Kemacetan dan Rusaknya Jalan Nasional, Apakah Bukan Termasuk Gangguan Sosial dan Ekonomi?

Suaralugas

- Penulis

Rabu, 22 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opini Batang Hari, Jambi – Maraknya kemacetan di wilayah Jalan Nasional Kabupaten Batang Hari yang tidak kunjung usai menjadi polemik dan pertanyaan masyarakat.

Beberapa upaya Gubernur Jambi dinilai tidak efektif, salah satunya membatasi angkutan batu bara sebanyak 4.000, dan jam keluar angkutan dari mulut tambang. Nyatanya masih saja ada kemacetan di wilayah lainnya.

Pembatasan di simpang tiga Muara Tembesi agar tidak menumpuk di sana, nyatanya di wilayah Desa Tanjung Marwo yang terjadi penumpukan sebelum jam keluar angkutan yang sudah ditentukan.

Kapasitas batu bara yang sudah ditetapkan maksimal 8 ton, nyatanya banyak yang bermuatan 12 ton. Membuat jalan yang sudah diperbaiki menjadi rusak kembali, dan yang rusak semakin rusak.

Apakah hal itu bukan termasuk golongan gangguan sosial dan ekonomi seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara?

Dalam perda tersebut pada Paragraf 4 Penghentian Sementara Kegiatan Izin Usaha Pertambangan Pasal 28, berbunyi:

BACA JUGA  Kunjungan Kerja Kapolres ke Mapolsek Muara Tembesi Sekaligus Pemberian Sembako Murah

(1) Gubernur dapat menetapkan penghentian sementara kegiatan IUP untuk pertambangan mineral dan batubara, dalam hal:

a keadaan kahar:

b. keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan:

c. kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi sumberdaya mineral dan batubara yang dilakukan di wilayahnya: dan

d. kondisi sosial dan ekonomi.

(2) Penghentian sementara kegiatan IUP untuk pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan penghentian sementara diterima, dengan ketentuan diberikan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali.

BACA JUGA  Masyarakat Minta Pemda Segel Pabrik Hantu

(3) Penghentian sementara kegiatan IUP untuk pertambangan mineral dan batubara tidak mengurangi masa berlaku IUP.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian sementara kegiatan IUP untuk pertambangan mineral dan batubara diatur dalam Peraturan Gubernur.

Jika termasuk dalam gangguan sosial dan ekonomi, maka Gubernur Jambi harus mengambil tindakan tegas berupa penutupan kegiatan tambang sementara. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa
PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?
Angkutan BBM Non Subsidi PT FGS Diduga Tidak Sesuai Ketentuan
Polsek Maro Sebo Ulu Tertibkan Aktivitas Dompeng di Sungai Batanghari
Jindi South Jambi Ajak Awak Media Buka Bersama
Oknum Guru SD di Koto Boyo Diduga Lakukan Poliandri
Seorang Anak Polisi Dilaporkan Diduga Larikan Anak Gadis Orang
Ramadan Berkah, IWO Berbagi dan Bersinergi
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:11 WIB

PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:16 WIB

Angkutan BBM Non Subsidi PT FGS Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:20 WIB

Polsek Maro Sebo Ulu Tertibkan Aktivitas Dompeng di Sungai Batanghari

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:16 WIB

Jindi South Jambi Ajak Awak Media Buka Bersama

Senin, 16 Maret 2026 - 13:35 WIB

Seorang Anak Polisi Dilaporkan Diduga Larikan Anak Gadis Orang

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:26 WIB

Ramadan Berkah, IWO Berbagi dan Bersinergi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:08 WIB

Saksi Kunci Sejarah Sewa Tanah HS yang Dihibahkan ke MFA Masih Hidup

Berita Terbaru

Batanghari

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Jumat, 10 Apr 2026 - 09:38 WIB

Batanghari

Jindi South Jambi Ajak Awak Media Buka Bersama

Rabu, 18 Mar 2026 - 09:16 WIB