Laporan Dugaan Perampasan Mobil Oleh PT DMP Bak Bumerang

Suaralugas

- Penulis

Jumat, 3 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Eks Karyawan PT Delimuda Perkasa mendatangi Mapolres Batang Hari guna memenuhi undangan untuk gelar perkara tindak pidana perampasan mobil di wilayah hukum Polsek Mersam, Jumat (03/10/2025).

Eks karyawan beberapa waktu lalu telah menahan dua unit mobil pengangkut TBS milik perkebunan PT DMP.

PT DMP melaporkan tindakan yang dilakukan oleh eks karyawan itu merupakan tindak pidana perampasan, akhirnya laporan itu berbalik arah bak bumerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah gelar perkara, manajemen PT DMP kembali dilaporkan secara resmi oleh eks karyawan.

BACA JUGA  Tongkang Batubara Tenggelam di Tepi Sungai Batanghari Pasar Muara Tembesi Diduga Cemari Lingkungan

Kedatangan eks karyawan didampingi oleh kuasa hukumnya Zulkifli Napis (WK PD SPPP SPSI Jambi).

Zulkifli mengatakan, rombongan eks karyawan memenuhi undangan gelar perkara atas laporan perusahaan PT DMP.

“Eks karyawan dilaporkan oleh PT DMP atas tuduhan perampasan unit mobil pengangkut TBS, sehingga pihak kepolisian mengundang terlapor untuk ikut gelar perkara,” ungkapnya.

Menurutnya, eks karyawan dan rekannya menahan mobil bukan untuk keuntungan pribadi melainkan sebagai upaya mendesak pihak PT DMP membayar pesangon mereka sebagaimana putusan Mahkamah Agung.

BACA JUGA  Ketua DPRD Dorong Pemerintah Memberikan Tekanan Atau Teguran Perusahaan yang Tidak Menjalankan TJSL/CSR

“Karena mobil tidak dirusak/dijual karyawan oleh terlapor, bahkan kunci mobil di pegang sopir DMP sendiri. Alhasil, polisi tidak bisa menahan mobil yang dititipkan di Mapolsek mersam dan menyarankan pekerja eks DMP membuat laporan pidana manajemen DMP secara resmi,” ungkap Zulkifli.

Setelah gelar perkara, eks karyawan resmi melaporkan manajemen PT DMP berdasarkan UU Cipta Kerja (Omnibudslaw).

“Berdasarkan UU Cipta Kerja omnibudslaw perusahaan yang tidak menjalankan putusan pengadilan bisa dijerat pidana. Atas itu eks karyawan melapor balik manajemen PT DMP,” jelas Zulkifli.

BACA JUGA  Polemik Batubara, Jamhuri: Teka-Teki Hitam Kelam Tanpa Jawaban

Laporan tindak pidana prihal perusahaan tidak membayar pesangon, kata Zulkifli memang diatur dalam UU cipta kerja pasal 185 ayat 1 jo pasal 156.

“Laporan tindak pidana mungkin tidak bisa terbukti, karena pihak kepolisian cukup memahami kenapa hal seperti itu terjadi.”

Ia berharap perusahaan segera mematuhi putusan hukum yang sudah inkrah.

“Jika perusahaan tidak juga membayar pesangon karyawan yang di PHK dalam waktu dekat, kita berharap pihak kepolisian dapat segera bertindak tegas dengan kewenangannya,” harapnya. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Propam Polres Cek Komplek Perumahan Mutiara Indah
Diduga Kongkalikong Pertamina Dengan PT Putra Gadjah Mada Perkasa Salurkan BBM Subsidi
Darwin Alias Astok Baron Resmi Lapor Oknum ke Propam Polda
Penerimaan Rapor Tanpa Kepala Sekolah, Tanda Tangan Hanya Stempel
Kejari Batang Hari Diduga Kaburkan Skandal Korupsi Pupuk Subsidi Istri Sekdis Dispora
Oknum PPPK Guru SD Diduga Poliandri Bebas Melenggang
Disinyalir Kongkalikong Guru PPPK Tutupi Kehadiran Kepala Sekolah dan Dana Bos Tidak Diketahui Peruntukannya
Kepsek Jarang Masuk Guru Resah
Berita ini 361 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:47 WIB

Propam Polres Cek Komplek Perumahan Mutiara Indah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:11 WIB

Diduga Kongkalikong Pertamina Dengan PT Putra Gadjah Mada Perkasa Salurkan BBM Subsidi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:19 WIB

Darwin Alias Astok Baron Resmi Lapor Oknum ke Propam Polda

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:31 WIB

Penerimaan Rapor Tanpa Kepala Sekolah, Tanda Tangan Hanya Stempel

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:30 WIB

Kejari Batang Hari Diduga Kaburkan Skandal Korupsi Pupuk Subsidi Istri Sekdis Dispora

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:38 WIB

Disinyalir Kongkalikong Guru PPPK Tutupi Kehadiran Kepala Sekolah dan Dana Bos Tidak Diketahui Peruntukannya

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:05 WIB

Kepsek Jarang Masuk Guru Resah

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:35 WIB

DPRD Tolak Jawaban TIMDU, Disinyalir Berpihak Kepada Perusahaan

Berita Terbaru

Batanghari

Propam Polres Cek Komplek Perumahan Mutiara Indah

Sabtu, 20 Jun 2026 - 19:47 WIB

Batanghari

Darwin Alias Astok Baron Resmi Lapor Oknum ke Propam Polda

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:19 WIB