Batang Hari, Jambi – Eks Karyawan PT Delimuda Perkasa mendatangi Mapolres Batang Hari guna memenuhi undangan untuk gelar perkara tindak pidana perampasan mobil di wilayah hukum Polsek Mersam, Jumat (03/10/2025).
Eks karyawan beberapa waktu lalu telah menahan dua unit mobil pengangkut TBS milik perkebunan PT DMP.
PT DMP melaporkan tindakan yang dilakukan oleh eks karyawan itu merupakan tindak pidana perampasan, akhirnya laporan itu berbalik arah bak bumerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah gelar perkara, manajemen PT DMP kembali dilaporkan secara resmi oleh eks karyawan.
Kedatangan eks karyawan didampingi oleh kuasa hukumnya Zulkifli Napis (WK PD SPPP SPSI Jambi).
Zulkifli mengatakan, rombongan eks karyawan memenuhi undangan gelar perkara atas laporan perusahaan PT DMP.
“Eks karyawan dilaporkan oleh PT DMP atas tuduhan perampasan unit mobil pengangkut TBS, sehingga pihak kepolisian mengundang terlapor untuk ikut gelar perkara,” ungkapnya.
Menurutnya, eks karyawan dan rekannya menahan mobil bukan untuk keuntungan pribadi melainkan sebagai upaya mendesak pihak PT DMP membayar pesangon mereka sebagaimana putusan Mahkamah Agung.
“Karena mobil tidak dirusak/dijual karyawan oleh terlapor, bahkan kunci mobil di pegang sopir DMP sendiri. Alhasil, polisi tidak bisa menahan mobil yang dititipkan di Mapolsek mersam dan menyarankan pekerja eks DMP membuat laporan pidana manajemen DMP secara resmi,” ungkap Zulkifli.
Setelah gelar perkara, eks karyawan resmi melaporkan manajemen PT DMP berdasarkan UU Cipta Kerja (Omnibudslaw).
“Berdasarkan UU Cipta Kerja omnibudslaw perusahaan yang tidak menjalankan putusan pengadilan bisa dijerat pidana. Atas itu eks karyawan melapor balik manajemen PT DMP,” jelas Zulkifli.
Laporan tindak pidana prihal perusahaan tidak membayar pesangon, kata Zulkifli memang diatur dalam UU cipta kerja pasal 185 ayat 1 jo pasal 156.
“Laporan tindak pidana mungkin tidak bisa terbukti, karena pihak kepolisian cukup memahami kenapa hal seperti itu terjadi.”
Ia berharap perusahaan segera mematuhi putusan hukum yang sudah inkrah.
“Jika perusahaan tidak juga membayar pesangon karyawan yang di PHK dalam waktu dekat, kita berharap pihak kepolisian dapat segera bertindak tegas dengan kewenangannya,” harapnya. (Red)