Baru Selesai Buka Puasa, Bus NPM Tabrak Rumah Warga Hingga Jebol Kacabjari Muara Tembesi Selesaikan Dua Perkara Tipiring Kunker Kajari Baru ke Cabang Kejaksaan di Muara Tembesi, ini Pesan Zubair Tidak Hanya Taman Wisata, Raden Suhur Juga Bangun Sport Center Bintang Tembesi Wakili Bupati, Sekda Batang Hari Hadiri Isra’ Mi’raj di Desa Pulau Kecamatan Muara Tembesi

Home / Batanghari / Berita / Bisnis / Daerah / Ekonomi / Infrastruktur / Peristiwa

Rabu, 22 Februari 2023 - 06:06 WIB

Kemacetan dan Rusaknya Jalan Nasional, Apakah Bukan Termasuk Gangguan Sosial dan Ekonomi?

Opini Batang Hari, Jambi – Maraknya kemacetan di wilayah Jalan Nasional Kabupaten Batang Hari yang tidak kunjung usai menjadi polemik dan pertanyaan masyarakat.

Beberapa upaya Gubernur Jambi dinilai tidak efektif, salah satunya membatasi angkutan batu bara sebanyak 4.000, dan jam keluar angkutan dari mulut tambang. Nyatanya masih saja ada kemacetan di wilayah lainnya.

Pembatasan di simpang tiga Muara Tembesi agar tidak menumpuk di sana, nyatanya di wilayah Desa Tanjung Marwo yang terjadi penumpukan sebelum jam keluar angkutan yang sudah ditentukan.

BACA JUGA  Jurnalis ini Pinta Dewan Pers Juga Lakukan Pembersihan dalam Internalnya

Kapasitas batu bara yang sudah ditetapkan maksimal 8 ton, nyatanya banyak yang bermuatan 12 ton. Membuat jalan yang sudah diperbaiki menjadi rusak kembali, dan yang rusak semakin rusak.

Apakah hal itu bukan termasuk golongan gangguan sosial dan ekonomi seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara?

Dalam perda tersebut pada Paragraf 4 Penghentian Sementara Kegiatan Izin Usaha Pertambangan Pasal 28, berbunyi:

(1) Gubernur dapat menetapkan penghentian sementara kegiatan IUP untuk pertambangan mineral dan batubara, dalam hal:

BACA JUGA  Apakah Masyarakat Batang Hari Bisa Menikmati Konser Armada Ditengah Kepadatan Truk Batu Bara

a keadaan kahar:

b. keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan:

c. kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi sumberdaya mineral dan batubara yang dilakukan di wilayahnya: dan

d. kondisi sosial dan ekonomi.

(2) Penghentian sementara kegiatan IUP untuk pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan penghentian sementara diterima, dengan ketentuan diberikan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali.

BACA JUGA  Jumat Curhat Kapolsek Muara Tembesi, Keluhan Masyarakat Angkutan Batu Bara Muatan Melintas di Jalan Lingkungan

(3) Penghentian sementara kegiatan IUP untuk pertambangan mineral dan batubara tidak mengurangi masa berlaku IUP.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian sementara kegiatan IUP untuk pertambangan mineral dan batubara diatur dalam Peraturan Gubernur.

Jika termasuk dalam gangguan sosial dan ekonomi, maka Gubernur Jambi harus mengambil tindakan tegas berupa penutupan kegiatan tambang sementara. (Red)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Untuk Meningkatkan Kinerja dan Tata Kelola Pemerintah, Wabup Batang Hari Lantik 45 Pejabat

Batanghari

Kepala Cabang Tour Umroh Mencalonkan Diri Jadi Kades

Batanghari

Jelang Magrib Truk Angkutan Batu Bara Sudah Kuasai Satu Jalur

Batanghari

Camat Muara Tembesi Pantau Pilkades Pematang Lima Suku

Berita

Penjaga Keamanan PT.APL Terduga Pembunuhan, Kapolres: Tidak Ada Keterlibatan Perusahaan

Berita

LPSK Sebut Permohonan Perlindungan Kasus Kekerasan Seksual Melonjak Seratus Persen

Batanghari

Nur Aini Zubir Bakhtiar Apresiasi DPW Adakan Lomba Rentak Kudo Untuk Meningkatkan Kesehatan

Batanghari

Disinyalir Keuntungan Jual Beli LKS SMA N 2 Batang Hari Capai Nilai yang Fantastis