Batang Hari, Jambi – Terpantau di lapangan ada pembangunan pabrik yang tidak diketahui identitasnya. Bangunan pabrik itu berada di Desa Rantau Kapas Tuo Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari diduga belum mengantongi izin dari Pemda setempat, Kamis (13/02/2025).
Berdasarkan informasi yang didapat, banyak masyarakat yang tidak mengetahui nama perusahaan dari bangunan pabrik itu. Issu yang berkembang, itu merupakan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) skala kecil (mini) dan sedang dalam proses pembangunan. Diperkirakan pembangunan pabrik tersebut hampir 80% selesai.
Kepala Desa Rantau Kapas Tuo Fitri Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya bakal pabrik yang akan beroperasi di wilayahnya. Namun, tidak tahu pasti nama pabrik itu dan belum ada ikut rapat pembahasan mengenai Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perusahaan tersebut memang sudah pernah melapor kegiatannya. Meminta izin lokasi dan masyarakat setempat, tapi mengenai izin lainnya kami tidak tahu karena itu yang mengeluarkan adalah Pemda,” ujarnya.
“Perusahaan tersebut berkomitmen untuk mempekerjakan masyarakat Desa Pelayangan dan Rantau Kapas Tuo di Perusahaan itu,” tambahnya.
Terpisah, Thomas yang mengaku utusan dari perusahaan saat disambangi di Pabrik itu mengatakan, tidak memegang data administrasi mengenai izin yang sudah ada.
“Kalau soal data izin kami tidak tahu, kalau ada yang bertanya soal izin atasan perusahaan mengarahkan ke R salah satu anggota DPRD Kabupaten Batang Hari,” tuturnya.
“Kami hanya ditugaskan untuk mengawasi proses pembangunannya saja,” tambah Thomas.
Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Novery saat dikonfirmasi mengaku belum ada laporan mengenai izin dari perusahaan tersebut.
“Perusahaan yang mana itu, setahu saya belum ada laporan izin yang masuk,” singkatnya.
Menanggapi hal itu, salah satu masyarakat setempat meminta kepada pihak berwenang untuk menindaklanjuti perusahaan itu.
“Ini perusahaan hantu, beraninya melakukan pembangunan tanpa mengantongi izin dari Pemda,” ucapnya.
Kami masyarakat menyampaikan agar Pihak berwenang memeriksa kelengkapan dokumen perusahaan itu, mulai dari BPHTP (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) serta memeriksa segala pajak kontrak kerja dengan tukang yang mengerjakan bangunan itu.
“Bila perlu disegel sampai dengan izinnya sudah lengkap,” tegasnya. (Red)