Kemana Uang Retribusi Angkutan Batu Bara di Batang Hari

Avatar

- Penulis

Senin, 31 Oktober 2022 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Pendapatan Asli Daerah Jasa retribusi Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Hari, Jambi pada tahun 2022 sekarang ini sepertinya tidak mencapai target.

Pasalnya, hingga akhir Agustus 2022, capaian PAD masih jauh dari target yang sudah ditentukan.

Menurut data laporan bulanan dari Badan Keuangan Daerah Batanghari,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Capaian PAD Dinas Perhubungan hingga akhir Agustus 2022 masih dibawah 50%, Padahal pergantian tahun tinggal beberapa bulan lagi.

Sementara target PAD Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Hari yang harus dicapai sebesar Rp 3.304.995.000.

Dari jumlah angka PAD tersebut terbagi dari 6 item, masing – masing pendapatan.

1. Retribusi penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum, target PAD sebesar Rp 156.360.000.

2. Retribusi pemakaian kendaraan bermotor, target PAD sebesar Rp 21.000.000.

BACA JUGA  Berikan Tugas Baru, Bupati Batang Hari lantik 38 ASN Fungsional Tertentu

3. Retribusi pelayanan penyediaan tempat Parkir untuk kendaraan penumpang dan Bus umum, target PAD sebesar Rp 2.723.350.000.

4. Retribusi pelayanan penyediaan tempat kegiatan usaha, target PAD sebesar Rp 50.370.000.

5. Retribusi pelayanan penyediaan fasilitas lainya di lingkungan terminal, target PAD sebesar Rp 3.410.000.

6. Retribusi tempat khusus parkir, target PAD sebesar Rp 350.605.000.

Satu contoh, PAD Retribusi di terminal Muara Bulian saja hasilnya cukup fatastik dengan adanya mobil angkutan Batubara.

Setiap mobil angkutan Batubara yang melintasi terminal Muara Bulian harus menebus karcis sebesar Rp 5.000, bayangkan saja sekarang ini ribuan mobil yang melintas. Belum lagi mobil angkutan lainya.

Baru – baru ini pemerintah  menetapkan aturan terbarunya seperti pembatasan jam operasional mobil angkutan Batubara untuk mengurai kemacetan, karena banyaknya mobil Batubara.

BACA JUGA  Hari ke Empat Festival Swarna Bhumi Sepekan di Pasar Lamo Muara Tembesi

Selain membatasi jam operasional untuk mengurai kemacetan, pemerintah juga telah membatasi jumlah mobil angkutan Batubara sebanyak 3.500 unit. Padahal sebelumnya mobil Batubara yang melintasi terminal Muara Bulian lebih kurang 7.000 unit.

Uang tebusan karcis, mobil Batubara yang melintas di terminal muara bulian sebesar Rp 5.000, jika dikalikan dengan jumlah mobil sekarang ini senilai Rp 17.500.000 per 24 jam kerja.

Jika hitungan perhari Rp 17.500.000 dikalikan 1 bulan uang retribusi angkutan Batubara di terminal Muara Bulian sebesar Rp 525.000.000  per 30 hari.

Kemudian dalam satu tahun ada 12 bulan, jika satu bulan pendapatan di Terminal Muara Bulian sebesar Rp 525.000.000 sudah berapa angkanya.

Hitungan hasil retribusi dari jumlah 3.500 unit mobil angkutan Batubara di Terminal Muara Bulian, Kabupaten Batanghari pertahun mencapai Rp 6.300.000.000. sedangkan sebelum ada aturan terbaru Mobil Batubara berjumlah kurang lebih 7.000 unit.

BACA JUGA  Polemik Batubara, Jamhuri: Teka-Teki Hitam Kelam Tanpa Jawaban

Sementara itu Dinas Perhubungan Batang Hari menargetkan PAD hanya sebesar Rp 2.723.350.000, sangat jauh sekali dengan pendapatan khusus di Terminal.

Bahkan, hasil khusus retribusi diterminal tidak ada separuhnya dari target PAD Dinas Perhubungan.

Nah.. Pertanyaanya, kemanakah sisa hasil Retribusi tersebut?

Padahal di Dinas perhubungan sumber  penghasilan PAD ada enam Item. Kemanakah uangnya??.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang yang membidangi soal tersebut belum memberikan keterangan, begitu juga Kepala Dinas Perhubungan Batang Hari, ketika dikonfirmasi Via telpon oleh Media salah satu awak media lain, tidak ada jawaban. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Bupati Batang Hari Sering Ucap Kata-kata Belanda, Aktivis: Belanda Itu yang Mengambil Tanah Negara
Dinilai Tidak Mampu Menjalankan Tugas Sebagai Inspektur, Aktivis Batang Hari Minta Rokim Mundur atau Dicopot
Inspektorat Batang Hari Tidak Transparan Memberikan Informasi Tindak Lanjut LHP BPK
Pemerintah Kabupaten Batang Hari Ikut Serta Pemusnahan Barang Bukti Kejari
Belum Ada Pengumuman Pemenang, Lomba Gerak Jalan dan Pawai HUT RI Batang Hari Terkesan Pembohongan Publik
Publik Menanti Hasil Rapat Pemda Setelah Tinjau PT LIS yang Diduga Belum Memiliki Izin 
Hari Pramuka ke 62 Tingkat Kwarda Jambi, Fadhil Terima Penghargaan Lencana Melati
Bupati Batang Hari Jadi Narasumber Kolaborasi UNJA dengan Pemerintahan Kabupaten
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 September 2023 - 20:50 WIB

Bupati Batang Hari Sering Ucap Kata-kata Belanda, Aktivis: Belanda Itu yang Mengambil Tanah Negara

Rabu, 20 September 2023 - 17:10 WIB

Dinilai Tidak Mampu Menjalankan Tugas Sebagai Inspektur, Aktivis Batang Hari Minta Rokim Mundur atau Dicopot

Selasa, 19 September 2023 - 09:18 WIB

Inspektorat Batang Hari Tidak Transparan Memberikan Informasi Tindak Lanjut LHP BPK

Kamis, 14 September 2023 - 05:47 WIB

Pemerintah Kabupaten Batang Hari Ikut Serta Pemusnahan Barang Bukti Kejari

Rabu, 13 September 2023 - 14:03 WIB

Belum Ada Pengumuman Pemenang, Lomba Gerak Jalan dan Pawai HUT RI Batang Hari Terkesan Pembohongan Publik

Kamis, 7 September 2023 - 07:34 WIB

Hari Pramuka ke 62 Tingkat Kwarda Jambi, Fadhil Terima Penghargaan Lencana Melati

Kamis, 7 September 2023 - 06:00 WIB

Bupati Batang Hari Jadi Narasumber Kolaborasi UNJA dengan Pemerintahan Kabupaten

Kamis, 31 Agustus 2023 - 05:18 WIB

Ikut Serta ke SD 185/I Dusun Sialang Pungguk, Kabid Kominfo Langsung Dengarkan Keluhan Guru

Berita Terbaru