Mantan Karyawan yang di PHK Lapor ke Polda Jambi Mengenai Pimpinan PT HAL Pemalsuan Jabatan

Suaralugas

- Penulis

Rabu, 24 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Empat karyawan PT. Hutan Alam Lestari (HAL) yang berada di Desa Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, Dipecat sepihak Oleh pihak Komisaris PT. HAL tanpa adanya kesalahan dan pemberitahuan terlebih dahulu dan Ke Empat orang mantan karyawan yang di PHK sepihak tersebut melaporkan pimpinan PT. Hutan Alam Lestari (HAL) terkait pemalsuan jabatan ke Polda Jambi, Selasa (23/08/2022).

Diduga memalsukan jabatan direktur untuk mengeluarkan surat PHK, Donald Wiraatmaja yang tercatat dalam akta notaris seyogianya sebagai komisaris PT. HUTAN ALAM LESTARI yang bergerak diperkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit diwilayah kabupaten batanghari, kecamatan pemayung resmi dilaporkan ke Polda Jambi pada tanggal 1 agustus 2022 Dengan STPL Nomer : LP / B/168/VIII/2022/SPKT-A/POLDA JBI dengan nama pelapor Siasdianto.

BACA JUGA  Skandal Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi Seret Nama Oknum Camat

Menurut salah seorang penggugat Siasdianto mengatakan, Ia dan tiga orang karyawan ini adalah Siasdianto, M Azmi, Mulyadi, dan M Taufik. Mereka mengaku sudah dipecat oleh perusahaan sejak Februari lalu. Sementara, sejak Januari hak mereka tidak dibayarkan. Bahkan surat pemecatan dikirim melalui pesan WhatsApp.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejak Januari 2022, haknya sebagai karyawan tidak dibayarkan dan tidak lama berselang bukannya gaji yang kami terima malah surat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diterima, itu pun melalui pesan singkat WhatsApp untuk pemecatan itu(surat PHK)”, ucap Siasdianto.

Menurut Siasdianto, Surat PHK cuma ditandatangi oleh Donald Wira Atmaja, sedangkan dibawah nama Donal tersebut tertera tulisan direksi. Namun, menurut Sisdiyanto, Donald, bukanlah direksi perusahaan, melainkan komisaris di perusahaan tersebut dan saya tahu dari teman-teman, Donald ini bukan direktur, tapi komisaris. Jadi dia memalsukan surat untuk PHK saya.

BACA JUGA  Meskipun Ditolak Oleh Warga, Diduga Truk Angkutan Batubara PT BJU Bersikeras Akan Melewati Jalan Kabupaten

Ia menambahkan, dirinya dan rekan melaporkan ke Polda atas dugaan pemalsuan jabatan yang diduga dilakukan oleh Ronald. “Kita melapor atas dugaan pemalsuan jabatan,yang membuat saya kesal, gaji dan tunjungan hari raya (THR) sebelumnya tidak dibayar oleh perusahaan. Saya minta pihak berwenang supaya hak-hak kami bisa dibayarkan.

Siasdianto sebagai warga Aro Muara Bulian ini mengaku untuk mendapatkan haknya itu, ia mencoba lewat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan dari perusahan.

BACA JUGA  Orang Tua Korban Minta Polres Batanghari Tetapkan Tersangka Penganiaya Anaknya

Bahkan dia mengaku saat ini sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan. “Gugatan kami sudah masuk, tapi belum sidang”, sebut Siasdianto yang didampingi dua rekannya.

Ditanya alasan pemecetan dirinya, kata Siasdianto “menurut pihak perusahaan itu dilakukan dengan alasan karena perusahaan kurang stabil. Tapi anehnya kita dipecat satu orang, yang masuk tiga orang ke perusahaan itu”, ungkapnya.

Ia berharap, untuk kedepan pihak perusahaan maupun pemilik perusahaan tidak mem PHK semaunya aja , karena kami orang dusun dak paham hukum , taunya bos tu lah , jangan sampai kejadian yang sama menimpo kawan kawan kito yang masih bekerja dipabrik dan dikebun PT. HAL. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga
Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi
PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah
Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi
Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam
Menakar Kualitas Investasi Kekuasan
Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa
PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:14 WIB

Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi

Minggu, 19 April 2026 - 09:56 WIB

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Rabu, 15 April 2026 - 00:52 WIB

Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi

Sabtu, 11 April 2026 - 23:09 WIB

Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:11 WIB

PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:16 WIB

Angkutan BBM Non Subsidi PT FGS Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Berita Terbaru

Screenshot

Batanghari

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Minggu, 19 Apr 2026 - 09:56 WIB