Kemana Uang Retribusi Angkutan Batu Bara di Batang Hari

Suaralugas

- Penulis

Senin, 31 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Pendapatan Asli Daerah Jasa retribusi Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Hari, Jambi pada tahun 2022 sekarang ini sepertinya tidak mencapai target.

Pasalnya, hingga akhir Agustus 2022, capaian PAD masih jauh dari target yang sudah ditentukan.

Menurut data laporan bulanan dari Badan Keuangan Daerah Batanghari,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Capaian PAD Dinas Perhubungan hingga akhir Agustus 2022 masih dibawah 50%, Padahal pergantian tahun tinggal beberapa bulan lagi.

Sementara target PAD Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Hari yang harus dicapai sebesar Rp 3.304.995.000.

Dari jumlah angka PAD tersebut terbagi dari 6 item, masing – masing pendapatan.

1. Retribusi penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum, target PAD sebesar Rp 156.360.000.

2. Retribusi pemakaian kendaraan bermotor, target PAD sebesar Rp 21.000.000.

BACA JUGA  Manager Cafe Layri juga Melarang Pengunjung Wisata Saung Tapa Melenggang Bawa Makanan dari Luar

3. Retribusi pelayanan penyediaan tempat Parkir untuk kendaraan penumpang dan Bus umum, target PAD sebesar Rp 2.723.350.000.

4. Retribusi pelayanan penyediaan tempat kegiatan usaha, target PAD sebesar Rp 50.370.000.

5. Retribusi pelayanan penyediaan fasilitas lainya di lingkungan terminal, target PAD sebesar Rp 3.410.000.

6. Retribusi tempat khusus parkir, target PAD sebesar Rp 350.605.000.

Satu contoh, PAD Retribusi di terminal Muara Bulian saja hasilnya cukup fatastik dengan adanya mobil angkutan Batubara.

Setiap mobil angkutan Batubara yang melintasi terminal Muara Bulian harus menebus karcis sebesar Rp 5.000, bayangkan saja sekarang ini ribuan mobil yang melintas. Belum lagi mobil angkutan lainya.

Baru – baru ini pemerintah  menetapkan aturan terbarunya seperti pembatasan jam operasional mobil angkutan Batubara untuk mengurai kemacetan, karena banyaknya mobil Batubara.

BACA JUGA  Gelar Sosialisasi Tanda Tangan Elektronik, Azan: Mempermudah dan Mempercepat Pelayanan Masyarakat

Selain membatasi jam operasional untuk mengurai kemacetan, pemerintah juga telah membatasi jumlah mobil angkutan Batubara sebanyak 3.500 unit. Padahal sebelumnya mobil Batubara yang melintasi terminal Muara Bulian lebih kurang 7.000 unit.

Uang tebusan karcis, mobil Batubara yang melintas di terminal muara bulian sebesar Rp 5.000, jika dikalikan dengan jumlah mobil sekarang ini senilai Rp 17.500.000 per 24 jam kerja.

Jika hitungan perhari Rp 17.500.000 dikalikan 1 bulan uang retribusi angkutan Batubara di terminal Muara Bulian sebesar Rp 525.000.000  per 30 hari.

Kemudian dalam satu tahun ada 12 bulan, jika satu bulan pendapatan di Terminal Muara Bulian sebesar Rp 525.000.000 sudah berapa angkanya.

Hitungan hasil retribusi dari jumlah 3.500 unit mobil angkutan Batubara di Terminal Muara Bulian, Kabupaten Batanghari pertahun mencapai Rp 6.300.000.000. sedangkan sebelum ada aturan terbaru Mobil Batubara berjumlah kurang lebih 7.000 unit.

BACA JUGA  Sekda Ikut Tanam Padi di Sawah Depan Rumdis Bupati

Sementara itu Dinas Perhubungan Batang Hari menargetkan PAD hanya sebesar Rp 2.723.350.000, sangat jauh sekali dengan pendapatan khusus di Terminal.

Bahkan, hasil khusus retribusi diterminal tidak ada separuhnya dari target PAD Dinas Perhubungan.

Nah.. Pertanyaanya, kemanakah sisa hasil Retribusi tersebut?

Padahal di Dinas perhubungan sumber  penghasilan PAD ada enam Item. Kemanakah uangnya??.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang yang membidangi soal tersebut belum memberikan keterangan, begitu juga Kepala Dinas Perhubungan Batang Hari, ketika dikonfirmasi Via telpon oleh Media salah satu awak media lain, tidak ada jawaban. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

PT Rajawali Fatih Nusantara Tugaskan Anggotanya Eksekusi Kendaraan
LPKNI Minta Toko Salemba di Jamtos Disegel
Cibiran Masyarakat Tidak Gentarkan Semangat Kapolsek Batin XXIV untuk Sita Kendaraan Debitur
Tahan Mobil Debitur yang Menunggak, Kapolsek: Akan Dikembalikan Kalau Ada Persetujuan Leasing
Lukber Jaksa RJ Tembesi, Kini Jadi Kasidik Asisten Pidsus Kejati Jambi
Polres Batang Hari Belum Menindak Pungli
Salah Satu Warga Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Kilangan ke Mapolres Batang Hari
Fakta Baru Jalan Khusus Batu Bara Koto Boyo Diduga Garap Aset Desa dan Pemda
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 10:02 WIB

PT Rajawali Fatih Nusantara Tugaskan Anggotanya Eksekusi Kendaraan

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:50 WIB

LPKNI Minta Toko Salemba di Jamtos Disegel

Senin, 13 Januari 2025 - 09:56 WIB

Cibiran Masyarakat Tidak Gentarkan Semangat Kapolsek Batin XXIV untuk Sita Kendaraan Debitur

Sabtu, 11 Januari 2025 - 23:15 WIB

Tahan Mobil Debitur yang Menunggak, Kapolsek: Akan Dikembalikan Kalau Ada Persetujuan Leasing

Rabu, 8 Januari 2025 - 04:31 WIB

Lukber Jaksa RJ Tembesi, Kini Jadi Kasidik Asisten Pidsus Kejati Jambi

Senin, 23 Desember 2024 - 16:53 WIB

Salah Satu Warga Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Kilangan ke Mapolres Batang Hari

Jumat, 20 Desember 2024 - 23:28 WIB

Fakta Baru Jalan Khusus Batu Bara Koto Boyo Diduga Garap Aset Desa dan Pemda

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:41 WIB

LPKNI Kecewa Dengan Kapolda Jambi Terkait Aduan Gudang BBM Ilegal yang Terbakar

Berita Terbaru

Bungo

Maraknya Penimbunan BBM Subsidi di Muara Bungo

Kamis, 24 Okt 2024 - 16:13 WIB

Berita

LPKNI Minta Toko Salemba di Jamtos Disegel

Selasa, 14 Jan 2025 - 10:50 WIB