadi.
Bahkan sudah jelas rumah yang dijadikan agunan sudah bertuliskan Rumah ini dijual, pihak BPR Universal Santosa ikutan pasang plang bertuliskan ‘Tanah dan Bangunan Ini Adalah Jaminan Kredit Bermasalah Di PT BPR Universal Santosa’.
“Yang akhirnya menjadikan para calon pembeli rumah ketakutan kalau jadi beli rumah tersebut bermasalah,” sesalnya.
Kurniadi Hidayat Ketua Umum LPKNI sangat mengecam dan geram akan apa yang di lakukan PT BPR Universal Santosa terhadap nasabahnya.
“Apakah seperti mengintimidasi mengancam dan pasang plang bertuliskan seperti itu menyelesaikan masalah” tegasnya.
“Kecuali nasabah konsumen tidak ada kooperatif dan itikad baik untuk menyelesaikan tanggung jawab kewajiban sebagai nasabah?” tambahnya.
“Apa yang telah dilakukan oleh PT BPR Universal Santosa sudah sangat tidak manusiawi, karena sudah melanggar HAM dan membuat nama baik nasabah tidak baik dimasyarakat,” singkatnya. (Red)