Laporan Dugaan Perampasan Mobil Oleh PT DMP Bak Bumerang

Suaralugas

- Penulis

Jumat, 3 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Eks Karyawan PT Delimuda Perkasa mendatangi Mapolres Batang Hari guna memenuhi undangan untuk gelar perkara tindak pidana perampasan mobil di wilayah hukum Polsek Mersam, Jumat (03/10/2025).

Eks karyawan beberapa waktu lalu telah menahan dua unit mobil pengangkut TBS milik perkebunan PT DMP.

PT DMP melaporkan tindakan yang dilakukan oleh eks karyawan itu merupakan tindak pidana perampasan, akhirnya laporan itu berbalik arah bak bumerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah gelar perkara, manajemen PT DMP kembali dilaporkan secara resmi oleh eks karyawan.

BACA JUGA  Mediasi Sengketa Tanah Tidak Menemukan Titik Terang, Warga Minta LAD Segera Sidang Adat

Kedatangan eks karyawan didampingi oleh kuasa hukumnya Zulkifli Napis (WK PD SPPP SPSI Jambi).

Zulkifli mengatakan, rombongan eks karyawan memenuhi undangan gelar perkara atas laporan perusahaan PT DMP.

“Eks karyawan dilaporkan oleh PT DMP atas tuduhan perampasan unit mobil pengangkut TBS, sehingga pihak kepolisian mengundang terlapor untuk ikut gelar perkara,” ungkapnya.

Menurutnya, eks karyawan dan rekannya menahan mobil bukan untuk keuntungan pribadi melainkan sebagai upaya mendesak pihak PT DMP membayar pesangon mereka sebagaimana putusan Mahkamah Agung.

BACA JUGA  Kemacetan dan Rusaknya Jalan Nasional, Apakah Bukan Termasuk Gangguan Sosial dan Ekonomi?

“Karena mobil tidak dirusak/dijual karyawan oleh terlapor, bahkan kunci mobil di pegang sopir DMP sendiri. Alhasil, polisi tidak bisa menahan mobil yang dititipkan di Mapolsek mersam dan menyarankan pekerja eks DMP membuat laporan pidana manajemen DMP secara resmi,” ungkap Zulkifli.

Setelah gelar perkara, eks karyawan resmi melaporkan manajemen PT DMP berdasarkan UU Cipta Kerja (Omnibudslaw).

“Berdasarkan UU Cipta Kerja omnibudslaw perusahaan yang tidak menjalankan putusan pengadilan bisa dijerat pidana. Atas itu eks karyawan melapor balik manajemen PT DMP,” jelas Zulkifli.

BACA JUGA  Bupati Batang Hari Kenal Pamit Dengan Komandan Kodim 0415

Laporan tindak pidana prihal perusahaan tidak membayar pesangon, kata Zulkifli memang diatur dalam UU cipta kerja pasal 185 ayat 1 jo pasal 156.

“Laporan tindak pidana mungkin tidak bisa terbukti, karena pihak kepolisian cukup memahami kenapa hal seperti itu terjadi.”

Ia berharap perusahaan segera mematuhi putusan hukum yang sudah inkrah.

“Jika perusahaan tidak juga membayar pesangon karyawan yang di PHK dalam waktu dekat, kita berharap pihak kepolisian dapat segera bertindak tegas dengan kewenangannya,” harapnya. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Gangguan Psikis Berjamaah
Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas
Masyarakat Desak Polisi Tutup Gudang Minyak Ilegal Sebelum Terbakar
Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal
Pemkab Batang Hari Jor-joran Hibah ke Polres, KPK Baru Ingatkan Sekarang
Polres Batang Hari Diduga Tebang Pilih Perkara
Kejari Batang Hari Kembangkan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Nama Oknum Pejabat Mersam Mencuat
Polres Batang Hari Terus Panggil Kasus Tipiring Sementara Laporan Penyerobotan Tidak Digubris
Berita ini 361 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:04 WIB

Gangguan Psikis Berjamaah

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:51 WIB

Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:37 WIB

Masyarakat Desak Polisi Tutup Gudang Minyak Ilegal Sebelum Terbakar

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:37 WIB

Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:44 WIB

Pemkab Batang Hari Jor-joran Hibah ke Polres, KPK Baru Ingatkan Sekarang

Senin, 18 Mei 2026 - 10:41 WIB

Kejari Batang Hari Kembangkan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Nama Oknum Pejabat Mersam Mencuat

Senin, 18 Mei 2026 - 10:17 WIB

Polres Batang Hari Terus Panggil Kasus Tipiring Sementara Laporan Penyerobotan Tidak Digubris

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:02 WIB

Ketua DPRD Ikuti Pelepasan Jemaah Haji

Berita Terbaru

Batanghari

Gangguan Psikis Berjamaah

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:04 WIB

Batanghari

Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:51 WIB

Batanghari

Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:37 WIB