Opini Batang Hari, Jambi – Maraknya kemacetan di wilayah Jalan Nasional Kabupaten Batang Hari yang tidak kunjung usai menjadi polemik dan pertanyaan masyarakat.
Beberapa upaya Gubernur Jambi dinilai tidak efektif, salah satunya membatasi angkutan batu bara sebanyak 4.000, dan jam keluar angkutan dari mulut tambang. Nyatanya masih saja ada kemacetan di wilayah lainnya.
Pembatasan di simpang tiga Muara Tembesi agar tidak menumpuk di sana, nyatanya di wilayah Desa Tanjung Marwo yang terjadi penumpukan sebelum jam keluar angkutan yang sudah ditentukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapasitas batu bara yang sudah ditetapkan maksimal 8 ton, nyatanya banyak yang bermuatan 12 ton. Membuat jalan yang sudah diperbaiki menjadi rusak kembali, dan yang rusak semakin rusak.
Apakah hal itu bukan termasuk golongan gangguan sosial dan ekonomi seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara?
Dalam perda tersebut pada Paragraf 4 Penghentian Sementara Kegiatan Izin Usaha Pertambangan Pasal 28, berbunyi:
(1) Gubernur dapat menetapkan penghentian sementara kegiatan IUP untuk pertambangan mineral dan batubara, dalam hal:
a keadaan kahar:
b. keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan:
c. kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi sumberdaya mineral dan batubara yang dilakukan di wilayahnya: dan
d. kondisi sosial dan ekonomi.
(2) Penghentian sementara kegiatan IUP untuk pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan penghentian sementara diterima, dengan ketentuan diberikan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali.
(3) Penghentian sementara kegiatan IUP untuk pertambangan mineral dan batubara tidak mengurangi masa berlaku IUP.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian sementara kegiatan IUP untuk pertambangan mineral dan batubara diatur dalam Peraturan Gubernur.
Jika termasuk dalam gangguan sosial dan ekonomi, maka Gubernur Jambi harus mengambil tindakan tegas berupa penutupan kegiatan tambang sementara. (Red)